BAB VII
KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENYELENGARAAN
JENAZAH, JINAYAT, SERTA DAKWAH DAN KHOTBAH
- Penyelenggaraan Jenazah
- Jinayat
- Dakwah dan Khotbah
Ketentuan hukum
Islam merupakan ketentuan yang mengatur tingkah laku dan amal perbuatan
manusia. Orang Islam dalam mengisi hidupnya harus senantiasa berpedoman kepada hukum
Islam. Oleh karena itu, ketentuan hukum Islam haruslah dapat menjawab segala
persoalan yang dibutuhkan umat islam
Kompetensi
Dasar
Siswa mampu
mendeskripsikan tentang perawatan jenazah dan mampu mempraktikkannya.
siswa mampu
mendeskripsikan tentang jinayat dan hudud serta hikmahnya dan menerapkannya
dalam kehidupan sehari-hari
siswa mampu
mendeskripsikan ketentuan tentang khotbah Jumat dan dakwah serta mampu
mempraktikkannya
Standar
Kompetensi
Siswa
mampu melaksanakan syariatislam dalam kehidupan sehari-hari
Indikator
Setelah
proses pembelajaran siswa mampu.
1. Menguraikan
tata cara perawatan jenazah;
2. mempraktikkan
cara perawatan jenazah
3.
menguraikan
ketentuan hukum islam tentang jinayat dan hudud;
4. mengidentifikasi
hikmah tentang jinayat dan hudud
5. mengidentifikasi
hikmah tentang khotbah Jumat dan dakwah;
6. menyusun teks khotbah Jumat dan dakwah serta
mempraktikkannya.
TADARUS
- Surat An-Nahl Ayat 125
- Surat Yusuf Ayat 104
- Surat Luqman Ayat 17
- Surat Muhammad Ayat 7
- Surat Ali Imaran Ayat 159
- Surat As-Saff Ayat 2-3
- Surat Ibrahim Ayat 4
- Surat Al-Jumuah Ayat 9
MUKADIMAH
Syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip kekhususan yang
membedakan dengan peraturan lainnya. Adapun prinsip dasar tersebut ada tiga, yaitu tidak memberatkan,
menyedikitkan beban, dan berangsur-angsur dalam menetapkan hukum.
Tidak Memeberatkan
Syariat Islam
tidak membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban di luar kemampuannya
sehingga tidak memberatkan untuk dilaksanakan. Allah swt berfirman sebagai
berikut
Artinya:
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu …. (Q.S. Al-Baqarah:185)
Disamping itu, dapat dibaca dalam surat Al- Hajj Ayat 78 dan An-Nisa’ Ayat 28.
berdasarkan ayat-ayat tersebut diadakanlah rukhsah, yakni aturan-aturan yang
meringankan agar jangan menempatkan orang islam dalam keadaan yang sulit dan
berat. Adapun pengertian rukhsah tersebut adalah sebagai berikut
a. Keringanan
berbuka puasa bagi orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan (lihat Surat
Al- Baqarah Ayat 184)
b. Keringanan
bertayamum bagi orang yang tidak boleh menggunakan air (lihat Suarat Maidah
Ayat 7)
c. Diperbolehkan
memakan bangkai atau makanan haram lain apabila dalam keadaan terpaksa (Lihat
Aurat Al- Baqarah Ayat 173)
Menyedikitkan Beban
Prinsip ini
merupakan konsekuensi dari prinsip yang pertama. Jika dikatakan tidak
memberatkan, tetapi bebanya banyak maka akan menghilangkan arti prinsip yang
pertama. Oleh karena itu, untuk tidak memebratkan maka syariat tidak banyak
memeberikan beban, mudah melaksanakannya, dan ketentuan-ketentuannya tidak
terlalu terperinci (lihat Suarat Al-Maidah Ayat 101)
Berangsur-angsur dalam
Menetapkan Hukum
Pada masa awal Islam diturunkan, belum ada
penetapan hukum secara tegas dan terperinci. Syariat dalam menetapkan hukum
dilakukan dengan cara berangsur-angsur supaya tidak terlalu mengejutkan. Penetapan
hukum tersebut dilakukan secara bertahap. Tahapan itu adalah sebagai berikut
Berdiam diri, yakni
tidak menetapkan hukum kepda sesuatu, misalnya dalam masalah warisan, islam
tidak langsung membatalkan hukum warisan pada zaman jahiliyah.
Mengemukakan masalah
secara mujmal, yaitu secara umum, baru kemudian dijelaskan secara terperinci.
Mengharamkan sesuatu
berangsur-angsur, sebagaimana ditemui dalam cara mengharamkan khamar(arak).
Pertama, dijelaskan bahwa dalam khamar terdapat dosa dan manfaatnya, tetapi
dosanya lebih dominant (lihat Surat
Ayat 219). Kedua, larangan mendekati salat bagi orang yang mabuk (lihat Surat
An-Nisa; Ayat 43). Ketiga, diharamkan secara tegas dengan perintah
meninggalkannya (lihat Surat Al-Ma’idah Ayat 90).
Dalam bab VIII akan dibahas ketentuan hukum Islam tentang
penyelenggaraan jenazah, jinayat, serta dakwah dan khotbah.
Penyelenggaraan
Jenazah
Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insane yang
bernyawa pasti mengalami kematian. Allah swt. Berfirman sebagai berikut
Artyinya :
Setiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajala disempurnakan
pahalamu…. (Q.S. Ali Imran Ayat 185)
Jika salah satu kerabat yang meninggal, keluarga yang
ditinggal hendaknya ikhlas dan rela melepaskan kepergiannya karena semua yang
ada di dunia ini hanyalah kepunyaan Allah swt. Dan akan kembali kepada-Nya.
Artinya :
…. Sesunggungnya kita milik Allah dan kepada Allah kita akan
berpulang,. Q.S. Al-Baqarah Ayat 156)
Perhatikan sanda nabi Muhammad saw. Berikut.
Artinya Abi Hurairah, Nabi. Bersabda,” Banyak-banyaklah kamu
mengingat hal yang memutuskan kesenangan, yakni mati.(H.R.Tirmizi)
Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan berhubungan
dengan jenazah.
Mata jenazah hendaknya
ditutup (dipejamkan) kemudian mendoakan dan memintakan ampun atas dosannya.
Ditutup mulutnya
dengan cara diikat dagu dan kepalanya.
Seluruh badanya
hendaknya ditutup dengan kain. Hal ini dilakukan sebagai penghormatan dan agar
tidak terbuka auratnya.
Diperbolehkan untuk
mencium mayat bagi keluarga atau sahabatnya yang berduka cita karena
kematiannya. Rasulullah saw. Pernah mencium Usman bin Ma’zun ketika ia mati
hingga tampak air mata mengalir di pipi beliau.
Keluarga yang
ditinggalkan hendaknya segera membayar utang si mayat jika ia berhutang,
sebagaimana sabda rasulullah saw. Sebagai berikut
Memberitahu keluarga,
kerabat, dan teman-teman tentang kematiannya agar mengurus, mendoakan, dan
menyelatkannya.
Tidak boleh melukai
mayat, sebagaimana tidak boleh melukai orang hidup, kecuali dalam keadaan
terpaksa, misalnya ada bayi dalam kandungannya.
Hendaknya tidak
me4ncela orang yang sudah mati
Adapun kewajiban kita terhadap jenazah, yaitu memandikan,
mengkafani, menyalatkan dan menguburkan. Kewajiban tersebut merupakan kewajiban
kifayah, yaitu kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak. Apabila dari
mereka telah mengerjakan, terlepaslah yang lain dari kewajiban tersebut.
Apabila tidak seorangpun yang mengerjakan, semua berdosa.
Memandikan Jenazah
Kewajiban
pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah adalah memandikannya.
Perhatikanlah sabda Rasulullah saw. Berikut.
Artinya
Dari Ibnu Abas, Rasulullah saw. Bersabda tatkala seorang
laki-laki jatuh dari kendaraanya, lalu dia meninggal, : Mandikanlah dia dengan
air serta daun bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti sabun).”
(H.R. Bukhari dan Muslim
Syarat memandikan jenazah adalah
jenazah itu orang islam tubuhnya masoih ada walau hanya
sebagaian yang ditemukan, misalnya karena peristiwa kecelakaan;
tidak mati syahid
(mati dalam peperangan membela agama Allah), sebagaimana sabda rasulullah saw.
Berikut.
Artinya :
Dari Jabir, sesungguhnya Rasulullah saw. Telah memerintahkan
terhadap orang-orang yang gugur dalam perang Uhud, supaya dikuburkan dengan
darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan( H.R.Bukhari)
Adapun cara memandikan jenazah adalah sebagai berikut
Sebaiknya mayat
diletakkan di tempat yang tinggi, misalnya di atas kayu yang panjang.
Jenazah ditempatkan
di tempat yang terlindungi dari pandangan orang banyak serta ditutup dengan
tabir.
Pakaian jenazah
diganti dengan pakaian basahan, misalnya kain sarung agar mudah ketika
memandikannya dan auratnya tetap tertutup.
Punggung jenazah
disandarkan pada sesuatu dan perutnya diurut supaya kotoran yang ada dalam
perut dapat keluar.
Mulut, gigi, kuku,
jari, kepala, dan janggut jenazah dibasuh, rambut dan jenggotnya (jika
berjenggot) disisir perlahan.
Setelah seluruh badan
disiram, perlahan-lahan jenazah dibasuh, dengan sabun dan disiram kembali
sampai bersih.
Setelah itu
diwudukan, kemudian disiram dengan air yang dicampur dengan kapur barus, daun
bidara, atau lainnya yang berbau harum.
Adapun yang berhak memandikan jenazah adalah sebagai berikut
Apabila jenazahnya
laki-laki, yang berhak memandikannya adalah
Kaum laki-laki;
Boleh wanita asalkan
istri atau mahramnya;
Jika sama-sama ada
istri, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikan adalah
istrinya;
Jika tidak ada kaum
laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
Apabila jenazahnya
perempuan, yang berhak memandikannya adalah
Kaum perempuan
Boleh perempuan
asalkan suami atau mahramnya;
Jika sama-sama ada
suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikan adalah
suami;
Jika tidak ada kaum
laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
Apabila jenazahnya
anak-anak, yang berhak memandikannya adalah
Kaum laki-laki;
Kaum perempuan]
Mengkafani Jenazah
Setelah memandikan, kewajiban yang harus kita lakukan adalah
mengkafani.
Hal-hal yang diperlukan dalam mengkafani jenazah adalah
sebagai berikut
Kain kafan dalam keadaan baik, tetapi tidakboleh berlebihan,
tidak dari jenis bahan yang mewah dan mahal harganya.
Kain kafan hendaknya bersih dan kering serta
diberi minyak wangi.
Tiga lapis bagi laki-laki dan lima lapis bagi perempuan,
Orang yang meninggal dalam ihram, baik ikhram haji
maupun ihram umrah, tidak boleh diberi harum-haruman dan tutup kepala.
Jika jenazahnya laik-laki, cara mengkafaninya adalah kain
kafan dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapisan
wangi-wangian, seperti kapur barus dan sejenisnya. Kemudian, mayat diletakkan
dengan pelan-pelan di atad kain kafan. Kedua tangan diletakkan di atas dadanya
dengan posisi tangan kanan di atas tangan kiri dan diluruskan menurut lambung
(rusuknya). Kain kafan yang pakaian berjumlah tiga lapis.
Jika jenazah itu perempuan, cara mengkafani sama dengan mayat
laki-laki, hanya saja mayat perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lembar yang terdiri
dari kain bahasan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain
yang menutupi semua badannya.
Adapun cara memakaikan kain kafan terhadap jenazah perempuan
diterangkan dalam sabda Rasulullah saw berikut.
Artinya :
Dari Laila Binti Qanif, katanya, “ Saya salah seorang yang
turut memandikan Ummi Kulsum binti Rasulullah saw. Ketika wafatnya, yang
mula-mula diberikan Rosulullah saw. Kepada kami adalah kain basahan, kemudian
baju, kemudian tutup kepala, lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukkan ke dalam
kain yang lain (yang menutup sekalian badan). Sedangkan Rasulullah saw. Berdiri
di tengah pintu membawa kafanya dan memberikan kepadanya kaminsehelai sehelai.
Menyalatkan Jenazah
Apabila mayat sudah dimandikan dan di kafani, hendaknya segera
disalatkan, sebagaimana sabda rasulullah saw. Berikut.
Artinya :
Rasulullah saw, bersabda, “ Salatkanlah olehmu akan
orang-orang mati,” (H.R. Ibnu Majah)
Artinya :
Rasulullah saw brsabda, “Salatkanlah Olehmu orang yang
mengucapkan la ilaha illallah.” (H.R. Daruqutni)
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan salat
jenazah, antara lain syarat, rukun, dan cara salat jenazah.
Syarat Salat
a) Semua
yang menjadi syarat fardhu, menjadi syarat salat Jenazah, misalnya menutup
aurat, suci badan dan pakaian, serta menghadap kiblat.
b) Mayat
harus sudah dimandikan dan dikafani
c) Letak
mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali jika salat di atas
kubur atau salat ghaib.
Rukun Shalat Jenazah
Rukun salat jenazah adalah
a) niat
salat jenazah
b) takbir
empat kali;
c) membaca
Al-Qur'an-Fatihah setelah takbiratulihram;
d) membaca
selawat nabi sesudah takbir kedua
e) mendoakan
mayat, sesudah takbir kedua
f) mengucapkan
salam.
Cara Mengerjakan
Salat Jenazah
Cara mengerjakan salat jenazah adalah sebagai berikut
a) Sebelum
mengerjakan salat jenazah, kita hendaklah mengambil air wudu, sebagaimana
mengerjakan salat fardu.
b) Setelah
berdiri tegak, kita mengucapkan takbir yang pertama sambil mengangkat tangan
diiringi niat salat jenazah
c) Setelah
membaca takbir, kita membaca Al-Qur'an-Fatihah.
Perhatikan hadis berikut.
Artinya
Tidak sah salat orang yang tidak membaca Surat
Al-Qur'an-Fatihahh. (Muntafaq Alaih)
d) seterlah
membaca Al-Qur'an-Fatihah, kemudian kita membaca takbir kedua (Allahu Akbar).
e) Setelah
membaca takbir kedua, lalu kita membaca selawat nabi.
Artinya :
Ya Allah berilah selawat atas Nabi Muhammad.
Yang lebih utama ialah
Artinya Ya Allah limpahkanlah selawat atas Nabi Muhammad dan
keluarganya, sebagai mana Engkau telah melimpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim
dan keluarganya, dan limpahkanlah berkah kepada Nabi Ibrahim dan para
keluarganya. Sesungguhnya di seluruh alam engkau adalaghTuhan Yang Maha Terpuji
dan Yang Maha Mulia.
f) setelah
membaca selawat nabi, kita membaca takbir ketiga (Allahhu Akbar)
g) setelah
membaca takbir ketiga, kita membaca doa.
Doa untuk mayat laki-laki adalah sebagai berikut
Artinya :
Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia,
dan maafkanlah dia.
Yang lebih utama.
Artinya :
Ya Allah ampunilah, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan
maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah
di adengan air es dan embun dan bersihkanlah kesalahanya, sebagaimana
dibersihkannya kain putih dari kotoran, gantikanlah rumahnya dengan rumah yang
lebih bagus, dan keluarganya dengan keluarga yang lebih bagus, dan jodohkanlah
dengan jodoh yang leboh bagus dan jauhkanlah (jagalah) dari siksa kubur dan api
neraka).
Doa untuk mayat perempuan adalah sebagai berikut
Artinya:
Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia,
dan maafkanlah dia.
Yang lebih utama.
Artinya :
Ya Allah ampunilah, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan
maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah
di adengan air es dan embun dan bersihkanlah kesalahanya, sebagaimana
dibersihkannya kain putih dari kotoran, gantikanlah rumahnya dengan rumah yang
lebih bagus, dan keluarganya dengan keluarga yang lebih bagus, dan jodohkanlah
dengan jodoh yang lebih bagus dan jauhkanlah (jagalah) dari siksa kubur dan api
neraka.
Doa untuk mayat Anak-anak adalah sebagai berikut
Artinya :
Ya Allah, jadikanlah ia tabungan, simpanan pelajaran, teladan
serta penolong untuk orang tuanya, dan dengannya beratkanlah timbangan orang
tuanya dan tuangkanlah kesabaran yang baik di hati keduanya. Dan janganlah
menjadi fitnah bagi kedua orang tuanya sepeninggalannya dan janganlah Engkau
(Tuhan) menghalangi kedua orang tuannya.
h) setelah
membaca doa untuk mayat, lalu kita membaca takbir keempat.
i)
Setelah membaca takbir, kita membaca doa sebagai
berikut
Artinya :
Ya Allah janganlah Engaku haramkan (haling-halangi) kami akan
pahalanya, jangan Engkau beri cobaan atau kami sepeninggalanya, dan ampunilah
kami dan dia.
Yang lebih utama
Ya Allah janganlah Engaku haramkan (haling-halangi) kami akan
pahalanya, jangan Engkau beri cobaan atau kami sepeninggalanya, dan ampunilah
kami dan dia.dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari
kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap
orang-orang yang beriman, Ya Allah Engkau Maha Penyantun dan Penyayang.
j)
Setelah selesai membaca doa, kita melakukan
salam dengan menengiok ke kanan dank e kiri dengan ucapan
Artinya :
Keselamatan, rahmat, dan berkah Allah semoga tetap pada kamu
sekalian.
Mengubur Jenazah
Adapun yang
harus diperhatikan dalam mengubur jenazah adalah sebagai berikut
1) Jenazah
segera dikubur, sebagaimana diterangkan hadis berikut.
Artinya :
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “ Hendklah kamu segerakan
mengangkat jenazah, karena jika orang saleh, maka kamu melaksanakanya kepada
kebaikan, dan jika ia bukan orang saleh, supaya kejahatan itu lekas terbuang dari
tanggunganmu.” (H.R. Jama’ah )
2) liang
lahat dibuat seukuran jenazah dengan kedalaman kira-kira setinggi orang
ditambah setengah lengan dengan lebar kira-kira 1 meter.
3) Liang
lahad tidak dapat dibongkar oleh binatang buas, maksud mengubur jenazah adalah
untuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga kesehatan orang-orang di sekitar
makan dari bau busuk.
4) Mayat
dipikul pada empat penjuru, sebagaimana sabda rasulullah saw
Artinya:
Barang siapa yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul
pada keempat penjuru ranjang (keranda)karena sesdungguhnya cara seperti itu
adalah sunah nabi.
5) Setelah
sampai ditempat pemakaman, jenazah dimasukkan ke liang lahad dengan posisi
miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalam
kubur, disunahkan membaca doa.
Artinya :
Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah (H.R. Tirmizi dan
Abu Daud)
6) kemudian,
tali-tali pengikat dilepas, lalu ditutup dengan papan kayu atau bamboo, dan
ditimbun sampai galian liangkubur menjadi rata.
7) Mendoakan
dan memohonkan ampun untuk mayat.
Jinayat
Kata jinayat berasal dari kata yang berarti (mengambil) atau sering
pula diartikan kejahatan pidana atau criminal. Menurut istilah, jinayat berarti
perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan
agama, jiwa, akal, atau harta benda. Jinayat dalam pengertian ini sama artinya dengan jarimah, maksudnya
larangan-larangan syarak (hukum islam) yang diacam hukuman hudud dan takzir.
Adapun unsure-unsur jinayat adalah sebagai berikut
1. ruknus-syar’I,
disebut juga unsure formal, yaitu adanya nas syariat yang jelas melarang
perbuatan itu dan jika dilakukan akan dikenakan hukuman. Nas syarak ini
menempati posisi yang sangat penting sebagai asas legalitas dalam hukum Islam
sehingga ada kaidah usul fikih yang berbunyi.
Artinya:
Tidak ada hukuman bagi orang-orang yang berakal sebelum ada
nas.
2. ruknul-mad,
disebut juga unsure material, yaitu adanya perbuatan pidana yang dilakukan,
baik berupa perbuatan nyata melanggar larangan syarak (seperti membunuh) maupun
dalam bentuk sikap, tidak berbuat sesuai dengan yang diperintahkan, (misalnya
tidak melaksanakan salat dengan tindak pidana.
3.
ruknul-adabi juga unsure moril, yaitu pelaku
perbuatan itu dapat diminta pertanggungjawaban dengan rindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan orang yang
tidak dapat pertanggungjawaban hukum, seperti anak kecil dan orang gila karena keduanya
tidak dapat dihukum.
Dilihat dari segi ringannya hukuman, jinayat atau jarimah
dibagi menjadi jinayat hudud, jinayat qisas, dan jinayat takzir.
1. Jinayat
Hudud
Jinayat hudud adalah suatu tindak pidana yang diancam dengan
hukuman yang telah ditentukan bentukj dan jumlahnya. Hukuman tersebut tidak
dapat dihapuskan atau digugurkan oleh individu maupun oleh Negara. Hukuman
harus dilaksanakan karena menyangkut ketentuan Allah swt. Dan ketentraman serta
keamanan masyarakat.
Tindak kejahatan yang termasuk dalam perkara jinayat hudud ada
tujuh, yaitu murtad, Al- bagyu, hirabah, zina, qazaf, syaribul-khamri, dan
mencuri.
a. Murtad
adalah keluar dari agama, baik pindah pada agama lain maupun menjadi tidak
beragama. Terjadi karena sebab, yaitu .
perbuatan yang mengkafirkan,
seperti sujud pada berhala, batu, dan tempat-tempat keramat
perkataan yang
mengkafirkan, sepertti menghina Allah dan nabi
I’tiqad, seperti yakin
ada nabi lagi sesudah nabi Muhammad saw.
Hukuman yang dikenakan adalah hukuman mati, jika tidak mau
bertobat. Konsekuensinya hukum yang lain adalah terputusnya hubungan perkawinan
dengan suami atau istri yang muslim dan terputusnya hubungan kewarisan.
Perhatikan sabda Rasulullah saw. Berikut.
Artinya :
Orang-orang islam yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan,
selain Allah dan bahwasannya aku adalah rasul-Nya, nmereka tidak halal dibunuh,
kecuali karena tiga sebab, pertama, sayib(janda) yang berzinah, kedua, orang
yang membunuh orang, ketiga orang yang keluar dari agamanya. (H.R. Jama’ah)
b. Al-Bagyu
adalah orang-orang yang tidak taat kepada imam yang adil, bahkan memberontak.
Hukuman yang dikenakan adalah ditumpas atau diperangi jika
syarat-syarat terpenuhi, yaitu
memiliki kekuatan
senjata;
telah keluar dari
genggaman pemerintah/imam;
keluar karena adanya
kekeliruan dan salah pengertian.
Cara memerangi adalah dimulai dari tindakan yang
ringan-ringan. Maksud dari tindakan tersebut adalah supaya mereka kembali taat
kepada imam.
Allah berfirman sebagai berikut
Artinya :
Dan jika ada dua gologan dari orang-orang mukmin berperang,
maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya itu berbuat
aniaya terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniyaya
tersebut hinghga golongan tersebut kembali ke jalan Allah, maka damaikanlah antara
keduanya dengan adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat
adil. (Q.S. Al-Hujarat :9)
c. Hirabah
adalah orang yang memerangi Allah swt. Dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di
muka bumi. Contoh hirabah adalah perampok, penyamun, atau pengganggu keamanan.
Hukuman yang dikenakana terhadap pelakunya adalah sebagai berikut
jika merampok dan
melakukan pembunuhan terhadap korban, hukumannya adalah dibunuh dan disalib
Jika melakukan
pembunuhan dan tidak mengambil harta, hukumannya adalah dihukum mati tanpa
disalib.
Jika mengambil harta,
tetapi tidak membunuh, hukumanya adalah dipotong tangan kanan dan kaki kirinya.
Jika hanya
menakut-nakuti korban tanpa mengambil atau membunuhnya hukumanya adalah
dipenjara.
Allah swt. Berfirman sebagai berikut
Artinya:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi
Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka
dibunuh atau disalib, ataupun dipotong tangan dan kaki kirinya dengan bertimbal
balik, atau dibunag di negeri (tempat kediamannya) ….(Q.S. Al-Maidah:33)
d. Zina
adalah melakukan hubungan di luar pernikahan yang sah
Hukuman yang dikenakan terhadap pelakunya adalah did era
seratus kali dan dibuang ke luar negeri selama satu tahun, jika yang melakukan
zina masih jejaka atau perawan. Jika pelakunya pernah berhubungan badan secara
sah, dirajam atau doilempar dengan batu hingga mati.
Allah swt, berfirman sebagai berikut
Artinya:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera …. (Q.S. An-Nur:2)
e. Qazaf
adalah menuduh orang lain melakukan perzinaan tanpa memandang empat orang
saksi.
Hukuman yang dikenakan terhadap pelakunya
adalah
1) didera
80 kali bagi orang merdeka, dan
2) didera
40 kali bagi hamba sahaya,
Allah swt berfirman sebagai berikut
Artinya:
Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik (berbuat zina)
dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang
menuduh itu) delapan puluh kali dera ….(Q.S. An-Nur:4)
f. Syaribul-khamri
adalah meminum-minuman keras, misalnya arak dan sejenisnya. Hukum meminum minuman keras adalah haram dan
merupakan dosa besar. Hukuman terhadap pelakunya adalah did era empat
puluh kali apabila ada saksi dua orang laki-laki atau ia mengaku sendiri.
Rasulullah
saw bersabda sebagai berikut
Artinya
:
Bahwasanya
rasulullah saw, telah mendera orang yang meminum minuman keras dengan dua
pelepah kurma, empat puluh kali. (H.R. Muslim)
g. Mencuri
adalah mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam dan diambil dari
tempat penyimpanan.
Hukuman
terhadap pelakunya adalah potong tangan dengan cara :
1) mencuri
satu kali tangan kanan yang dipotong;
2) mencuri
dua kali dipotong kaki kirinya (dari dua ruas tumit)
3) mencuri
tiga kali, dipotong tangan kiri;
4) mencuri
empat kali, dipotong kakinya yang kanan;
5) kalau
masih mencuri lagi, dipenjara sampai tobat;
Allah
swt berfirman sebagai berikut
Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya(sebagai
pembalasan) bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan
Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.(Q.S. Al-Maidah:38).
Syarat-syarat hukum potog tangan, antara
lain
1) pencuri
sudah balig, bukan anak-anak;
2) pencuri
tersebut aqil, bukan oorang gila;
3) tidak
dipaksa dan atas kehendak sendiri;
4) barang
yang dicuri mencapai jumlah satu nisab (seharga emas9,36 gram emas);
5) dilakukan
dengan sembunyi-sembunyi;
6) barang
tersebut diambil dari tempat openyimpananya;
7) barang
tersebut bukan miliknya atau tidak mempunyai hak kepemilikan.
2. Jinayat
Qisas
Jinayat qisas adalah tindak pidana yang berkaitan dengan
pelanggaranterhadap jiwa atau anggota tubuh seseorang, yaitu membunuh atau
melukai seseorang.
Hukumannya adalah qisas atau diat. Bentuk dan jumlah hukuman
sudah ditentukan syarak karena tidak ada batas terendah dan tertinggi.
Adapun macam-macam jinayat qisas adalah sebagai berikut
a. Qatlul-amdi
adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dengan niat benar-benar ingin
membunuh dan menggunakan alat yang memungkinkan untuk membunuh.
Hukuman yang dikenakan terhadap pembunuh ini adalah qisas,
artinya pelaku dikenakan hukuman mati apabila memenuhi persyaratan
1) orang
yang membunuh itu sudah balig dan berakal;
2) orang
yang membunuh terpelihara darahnya oleh islam;
3) yang
membunuh bukan bapak dari yang dibunuh;
4) hukuman
qisas menjadi gugur apabila keluarga terbunuh memafkan dengan syarat wajib bagi
pelakunya untuk membayar diat (denda) sebesar 100 ekor unta atau uang yang
seharga.
Allah swt berfirman sebagai berikut
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas
dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
dengan hamba … (Q.S. Al-Baqarah: 178)
b. Qatlu-syibhul
‘amdi adalah pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja terhadap seseorang.
Misalnya, memukul seorang kawan yang menurut kebiasaan tidak mungkin
menyebabkan kematian. Hukuman yang dikenakan adalah membayar diat yang berat,
yaitu berepa 100 ekor unta.
c. Qatlu-khatba
adalah pembunuhan yang terjadi semata-mata karena kesalahan, seperti orang yang
terjatuh dan menimpa orang lain yang menyebabkan kematianya. Hukuman yang
dikenakan adalah membayar diat ringan.
Allah swt berfirman sebagai berikut
Artinya:
… dan barang siapa yang membunuh seseorang mukmin karena
salah, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta
membayar diat yang diserahkan kepada keluarga si terbunuh itu ….(Q.S.
An-Nisa’:92)
d. Jarhul-amdi
adalah penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja. Hukumannya adalah qisas,
misalnya penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan penglihatanya.
e. Jarhul-khata;
adalah penganiayaan yang dilakukan dengan tidak sengaja. Hukumannya adalah sama
dengan besarnya diat pembunuhan. Penganiayaan yang dikenai hukuman adalah
penganiayaan yang menyebabkan hilangnya anggota tubuh.
3. Jinayat
takzir
Jinayat takzir adalah segala bentuk tindak pidana yang diancam
dengan hukuman takzir. Yang dimaksud dengan takzir adalah mengenakan hukuman
selain hudud dan kafarat kepada pelaku perbuatan, baik perbuatan itu menyangkut
hak Allah swt. Maupun hak pribadi.
jinayat takzir ini tidak ditentukan secara pasti. Syarak hanya
menyebutkan sekumpulan hukuman, dari yang paling berat hingga paling ringan.
Dalam hal ini, hanya hakim yang menentukan hukuman terhadap pelakunya.
Dilihat dari segi berubah menjadi atau tidaknya bentuk
hukuman, jinayat takzir dibagi menjadi dua bentuk. Dua bentuk itu adalah
sebagai berikut
1. bentuk-bentuk
tindak pidana yang termasuk dalam kategori jinayat atau jarimah takzir yang
ditentukan oleh nas syarak, seperti muamalah dengan cara riba, menghianati
amanah, sogok menyogok, korupsi, mencaci sembahan non muslim, dan berbuat
curang dalam menentukan hukuman. Artinya,m perbuatan ini tidak bias berubah
sekalipun situasi dan kondisi masyarakat sudah berubah.
2. Bentuk-bentuk
jinayat atau jarimah takzir yang ditentukan oleh pemerintah dan sifatnya bias
berubah sesuai dengan perubahan situasi, kondisi, dan lingkungan, misalnya
peraturan lalu lintas.
Dilihat dari segi niat pelaku, jinayat dibagi menjadi jinayat
disengaja dan jinayat tidak disengaja.
1. Jinayat
Disengaja
Jinayat disengaja adalah secara sengaja terpidana bermaksud
melakukan tindakanpidana dan ia tahu bahwa perbuatannya itu tidak boleh
dilakukan dan pelakunya diancam hukuman.
2. Jinayat
tidak Disengaja.
Jinayat tidak disengaja adalah terpidana tidak mempunyai niat
sama sekali untuk melakukan tindak pidana. Dalam hal ini ulama fikih membagi
menjadi dua, yaitu
a. melakukan
suatu perbuatan dengan sengaja, tetapi bukan dengan niat melakukan tidak
pidana, seperti seseorang yang edang berburu ternyata salah tembak terkena
manusia, demikian pula orang yang membuang batu tahu-tahu kena kepala orang.
b. Seseorang
yang tidak bermaksud berbuat, tetapi perbuatan itu muncul akibat kelalaian atau
kealpaan, misalnya orang yang tidur ketika membalikkan badan ternyata meinimpa
orang lain hingga wafat.
Dilihat dari cara mengerjakannya, jinayat dibagi menjadi
jinayat al -ijabiyah dan jinayat as-salabiyah.
1. Jinayat
Al-Ijabiyah
Jinayat adalah tindak pidana yang bersifat positif, yakni
melakukan suatu operbuatan yang dilarang, seperti perampokan, perzinaan, dan
pemukulan.
2. Jinayat
As-Salabiyah.
Jinayat as-salabiyah adalah tindak pidana yang bersifat
negative, sikap tidak mau melaksanakan suatu perbuatan yang diperintahkan,
seperti keengganan saksi untuk mengemukakan kesaksiannya atau keengganan
seseoreang wajib zakat untuk membayar zakat.
Dilihat dari korban, jinayat dibagi menjadi jinayat tindak
pidana perorangan dan jinayat tindak pidana masyarajat.
1. Jinayat
Tindak Pidana Perorangan
Jinayat tindak pidana perorangan adalah tindak pidana yang
persyariatan hukumannya untuk menjamin kemaslahatan pribadi. Sekalipun secara
langsung berkaitan dengan kepentingan pribadi, di dalamnya juga terkait dengan
kepentingan masyarakat, misalnya tindak pidana pembunuhan atau pemukulan.
2. Jinayat
Tindak Pidana Masyarakat
Jinayat tindak pidana masyarakat adalah tindak pidana yang
persyariatan hukumnya untuk memelihara kemaslahatan dan ketertiban masyarakat,
baik yang menajdi korban pribadi maupun masyrakat.
Dilihat dari segi tabiatnya, jinayat dibagi menjadi jinayat
tindak pidana biasa dan jinayat tindak pidana politik.
1. Jinayat
Tindak Pidana Biasa.
Jinayat tindak pidana biasa adalah tindak pidana yang tidak
terkait sama sekali dengan persoalan politik
2. Jinayat
Tindak Pidana Politik
Jinayat tindak pidana politik adalah tindak pidana yang
dilakukan dengan tujuan politik dalam istilah fikih disebut al- bagyu.
Adapun perbedan jinayat hudud, jinayat qisas dan jinayat
takzir adalah sebagai berikut
a. Dari
segi ketentuan bentuk dan jumlah hukumannya, jinayat hudud, dan jinayat qisas
ditetapkan oleh syarak, sedangkan jinayat takzir tidak demikian
b. Dari
segi pelaksanaan hukuman, dalam jinayat hudud apabila terbukti secara
meyakinkan, hukumanya wajib dilaksanakan. Demikian pula terhadap tindak pidana
pembunuhan, kecualiapabila pihak korban atau ahli warisnya memafkan. Selanjtunya,
pelaksanaan hukuman dalam tindak pidana takzir jika terkait dengan hak Allah
swt. Atau masyarakat, tidak boleh digugurkan hakim sekalipun boleh dimaafkan.
c. Dari
segi sifat tindak pidana, apakah dikatakan maksiat, atau meninggalkan perintah
atau tidak, dalam hudud seluruhnya bersifat maksiat, sedangkan jinayat takzir
ada yang bersifat maksiat dan ada yang tidak.
d. Dari
segi diterima atau tidaknya tobat pelaku pidana., dalam jinayat takzir nisa
gugur dengan tobatnya pelaku, sedangkan tindak pidana jinayat hudud, tobat dari
pelaku tidak ada pengaruhnya terhadap pelaksanaan hukuman.
e. Dari
segi hak memilih hukuman yang akan dilaksanakan, didalam jinayat takzir seorang
hakim berhak memilih yang sesuai dengan jenis tindak pidana. Sedangkan dalam
jinayat hudud hakim tidak memiliki hak pilih.
f. Dari
segi hak yang akan dilaksanakan, dalam jinayat takzir terdapat dua hak, yaitu
hal Allah swt, dan hak prinadi, sedangkan dalam jinayat hudud hanya terdapat
hak Allah swt.
g. Dari
segi keringanan hukuman, dalam jinayat hudud tidak berlaku dispensasi
meringankan hukuman, sedangkan dalam tindak jinayat takzirhakim berhak
sepenuhnya memberikan keringanan hukuman.
Dakwah dan Khotbah
Berikut ini uraian tentang dakwah dan khotbah
1. Dakwah
Dakwah menurut bahasa adalah menyeru, mengajak, memanggil,
mengundang, dan berdoa.
Menurut istilah, dakwah adalah
Artinya :
Mendorong manusia untuk melaksanakan kebaikan, petunjuk,
perintah kepada yang makruf mencegah yang mungkar agar meeka mendapat
kebahagiaan dunia khirat.
Ada
beberapa istilah yang dapat kita katakan sebagai sinonim dakwah, istilah itu
adalah sebagai berikut
a. Tablig
adalah penyampaian, maksudnya menyampaikan ajaran Allah swt. Kepada umat
manusia. Orang yang menyampaikan disebut mubalig (lihat Suarat Al-Maidah Ayat
67 dan Al-Ahzab Ayat 39)
b. Amar
makruf nahi mungkar adalah memerintahkan kepada yang baik, mencegah, melarang,
dan menolak yang mungkar (lihat Surat Ali ‘Imran Ayat 104)
c. Mauizah
adalah mengajar orang dengan cara yyang baik agar mereka sadar dan kembali ke
jalan Allah swt. (lihat Surat An-Nahl Ayat 125)
d. Tabsyir
dan Tanzir, tabsyir berarti kabar gembira tentang karunia dan rahmat bagi
mereka yang beriman, sedangkan tanzir adalah peringatan atau ancaman bagi
mereka yang durhaka (lihat Surat Al-Baqarah Ayat 119)
e. Tausiyah
atau nasihat adalah saling memebri nasihat, memberi wasiat, atau saling
mengingatkan, tegur sapa dalam kebenaran dan kesabaran (lihat Surat Al-Asr Ayat
1-3)
f. Takzir
adalah mengingatkan agar mereka memelihara diri dari keluarganya dari api
neraka atau enantiasa ingat kepada Allah swt. Dan menyadari kesalahan serta
dosa-dosanya, kemudian segera bertobat (lihat Surat Al-A’la ayat 9)
Berdakwah adalah kewajiban bagi setiap muslim menurut
kemapuanya. Berdakwah tidak hanya dibebankan kepada para ulama, kiai atau
ustaz, tetapi juga berkewajiban bagi setiap orang yang mengaku muslim. Kemajuan
Islam bukanlah tergantung pada misi tertentu, sebagaimana terdapat dalam agama
lain. Dengan demikian, setiap orang Islam sudah mempunyai kewajiban
menyampaikan seruan agama kepada masyarakat yang menerima.
Adapun sigfat-sifat dakwah adalah sebagai berikut
a. Dakwah
Bersifat Jelas dan Tegas
Risalah Islam merupakan risalah yang jelas dan tegas. Tidak
ada kekaburan di dalam dasar cara tujuannya. Secara jelas, Islam memisahkan
iman dan kafir, baik dan jahat, yang haq dan yang batil serta mahmudah dan
mazmumah. Misalnya, syahadat yang kit abaca adalah sebagaimana diterangkan
dalam Surat Al-Hajj Ayat 39
b. Dakwah
Bersifat Luas (Universal)
Ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. Adalah ajaran yang
mencakup seluru aspek kehidupan manusia baik pribadi maupun kemaasyarakatan, di
dunia aupun akhirat. Dakwah islam untuk seluruh umat manusia, bukan untuk
bangsa,kaum atau golongan tertentu saja, sebagaimana diterangkan dalam Surat
Al-Anbiya’ Ayat 107 dan Surat As-Saba’Ayat 28
c. Dakwah
Bertsifat Humanisme
Dakwah Islam menggunakan ukuran-ukuran nilai kemanusiaan dalam
tingkah laku pribadi dan pergaula dengan sesame manusia. Dakwah Islam
mengajarkan untuk meninggalkan sikap egoistic dan materialistic (berorientasi
pada materi)
d. Dakwah
Bersifat Luwes
Keluwesan dakwah terlihat dalam cara penyampaian materi
dakwah, baik media dakwah yang digunakan maupun dalam ha lainya. Namun,
keluwesan dalam dakwah bukan berarti merubah prinsip-prisip ajaran Islam yang
telah baku.
e. Dakwah
Bersifat Tadrij
Dakwah yang pernah dilaksanakan osulullah saw. Membutuhkan
waktu 23 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa dakwah tidak dapat dilaksanakan
secara spontanitas, melainkan harus bertahap dan memerlukan ruang waktu, serta
proses yang panjang. Dakwah Islam aditerapka secara berangsur-angsur sesuai
dengan tahapannya, sebagaimana Allah swt menurukan wahyu secara
berangsur-angsur.
f. Dakwah
tidak Memberatkan
Risalah Islam adalah rahmat bagi seluruh umat manusia. Sudah
barang tentu risalah itu disesuaikan denga kondisi alam manusia itu sendiri.
Dakwah Islam tidak dilaksanakan secara frontal dengan paksaan. Islam dating
dengan membawa kebenaran, lalu diajarkan kepada manusia sambil memberi jangka
waktu dan kesempatan untuk memilih. Manusia dibiarkan untuk memilih, menerima,
atau menolak Islam, sebagaimana diterangkan dalam Surat Al-Baqarah Ayat 256
g. Dakwah
Islam Seirama dengan Fitrah Manusia
Dakwah islam adalah dakwah yang mengatur nilai-nilai fitrah
asli manusia, seperti kebutuhan perut, biologis,sandang dan pangan. Dakwah
Islam bukanlah dakwah untuk menekan kehendak manusia dari kebebasannya dala
gerakan kea rah kemuliaan, seperti kebebasan mencari rezeki.
h. Dakwah
Bersifat Istikamah
Dakwah melaksanakan dakwah tidak dapat dikerjakan dalam sekali
waktu atau musiman, tetapi harus dilaksanakan terus menerus dengan berbagai
tahapannya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisiobjek dakwah. Sifat
inilah yang dicontohkan Rasulullah saw. Dalam berdakwah secara istikamah.
Di dalam suatu harakah/gerakan dakwah ada beberapa unsure yang
harus diperhatikan agar dakwah yang kita perjuangkan dapat berhasil.
Unsure-unsur dakwah tersebut adalah subyek dakwah, obyek dakwah, tujuan dakwah,
materi dakwah, metode dakwah, media dakwah, dan manajemen dakwah.
a. Subjek
Dakwah
Subyek dakwah adalah orang yang melakukan kegiatan dakwah,
yaitu orang yang berusaha mengubah suatu situasi dan kondisi sesuai dengan
ketentuan Allah swt,, baik secara individu maupun kelompok sekaligus sebagai
pemberi informasi.
Subyek dakwah merupakan salah satu unsure dari beberapa unsure
dakwah yang terpenting. Walaupun unsure lainnya sudah terpenuhi dengan baik,
tetapi pelaku dakwahnya belum memenuhi persyaratan maka hasilnya tidak aka
maksimal atau bias gagal total.
Seorang pelaku dakwah mempunyai tugas atau predikat yang
penting, yaitu
1) sebagai
seorang imam atau pemimpin umat;
2) sebagai
mujahid atau pejuang yang menegakkan dan mensyiarkan agama allah swt;
3) sebagai
pembawa misi amanat dari allah swt. Untuk disampaikan kepada umat manusia.
4) Sebagai
pembangunan yang harus selalu beramar makruf dan nahi mungkar;
5) Sebagai
objek dakwah, ia harus sadar apa yang ia sampaikan itu bukan hanya untuk orang
lain, tetapi juga untuk dirinya.
Mengingat
begitu pentingnya kedudukan subjek dakwah sehingga sangat menentukan berhasil
tidaknya sebuah gerakan dakwah. Subjek dakwah harus memenuhi beberapa
persyaratan. Persyaratan itu meliputi syarat akidah, syarat ibadah, syarat
akhlak, dan syarat ilmu.
1) Syarat
Akidah
Ada
beberapa syarat akidah yang harus dimiliki pelaku dakwah, yaitu
a) mempunyai
akidah yang kuat serta iman yang dalam
b) yakin
akan kebenaran ajaran Islam yang akan didakwahkannya.
2) Syarat
Ibadah
Ada
beberapa syarat ibadah yang harus dimiliki pelaku dakwah, yaitu.
a) menegakkan
agama Allah swt., ia harus dekat dengan Allah swt.
b) Keberhasilan
dakwah tidak lepas dari ibadah dan ketentuan Allah swt.
c) Jika
yang didakwahkan adalah tentang ibadah, ia harus terlebih dahulu
mengamalkannya;
d) Ibadah
sebagai alat peneang hati.
3) Syarat
Akhlak
Ada
beberapa akhlak yang harus dimiliki oleh seseorang pelaku dakwah yaitu
a) lemah
lembut dalam menjalankan dakwah
b) bermusyawarah
dalam segala urusan dan dalam menghadapi persoalan
c) kebulatan
tekad (azam) dalam berdakwah;
d) takawal
kepada Allah swt. Setelah bermusyawarah;
e) menjauhi
kecurangan dan keculasan;
f) membersihkan
jiwa dan raga.
4) Syarat
Ilmu
Ada beberapa syarat ilmu
yang harus dimiliki seseorang pendakwah, yaitu
a) mempunyai
bekal ilmu agama yang meliputi akidah, syariah, dan akhlak;
b) mempunyai
bekal ilmu dakwah, antara lain dasar dakwah, tujuan dakwah, subjek dakwah,
objek dakwah, materi dakwah, media dakwah, metode dakwah, dan manajemen dakwah.
b. Objek
Dakwah
Objek dakwah adalah manusia, baik dirinya sendiri maupun orang
lain. Sebelum program dakwah dilaksanakan, alangkah lebih baik jika para pelaku
dakwah mengetahui tentang seluk beluk objek atau sasaran dakwah.
Dilihat dari segi geografis, objek dakwah meliputi masyarakat
primitive, masyarakat desa dan masyarakat kota.
Dilihat dari jumlah, objek dakwah meliputi individu atau
pribadi dan kelompok (bias banyak bias sedikit)
Dilihat dari segi profesinya, objek dakwah meliputi petani
atau nelayan, pedagang, buruhm TNI/Polri, pegawai negeri, pekerja swata,
pendidik/guru/dosen, dan campuran.
Dilihat dari segi pendidikannya, objek dakwah meliputi tidak
berpendidikan, pendidikan sekolah dasar, berpendidikan lanjutan menengah atau
atas, dan berpndidikan tinggi.
Dilihat dari segi umur,objek dakwah meliputi anak-anak,
pemuda/remaja, dewasa, dan orang tua.
Dilihat dari jenis kelaim, objek dakwah meliputi wanita dan
laki-laki
Dilihat dari segi lingkungan, objek dakwah eliputi lingkungan
rumah tangga, sekolah, dan masyarakat umum.
Dilihat dari segi tingkat social ekonomi, objek dakwah
meliputi tingkat ekonomi rendah, ekonomi cukup, dan ekonomi tinggi.
Dilihat daari macam keagamaan, meliputi orang muslim, orang
muslim dan non muslim, sera campuran.
Dilihat dri sei intelektual, objek dakwah meliputi masyarakat
berpikir logis akademis,berpikir kritis, berpikir konservatif, berpikir
fanatic, berpikir taklid, dan berpikir bodoh.
Adapun kemungkinan yang akan muncul dari objek dakwah adalah
sebagai berikut
1.
Dakwah tersebut diperhatikan, didengarkan, dan
dipahami, kemudian diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Dakwah tersebut diperhatikan, didengarkan, dan
dipahami, tetapi tidak diamalkan, hanya sebatas pemahaman.
3.
Dakwah tersebut diperhatikan, tetapi tidak didengarkan,
hanya sebagai teloransi saja.
4.
Dakwah tersebut tidak diperhatikan dan tidak
didengarkan sama sekali, bahkan dihina serta berusaha dihalang-halangi.
5.
Dakwah tersebut akan memunculkan sikap posityif
atau negative.
c. Tujuan
Dakwah
Dilihat dari
segi ruang lingkupnya, tujuan dakwah ada dua macam, yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus.
1. Tujuan
umum adalah mengajak umat manusia kepada jalan yang benar dan diridai Allah
swt. Agar hidup bahagia dan sejahtera di dunia dan akhirat.
2. Tujuan
Khusus adalah
a. mengajak
manusia yang sudah memeluk Islam untuk selalu meningkatkan ketaqwaan kepada
Allah swt. (lihat Surat Ali Imran Ayat 102);
b. membina
mental agama bagi mereka yang masih memluk agama Islam
c. mengembalikan
umat manusia kepada posisinya sebagai hamba Allah swt. (lihat Surat Az-Zariyat
Ayat 56);
d. meningkatkan
kualitas keimanan dengan meningkatkan ilmu pengetahuan (Lihat Surat
Al-Mujadilah Ayat 11).
e. mengajak
umat manusia yang belum beriman agar beriman (lihat Surat Ali Imaran Ayat 19)
f. mendidik
dan mengajar manusia agar tidak menyimpang dari fitrahnya (lihat Surat Ar-Rum
Ayat 30).
Dilihat dari sudut objeknya, tujuan dakwah adalah sebagai
berikut
1. Tujuan
uhntuk perorangan, yaitu terbentuknya pribadi muslim yang mempunyai iman kuat,
berperilaku yang sesuai dengan syariat, serta berakhlak karimah.
2. Tujuan
untuk keluarga, yaitu terbentuknya keluarga yang bahagia, penuh ketenraman,
kedamaian, serta terwujudnya cinta kasih antara anggota keluarga.
3. tujuan
untuk masyarakat, yaitu terbentuknya masyarakat sejahtera yang penuh dengan
suasana keislaman, sebuah masyarakat yang anggotanya mematuhi peraturan Allah
swt.
4. tujuan
untuk seluruh umat manusia, yaitu terbentuknya dunia penuh dengan kedamaian,
ketenangan, tegaknya keadilan, persamaan hak dan kewajiban, tidak
diskriminatif, tolong menolong serta saling menghoramati
Dilihat dari sudut materi dakwah, tujuan dakwah adalah sebagai
berikut
1. Tujuan
akidah, yaitu tertanamnya suatu akidah yang mantap di setiap hati seseorang
sehingga keyakinanya tidak lagi tercampuri rasa ragu.
2. tujuan
hukum (syariah), yaitu kepatuhan setiap individu terhadap hukum-hukum Allah
swt. Realisasinya amu melaksanakan syariat atau hukum-hukum Allah swt.,
3. tujuan
Akhlak, yaitu terbentuknya pribadi muslim yang berbudi pekerti luhur, dihiasi
dengan sifat-sifat terpuji, dan bersih dari sifat-sifat tercela.
d. Materi
dakwah
Sumber materi dakwah islamiah adalah Al-Qur'an dan sunah.
Rasulullah saw bersabda sebagai berikut
Artinya :
Aku tinggalakn dua perkara untukmu ssekalian, kalian tidak
akan sesat selama kalian berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitabullah
(Al-Qur'an ) dan sunah rasul-Nya (H.R. Imam Malik)
Adapun klasifikasi dakwah islamiah adalah sebagai berikut
1. Akidah
adalah landasan dan pegagangan yang kuat bagi setiap muslim
2. Syariah
adalah atauran-aturan yang berasal dari Allah swt, yang mengikat seluruh
manusia.
3. Akhlak
adalah tata cara yang mengatur hubungan manusia dengan Allah swt. Ataupun
dengan manusia yang lain
e. Metode
Dakwah
Metode dalam bahasa Arab disebut dengan istilah at-tariqah
artinya cara. Menurut istilah, metode adalah cara yang teratur dan berpikir
baik untuk mencapai maksud atau cara yang sistematis untuk memudahkan
pelaksnaan kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah dirumuskan.
Perhatiakn pepatah arab berikut.
Artinya:
Metode lebih penting dari pada isi (materi yang disampaikan)
Dalam berdakwah, juga diperklukan suatu pola dasar.
Adapun pola dasar dakwah adalah sebagai berikut
1. Hikmah
adalah cara dakwah dengan pertimbangan ilmiah yang mendalam tentang
unsure-unsur dakwah sehingga mampu menimbulkan kemauan untuk melakukan
perbuatan baik dan bermanfaat.
2. Mauizah
hasanah adalah nasihat-nasihat baik yang menjelaskan dampak positif dan
negative suatu perbuatan sehingga mampu melunakkan hati yang dinasihati untuk
menerimanya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
3. Mujadilah
ahsan adalah tukar pikiran dan berdiskusi dengan baik. Mujadilah tidak
bertujuan untuk mengalahkan, tetapi untuk memberi peringatan, pengertian, serta
mencari kebenara. Mujadilah dapat berbentuk dialog, diskusi, symposium,
lokakarya, polemic, dan seminar.
Allah
swt berfirman sebagai berikut
Artinya
:
Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan pelajaran yang baik, dan
buatlah mereka dengan cara yang lebih baik. (Q.S. An-Nahl:125)
g. media
Dakwah
Media dakwah merupakan alat atau sarana yang digunakan untuk
memperlancar jalanya proses atau aktifitas dakwah, sebagai pendorong penunjang
tercapainya tujuan dakwah.
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan media dalam berdakwah,
yaitu.
1. jenis
media tersedia atau diperoleh
2. kondisi
dan situasi masyarakat, yang meliputi tingkat pendidikan, kondisi social,
budaya, dan tingkat ekonomi.
3. kemampuan
pelaku dakwah dalam menggunakan media
4. kesesuaian
media yang digunakan dengan materi yang disampaikan;
5. jenis
atau karateristik dan kualitas media yang tersedia.
Dilihat dari sudut berkumpulnya objek dakwah, media dakwah
dapat melalui
1. Organisasi-organisasi
social kemasyarakatan, seperti Muhammadiyah dan NU;
2. lembaga-lembaga
pendidikan formal, seperti SD atau MI sampai perguruan tinggi;
3. lembaga-lembaga
pendidikan nonformal, seperti pondok pesantren, TPA, dan majelis taklim;
4. organisasi
cendekiawan muslim, seperti ICMI;
5. organisasi
pelajar /kemahasiswaan, seperti HMI, PMII, IMM, dan KAMMI;
6. perkumpulan
atau pun paguyuban yang ada dimasyarakat, seperti PKK dan Dharma Wanita.
Disamping itu, seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan
teknologi, media dakwah dapat melalui
a. media
cetak, seperti surat
kabar, majalah islam, dannjurnal keislaman.
b. media
elektronik, seperti radio, TV, VCD, dan internet.
Disamping itu, kita juga dapat menggunakan seni dan budaya
sebagai media, seperti yang dilakukan para wali ketika menyiarkan Islam di
tanah Jawa
h. Manajemen
Dakwah
Semua unsure dakwahb telah terpenuhi dan siap secara optimal.
Namun, hal ini belum cukup, masih perlu proses peencanaan tugas, pengelompokan
tugas, kemudian menggerakkannya kea rah pencapaian tujuan. Hal tersebut dikenal
dengan istilah manajeman dakwah.
Dalam manajemen dakwah yang baik, kita membutuhkan
tenaga-tenaga khusus yang memiliki cirri atau nilai pribadi serta kemampuan dan
keahlian tertentu. Tenaga khusus itu disebut dengan pemimpin dakwah.
Adapun seorang pemimpin dakwah harus mempunyai nilai-nilai, yaitu.
1. pandangan
jauh ke masa depan
2. bertindak
dan bersikap bijaksana;
3. berpengalaman
luas;
4. bersikap
dan bertindak adil
5. berpendirian
teguh
6. mempunyai
keyakinan bahwa misinya akan berhasil;
7. berhati
tulus ikhlas
8. memiliki
kondisi fisik yang baik;
9. mampu
berkomunikasi.
Seperti halnya manajemen dalam bidang yang lainnya, manajemen
dakwah juga mempunyai fungsi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan
pengendalian.
1. perencanaan
ada beberapa langkah dalam proses perencanaan dakwah, antara
lain.
a. perkiraan
dan perhitungan masa depan
b. penentuan
dan perumusan sasaran dalam rangka pencapaian tujuan dakwah yang telah
ditetapkan;
c. penetapan
tindakan-tindakan dakwah dan priorotas pelaksanaanya, meliputi
1) meninjau
kembali sasaran dakwah serta menentukan seluruh aktivitas dakwah
2) menentukan
tindakan-tindakan penting
3) menentukan
priorotas atau urutan pelaksanaan dakwah
4) menentukan
kegiatan-kegiatan dakwah secara terperinci.
d. penentuan
metode dakwah;
e. penetapan
dan penjadwalan waktu
f. penetapan
lokasi dakwah;
g. penetapan
biaya, fasilitas, dan factor-faktor yang diperlukan.
2. Pengorganisasian
Ada
beberapa langkah pengorganisasian dakwah, antara lain
a. membagi
dan menggolongkan tindakan dakwah;
b. menentukan
dan merumuskan tugas masing-masing kesatuan;
c. memberikan
wewenang kepada masing-masing pelaksana;
d. menentukan
jalinan hubungan
3. penggerakan
ada beberapa langkah penggerakan dakwah antara lain
a. pemberian
motivasi
b. pembimbingan
c. perjalinan
hubungan
d. pengembangan
atau peningkatan pelaksana.
4. pengendalian
adapun langkah-langkah pengendalian atau penilaian dakwah,
antara lain
a. menetapkan
standar/parameter pencapaian dakwah;
b. mengadakan
pemeriksaan dan penelitian terhadap pelaksanaan tugas dakwah yang telah
ditetapkan;
c. membadingkan
antara pelaksanaan tugas standar;
d. mengadakan
tindakan perbaikan dan pembetulan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi.
2. Khotbah
Menurut bahasa, khotbah berarti ucapan atau pidato. Menurut
istilah Islam, khotbah beratti pidato yang diucapkan oleh seorang khatib pada
situasi khusus dan merupakan rangkaian dari ibadah
Dalam agama Islam, khotbah ada beberapa macam, yaitu khotbah
jumat, khotbah Idulfitri, Khotbah Idul Adha, khotbah Istika, Khotbah
Kusufis-Syamsi, khotbah Khusufil-Qamar, dan khotbah nikah.
Khotbah adalah merupakan salah satu media yang sangat
efektif untuk menyampaikan dakwah islamiah. Namun, di sini kita hanya akan
membahas khotbah Jumat saja.
Khotbah Jumat adalah khotbah yang disampaikan oleh seorang
khatib di depan jamaah salat Jumat sebelum pelaksanaan salat jumat dengan
syarat dan rukun tertentu.
Khotbah Jumat berisi mauizah hasanah, meliputi akidah,
ibadah, pendidikan, dan muamalah, yang dianggap perlu untuk disampaikan kepada
jamaah sesuai dengan situasi dan kondisi.
Khotbah Jumat hukumnya wajib dan menjadi syarat sah salat
Jumat. Pelaksanaan slat jumat tidak sah tanpa didahului dua khotbah Jumat
sebelumnya.
Dalam khotbah Jumat peran khotib menjadi penting. Kyhatib
adalah orang yang menyampaikan khotbah, ia menjadi pusat perhatian para jamaah.
Oleh karena itu, seorang khatib harus benar-benar ortang yang layakdan
menguasai pengetahuan Agama. Ada
beberapa hal yang harus diperhatikan hubungan dengan khatib. Beberapa hal itu
adalah sebagai berikut
a. Khatib
mengetahui syarat, rukun, dan sunah khotbah Jumat
b. Khatib
harus fasih di dalam melafalkan bacaan Al-Qur'an dan hadis
c. Khatib
hendaknya berpakian rapi, sopan, dan berpenampilan baika;
d. Khatib
mempunyai suara jelas dank eras dengan menggunakan bahasa yang dapat dipahami
oleh jamaah
e. Khatib
sudah balig dan memiliki akhlak yang luhur.
f. Khatib
hendaknya mempunyai niat yang ikhlas, menyampaikan dengan kata-kata yang
halusm, dan jangan sekali-kali apa uyang disampaikannya itu menimbulkan
keresahan.
g. Khatib
tidak bersikap sebagai seorang guru di hadapan murid atau bagaikan komandan di
hadapan pasukannya sehingga tidak berkesan menggurui jamaah.
h. Khatib
hendaknya melakukan persiapan materi khutbah yang sebaik-baiknya sehingga
tampil maksimal dan mencapai tujuan dakwah.
Adapun syarat-syarat khotbah adalah sebagai
berikut
a. Khotbah
dimulai sesudah masuk waktu zuhur
b. Khatib
harus laki-laki
c. Khatib
hendaknya berdiri jika mampu;
d. Khatib
hendaknya duduk diantara dua khutbah
e. Suara
khatib hendaknya dapat didengar oleh jamaah Jumat;
f. Khatib
harus suci dari hadas dan najis.
g. Khatib
harus menutup aurat
h. Tertib
atau berturut-turut baik dalam rukun maupun antara kedua khotbah.
i.
Perhatikan hadis Rasulullah saw berikut.
Artinya :
Rasulullah saw. Berkhotbah dengan berdiri dan beliau dudk
diantara dua khotbah. (H.R. jamaah, kecuali Bukari dan Turmuzi)
Adapun rukun khotbah adalah sebagai berikut
- Khatib memuji Allah swt. Pada tiap-tiap permulaan khotbah, sekurang-kurangnya dengan lafal berikut
Artinya:
Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam
- Khatib membaca Syahadatain ( dua kalimah syahadat)
Artinya :
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah,
dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah rasul Allah.
- Khatib mengucapkan selawat atas Rasulullah saw. Dalam kedua khotbah sekurang-kurangnya mengucapkan lafal berikut.
Artinya:
Dan selawat atas Muhammad
- Khatib berwasiat takwa, yaitu menganjurkan agar takwa kepada Allah swt. Dalam tiap-tiap khotbah, sekurang-kurangnya dengan lafal berikut
Artinya :
Bertaqwalah kalian semua kepada allah
- Khatib membaca ayat-ayat Al-Qur'an pada salah satu kedua khotbah dan lebih utama di dalam khotbah pertama. Sangatlah baik jika ayat yang dibaca sesuai dengan tema yang dibahas.
Perhatikan hadis Rasulullah saw berikut
Artinya;
Rasulullah saw. Berkhotbah dengan berdiri dan beliau duduk
di atara dua khotbah serta membaca ayat-ayat Al-Qur'an serta memberi nasihat
kepada manusia.
- Khatib berdoa pada khotbah kedua untuk kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukninat, baik yang masih hidup maupun yang telah mati. Berikut ini contoh doa tersebut.
Artinya:
Ya Allah, ampinilah orang-orang muslim, orang-orang mukmin,
baik yang laki-laki maupun yang perempuan, baik yang masih hidup maupun yang
telah mati.
Selanjutnya, sunah khotbah adalah sebagai berikut
- Khotbah dilakukan diatas mimbar atau temapt yang lebih tinggi dari lantai
- Khatib memberi salam pada awal khotbah pertama se4belum dikumandangkan azan
- khatib sesering mungkin menghadap kea rah jamaah supaya terjadi komunikasi di dalam penyampaian khotbah
- duduk sejenak setelah salam ketika dikumandangkan azan.
- khotbah diucapakan dengan kalimat yang mudah dipahami, fsasih, dan jelas.panjang khotbah hendaknya sederhana, tidak rterlalu pajang dan tidak terlalu pendek.
- khatib menertibakan tiga rukun, yaitu puji-pujian kepada Allah, selawat nabi, dan wasiat atau nasiaat takwa.
- jamaah hendaknya diam serta memperhatikan khotbah. Banyak ulama yang berpendapat bahwa haram bercakap-cakap ketika mendengarkan khotbah. Perhatikan beberapa hadis rasulullah saw berikut.
Artinya:
Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi saw, telah
bersabda, “Apabila engkau katakana diam kepda temanmu pada hari Jumat sewaktu
imam berkhutbah, sesungguhnya engkau telah menghapus pahala salat jumatmu.” (H.
R. bukhari dan Muslim)
Artinya:
Bahwa Nabi saw. Jika naik mimbar, lalu
menghadapkan wajahnya kepada manusia (jamah), kemudian mengucapakan
assalamu’alaikum.
Artinya:
Nabi saw tidak memanjangkan nasihatnya pada
hari Jumat, beliau memberikan amanat-amanat yang ringkas saja (H.R. Abu Dawud)
Artinya :
Rasulullah saw memanjangkan salat dan
memendekkan khotbah (jumatnya) (H.R. Nasa’I dengan sunah sahih)
Dari proses awal berlangsngnya khotbah Jumat
hingga berakhir, aibadah Jumat mengandung hikmah pada beberapa hal, antara lain
a. menambah
ketaqwaan kepada Allah swt;
b. meningkatkan
hubungan silaturahmi antarumat Islam;
c. menambah
rasa persatuan dan kesatuan (ukhiwah) antar umat.
d. dapat
melaksanakan ibadah bersama-sama sehingga mendapt pahala jamaah;
e. memperkuat
diri dalam melaksanakan ajaran Islam, iman, dan Ihsan;
f. dapat
meningkatkan wawasan keilmuan tentang agama;
g. dapat
dijadikan control diri terhadap perilaku kehidupan sehari-hari selama satu
minggu;
h. dapat
membentuk pribadi yang berakhlak karimah baik dalam kehidupan pribadi ataupun
dalam kehidupan masyarakat.
Ikhtisar
- Islam mengingatkan kita bahwa stiap insan yang bernyawa pasti akan mengalami kematian ada empat kewajiban kita terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan.
- Hukum takziah adalah sunah bertujuan me4nghibur, memebri nasihat, dan memberi bantuan, baik materi maupun nonmateri keluarga yang ditinggal.
- Ziarah kubur berarti mengunjungi makam kaum muslimin dan muslimat. Hukunya sunah dan akan banyak membawa hikmah, misalnya mengingatkan kita akan mati, mendoakan ahli kubur, serta mengingatkan kebaikanya.
- Jinayat berarti perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, atau harta benda
Dilihat
dari berat ringanya hukuman jinayat ada tiga.
- Jinayat hudud adalah suatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman yang telah ditentukan bentuk dan jumlahnya
- Jinayat qisas adalah tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaranterhadap jiwa atau anggota tubuh seseorang, yaitu membunuh atau melukai seseorang.
- Jinayat takzir adalah segala bentuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman takzir.
- Sifat dakwah islamiah adalah tegas, dan jelas, universal, humanisme, fleksibel, bersifat tadrid, tidak memberatkan, dan istiqamah.
- khotbah adalah pidato yangdiucapkan oleh seorang khotib pada situasi khusus yang merupakan rangkaian dengan ibadah yang lain.
- adapun rukun khotbah, yaitu memuji Allah swt, membaca syahadat, mengucapkan selawat, berwasiat takwa, membaca ayat-ayat Al-Qur'an dan mendoakan kaum muslimin-muslimat
Integrasi Budi Pekerti
Contoh
Kedermawanan
Suatu ketika Rosulullah saw. Telah bersiap-siap memerangi
orang Romawi. Kaum muslimin katika itu berada dalam kesulitan yang luar biasa sehingga
pasukan Rasulullah saw. Dinamakan pasukan yang kesulitan”. Pada perang tersebut
Usman bin Affan bersedekah dengan uang sepuluh ribu dinar, tiga ratus unta
lengkap dengan pelananya, dan lima
puluh kuda. Dengan demikian Usman bin Affan menanggung separuh perbekalan
pasukan (dikutip dari Minhajul Muslim)
Latihan
A. Berilah
tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e di depan jawaban yang paling
benar!
- Jenazah yang tidak boleh dimandikan adalah ….
a. Yang
mati tenggelam di tengah laut
b. Yang
mati gugur dalam perang membela agama Allah swt.
c. Yang
tubuhnya tidak lengkap
d. Yang
mati karena kecelakaan
e. Yang
berwasiat untuk tidak dimandikan
- Dalam mengkafani jenazah disunahkan untuk mayat perempuan dengan kain sebanyak
a. Satu
lapis
b. Dua
lapis
c. Tiga
lapis
d. Empat
lapis
e. Lima lapis
- Doa tersebut dibaca dalam salat jenazah pada takbir
a. pertama
b. kedua
c. ketiga
d. keempat
e. sesudah
salam
- menurut bahasa Takziah berarti ….
a. berkunjung
b. membesuk
c. menghibur
d. anjangsana
e. ikut
berbela sungkawa
- perbuatan yang dilarang oleh Allah swt. Karena dapat menimbulkan klerusakan agama, akal, jiwa dan harta disebut ….
a. Jinayat
b. Maksiat
c. Takzir
d. Qisas
e. Diyat
- Berikut ini macam-macam tindak kejahatan yang termasuk dalam perkara jarimah hudud, kecuali ….
a. Murtad
b. Pencuri
c. Zina
d. Membunuh
e. Qazaf
- Menurut hukum Isla, hukuman bagi seseorang yang telah melakukan pembunuhan dengan sengaja adalah ….
a. Dipotong
tanganya
b. Dicambuk
c. Diqisas
d. Dirajam
e.
Haknya
sama di depan hukum
- Berikut ini nama-nama lain dakwah, kecuali ….
a. Tablig
b. Tabayyun
c. Amar
makruf nahi mungkar
d. Mauizah
hasanah
e. Tausiyah
- Banyak sekali unsure yang harus dipenuhi dalam sebuah misi dakwah. Namun, unsure yang paling menentukan adalah ….
a. Objek
dakwah
b. Metode
dakwah
c. ,ateri
dakwah
d. Subjek
dakwah
e. Media
dakwah
- Bacaan tersebut termasuk ….
a. Syarat
khotbah
b. Sunah
khotbah
c. Rukun
khotbah
d. Wajib
khotbah
e. Bacaan
khotbah
B. Jawablah
pertanyaan berikut secara singkat dan tepat
- Apa saja yang kita lakukan terhadap seorang yang baru meninggal? Jelaskan?
- siapa saja yang berhak memandikan jenazah?
- apa yang dimaksud dengan qisas?
- sebutkan sifat-sifat dakwah islamiah!
- apa hikmah dari ibdah Jumat? Jelaskan!
Lembar
Portofolio
1. Ceritakanlah
pengalamanmu mengenai tata cara penyelenggaraan jenazah, baik memandikan,
mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan!
2. hafalkan
doa salat jenazah
3.
diskusikanmengapa
hukum Islam begitu tegas terhadap pencuri dan pembunuh serta pezina?
4. bagaimana
pendapatmu mengenai pelaksanaan dakwah di tempat tinggal mu
5. buatlah
naskah khotbah Jumat (untuk siswa laki-laki dan naskah pidato keagamaan dengan
tema peringatan hari besar Islam (untuk siswa perempuan)
HIKMAH
Dan perintahmu
terhadap kebaikan serta laranganmu dari kemungkaran adalah sedekah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar