Selasa, 01 November 2016

Materi Kls. XI Menghindari Sifat Tercela



BAB IX
MENGHINDARI SIFAT-SIFAT TERCELA

  1. Sifat-sifat Tercela
  2. Tata Krama dalam Kehidupan Sehari-hari

Ada dua sifat yang dimiliki manusia ketika menginjak dewasa. Dua sifat itu adalah sifat terpuji dan tercela. Jika ingi menjadi orang baik, sudah sepantasnya kita mempunyai sifat terpuji. Memiliki sifat terpuji akan disayang Allah swt. Dan menjadi ahli surga. Sebaliknya, sifat tercela harus dijauhi karena dapat menjerumuskan kita pada perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.



Kompetensi Dasar
  1. Siswa mampu membiasakan dan menghindari prilaku tercela dalam kehidupan sehari-hari
  2. Siswa mampu membiasakan diri bertata karma dalam kehidupan sehari-hari


Standar Kompetensi
Siswa mampu menerapakan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari


Indikator
Setelah proses pembelajaran siswa mampu.
1.      Mengidentifikasi hikmah menghindari perbuatan tercela
2.      Menghindari perbuatan tercela;
3.      Mengidentifikasi hikmah sikap menghormati dan menghargai orang lain;
4.      Menunjukkan sikap menghormati dan menghargai orang lain;

TADARUS
  1. Surat An-Nisa’ Ayat 36
  2. Surat Al-Baqarah Ayat 83
  3. Surat Al-Insan Ayat 8-9
  4. Surat Al-An’am Ayat 152
  5. Surat Al-Imran Ayat 180 - 182


MUKADIMAH
Kemutlakan akhlak dan kebaikan itu tidak tergantung pada suka atau tidak suka, mau tidak mau. Dalam mengajarkan akhlak terhadap manusia, Islam menanamkan kepada pemeluknya kepercayaan yang kukuh, antara lain
  1. tingkah laku manusia tidak lepas dari pengawasan Allah swt.(lihat surat Ibrahim Ayat 38)
  2. seseorang dapat menipu orang lain, tetapi ia tidak dapat menipu Allah swt. (lihat surat An-Nisa’ Ayat 143)
  3. dunia hanya mampu melihat dan menilai manusia dari segi kehidupan luarnya, sedangkan Allah swt. Maha Mengetahui segala niat dan cita-cita batin seseorang (lihat Surat Al-Maidah Ayat 18)
  4. manusia selama hidupnya akan melakukan apa saja dan bebas dari pengadilan dunia, tetapi sama sekali tidak akan mampu menghindarkan diri dari pengadilan akhirat (lihat Surat Li Imran Ayat 91)
  5. dalam Bab IX akan dibahas menghindari sifat-sifat tercela. Adapun yang menjadi pokok bahasan adalah sifat-sifat tercela dan tata karma dalam kehidupan sehari-hari.
A.    Sifat-sifat Tercela
Banyak sekali penyakit masyarakat yang kita saksikan pada setiap saat. Penyakit masyarakat adalah segala macam perbuatan manusia yang tidak disenangi oleh manusia atau masyarakat yang mendatangkan kerugian dan bencana, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat pada umumnya. Sifat-sifat tercela banyak macam dan bentuknya, diantaranya merampok, membunuh, perbuatan asusila, serta melanggar hak asasi manusia
  1. Mencuri dan Merampok
Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanan. Merampas atau merampok adalah mengambil harta orang lain dengan kekerasan atau ancaman dengan senjata dan kadang disertai dengan pembunuhan.
Penyakit masyarakat ini sulit diberantas, makin lama makin meningkat dari yang mencuri kecil-kecilan, seperti mencuri sandal, ayam, jemuran pakaiansampai yang tertinggi, seperti merampok, perampasan, dan korupsi. Akhir-akhir ini frekuensi kejahatan tersebut terus meningkat dengan berbagai modus. Hal ini dapat kita saksikan melalui berita-berita criminal di media masa, baik media elektronik amupun cetak. Islam mengakui hak milik perorangan dan memberikan perlindungan terhadap hak milik tersebut.
Pencurian, perampasan, dan perampokan termasuk perbuatan dosa besar yang merupakan perbuatan yang sangat berbahaya. Perbuatan ini akan mendatangkan kerugian, baik terhadap pelaku maupun keluarganya, terutama di pihak korban serta masyarakat luas.
Berikut ini dampak dari perbuatan mencuri dan merampok bagi pelakunya
a.       Hidupnya tidak akan pernah tenang, ia akan mengalami kegelisahan batin karena merasa bersalah dan dikejar-kejar serta khawatir jika hasil perbuatannya itu diketahui orang lain
Rosullullah saw bersabda sebagai berikut
Artinya :
Dosa itu adalah sesuatu yang bergetar di hatimu (terasa salah) apabila dilakukan. Dan engkau tidak suka apabila hal tersebut diketahui orang lain. (H.R. Muslim)

b.      Jika tertangkap, tentu akan dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tidak jarang pelaku diadili oleh masa hingga tewas karena merasa jengkel.
c.       Perbuatan tersebut mencemarkan nama baik pelakunya
d.      Perbuatan tersebut dapat merusak iman karena ia melakukan dosa. Jika tidak sempat bertobat, kemudian dalam keadaan fasik, tentu ia akan mendapat siksa pedih di akhirat nanti.
Allah swt. Pun melarang manusia untuk melakukan bunuh diri, misalnya mati dengan cara menggantung, terjun ke jurang, meloncat dari gedung bertingkat, dan minum onat serangga.
Bunuh diri termasuk perbuatan tercela dan dosa besar, sebagaimana firman Allah swt.berikut

Artinya :
…….. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Q.S An Nisa’; 29-30)
Selain itu, manusia tidak berhak membunuh dirinya karena ia bukan pencipta. Allah swt. Adalah pencipta semua makhluk sehingga Dialah yang berhak mematikan setiap yang hidup.
Orang yang mati karena bunuh diri tidak perlu disalatkan, sebagaimana dijelaskan hadis berikut.

Artinya :
Telah didatangkan orang kepada Nabi Muhammad saw. Seorang laiki-laki yang telah membunuh dirinya dengan anak panah, maka tidak disalatkan oleh beliau mayat tersebut (H.R. Muslim)

Juga sabda Rosulullah saw sebagai berikut.

Artinya :
Tidak akan berzina seorang pezina, jika waktu berzina ia beriman, dan tidak akan minum khamr seorang peminum, jika memang ia dalam keadaan beriman, dan tidak akan mencuri seorang pencuri jika diwaktu mencuri ia dalam keadaan beriman.
Bahaya mencuri dan merampok bagi orang lain adalah sebagai berikut
    1. Kerugian dan kekecewaan bagi para korban karena harta yang telah dikumpulkan dengan susah payah tiba-tiba dicuri dan dirampok begitu saja.
    2. Jiwa para pemilik harta akan terancam karena perampok melakukan kekerasan.
    3. Nama baik keluarga dan lingkungan dimana ia tinggal akan rusak
    4. Akan terwujud hukum rimba, yaitu yang kuat mengancam yang lemah
    5. Tatanan masyarakat akan menjadi rusak

  1. Membunuh
Ketika mendengar berita pembunuhan dengan mayat dipotong-potong, kita merasa merinding, ngeri, dan takut, bahkan berkomentar, “Sungguh biadab, tak punya rasa kemanusiaan, manusia sadis, seperti binatang buas.” Itulah sedikit gambaran respon kita terhadap pembunuhan.
Pembunuhan adalah perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak, dengan alat yang mematikan atau tidak.
Akhir-akhir ini, kita sering mendengar berita tentang pembunuhan yang frekuensinya makin lama makin meningkat, bentuknya beragam, mulai dari cara yang halus dengan diracun, dicekik, bahkan adaya yang dipotong-potong dan disembelih seperti binatang.
Hal itu menandakan akhlak atau moral umat manusia zaman modern ini makin merosot, rasa kemanusiaannya makin lama makin berkurang. Mereka bagaikan binatang buas yang membunuh mangsanya, bahkan lebih buas dan lebih ganas dari binatang buas. Harimau yang buas pun tidak akan memangsa atau membunuh anaknya. Tetapi manusia yang sudah gelap mata, ia akan membunuh orang tua, saudara, dan darah dagingnya sendiri. Bahkan, ada orang tua yang tega membunuh anaknya yang masih berada dalam kandungan dengan aborsi, ada yang membuang anaknya yang baru lahir ke tempat sampah. Pernah ditemukan orang tua mengubur bayinya yang baru lahir, dikubur hidup-hidup karena lari dari tangung jawab
Jika demikian adanya kita telah kembali ke zaman jahiliyah, sebagaimana firman Allah swt.
Artinya

… mereka itu bagaikan binatang ternak, bahkan lebih sesat …. (Q.S. Al- A’raf :179)
Berikut ini dampak perbuatan membunuh bagi seorang pembunuh
  1. hidupnya tidak akan tenang ia merasa dikejar-kejar bayangan dosa
  2. akan mendapat hukuman yang sangat berat jika diketahui dan terbukti
  3. iman si pembunuh akan rusak sebab dosa yang dilakukan akan mempengaruhi keimanan seseorang yang melakukannya.
  4. Nama baiknya kan rusak dan keluarganya ikut menanggungnya
Adapun dampak dari perbuatan membunuh bagi orang lain adalah sebagai berikut.
  1. Hilangnya stabilitas keamanan, ketertiban, kesejahteraan, serta kedamaian masyarakat.
  2. Timbulnya sikap balas dendam bagi keluarga korban yang tidak terima
  3. Timbul kekecewaan dan penderitaan bagi keluarga korban, lebih-lebih apabila yang dibunuh itu adalah orang yang menghidupi keluarga.
  1. Asusila
Asusila adalah perbuatan yang melanggar norma social dan agama. Umumnya perbuatan asusila dikaitkan dengan perbuatan yang mengarah pada penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual dapat diartikan sebagai kebutuhan social (bologis) dengan cara hubungan kelamin yang menyimpang dari ketentuan syariat.
Banyak sekali perbuatan asusila yang terjadi ditengah-tengah kehidupan masyarakat, antara lain zina atao heteroseksual, homoseks, lesbian, free seks, samenleven, mastrubasi, zoyeurisme, fethisisme, sodomi, pemerkosaan, aborsi, pelecehan seksual dan pacaran.
Adapun penjelasannya sebagai berikut
    1. Zina atau Heteroseksual

Zina adalah melakukan hubungan kelamin (persetubuhan) laki-laki dan perempuan di luar pernikahan yang sah. Selain perzinaan, kita juga mengenal istilah pelacur. Keduannya juga dikenal dengan istilah heteroseksual, yaitu orang yang melakukan hubungan seksual normal, yaitu terhadap lawan jenis tetapi praktiknya dilakukan di luar jalur nikah
Para psikologi dan seksolog ada yang membedakan pezina dan pelacur. Pelacur adalah mereka yang melakukan hubungan seksual untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina adalah mereka yang melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka dan hanya untuk memuaskan nafsu seksualnya.
Dalam Islam, apapun namanya apabila melakukan hubungan seksua; di luar pernikahan disebut zina. Zina termasuk perbuatan keji dan dosa besar, sebagai mana firman Allah swt.berikut.

Artinya :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.(Q.S. Al- Isra’: 32)

Rosulullah saw bersabda sebagai berikut.

Artinya :
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi Muhammad saw .bersabda, Demi Tuhan yang menggenggam diriku, umat ini tidak akan binasa sampai kelak jika seorang laki-laki mendatangi perempuan lalu menidurinya di jalanan.” Sementara orang-orang yang baik di antara mereka pada saat itu berkata , “Alangkah baiknya saya bersembunyi di balik pagar.” (H.R Abu Ya’la)

    1. Homoseks dan Lesbian
Homoseks adalah pemuasan atau penyaluran nafsu seks antara sesame pria, sedangkan lesbian adalah pemuasan nafsu antara sesame wanita. Homoseks dan lesbian dalam istilah ilmu fikih disebut liwat. Keduannya merupakan perbuatan haram dan dosa besar karena perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah manusia serta bertentangan dengan norma susila dan agama.
Di Negara Barat (Amerika dan Eropa), kelompok homoseks memiliki undang-undang perlindungan khusus. Mereka diperbolehkan kawin dengan jenisnya sendiri. Perbuatan ini pernah dilakukan oleh sebagian kaum laki-laki pada zaman nabi Luth a.s. beliau berulang kali memperingatkan kaumnya agar segera insaf dan bertobat. Namun, mereka tetap membangkang dan tidak mau bertobat. Allah swt.pun menurunkan siksa terhadap mereka sehingga lenyap ditelan bumi (lihat Surat Hud Ayat 82-83).
Di Indonesia sendiri telah ada kelompok gay. Pada tahun 1992 mereka telah “memproklamasikan” diri dengan nama kelompok kerja lesbian dan gay Nusantara (KKLGN)

    1. Freeseks
Pengertian free seks yang dibahas di sini dalam artian luas dan tidak terbatas. Free seks di sini menghalalkan segala cara dan tidak terbatas pada kelompok tertentu. Mereka tidak berpegang teguh pada susila atau nilai nilai manusiawi. Suatu saat berhubungan dengan orang lain (kumpul kebo0 dan di lain waktu mereka juga menggauli keluarga sendiri (ekstrama-ritalseks), baik adik, kakak, bahkan mungkin ibu dan anaknya sendiri. Rosululah bersabda.

Artinya :
Dari Abdullah bin Umar r.a bahwa ia berkata, “ Rosulullah saw. Bersabda,’Sungguh akan dating umatku seperti apa yang telah dating atas kaum bani israil selangka demi selangkah, sehingga jika ada dari mereka itu orang yang mendatangi (mencampuri) ibunya dengan terang-terangan, niscaya ada pula diantara umatku yang mengerjakan demikian’,” (H.R. Tirmizi)
  1. Samenleven
Samenleven adalah kehidupan bersama atau berkelompok tanpa ada sedikit pun niat untuk melangsungkan pernikahan. Dasar pijakan mereka adalah kepuasan seksual, baik secara suka sama suka atau hanya sekedar memenuhi kebutuhan seksual seketika, sedangkan itu cara yang mudah tanpa ada dasar cinta sama sekali. Perilaku ini banyak dijumpai di lingkungan kos baik mahasiswa maupun pelajar.

  1. Mastrubasi
Mastrubasi sering disebut onani yang berasal dari bahasa latin masturbation. Mastur berarti tangan, sedangkan batio berarti menodai. Secara luas, masturbasi berarti pemuasan seksual pada diri sendiri dengan menggunakan tangan. Dalam istilah fikih, masturbasi dikenal dengan nama istimna’. Kebiasaan masturbasi akan menimbulkan problem psikologis berupa kebingungan dan rasa was-was terhadap berbagai dosa serta dampak negative yang menyertainya.
Kebiasaan onani terus menerus dan berlebihan akan mengakibatkan gejala-gejala fisik yang sangat melelahkan karena banyak menyerap energi. Umunya, pelakunya kekurangan zat besi sehingga kelelahan. Hal itu akan tampak ketika ia melakukan aktifitas belajar dan bekerja.
Memperhatikan berbagai macam efek negative dari onani, jumhur ulama mengharamkan perbuatan itu. Disamping itu, perilaku ini memang tidak bermanfaat dan cenderung mendekati zina.

  1. Voyeurisme
Voyeurisme adalah perilaku yang mendapat kepuasan hanya dengan melihat aurat orang lain yang sedang terbuka atau tidak sengaja di buka. Perilaku ini tampak pada kebiasaan mengintip orang mandi dan melihat film porno atau gambar porno

  1. Fethisisme
Fethisisme adalah perilaku menyimpang yang merasa mendapat kepuasan seksual hanya dengan memengang, memiliki, atau melihat benda-benda atau pakaian yang sering dipakai wanita, umpamanya BH dan celana dalam.

  1. Sodomi
Kita sering mendapat berita tentang perilaku sodomi di media cetak ataupun media elektronik. Pada awalnya istilah ini digunakan untuk menyebut mereka yang berhubungan badan dengan binatang. Namun, sekarang ada perluasan makna, yaitu berhubungan seksual lewat dubur dan membunuh pasangannya untuk mendapat kepuasan. Perbuatan ini dapat dilakukan terhadap pria maupun wanita, umumnya terhadap mereka yang dapat dikuasai secara psikologis. Cara membunuh pasangan pelaku sodomi biasanya sangat sadis, misalnya dengan mencekik, membedah perut, menyayat, melukai kemaluan, dan menyembelih korbannya.

  1. Perkosaan
Perkosaan adalah perilaku menyimpang yang merasa mendapat kepuasan seksual dengan cara memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seks. Perkosaan dapat terjadi  pada orang yang dikenal atau tidak dikenal. Hal itu sangat bertentangan dengan norma asusila dan tidak sejalan dengan fitrah social manusia. Kita juga sering mendengar peristiwa pemerkosaan, misalnya ada seorang kakek memperkosa akan usia TK. Sungguh betul-betul memprihatinkan

  1. Aborsi
Aborsi adalah proses pembatalan kehidupan dan pemusnahan janin. Aborsi sangat erat dengan fre seks. Aborsi juga berarti pelarian dari tangung jawab sebagai seorang ibu. Secara psikis, pelaku aborsi akan merasa dikejar-kejar dosa. Aborsi dapat menyebabkan kanker rahim. Jika darah waktu pengguguran tidak bersih secara sempurna, dapat menyebabkan kemandulan.

  1. Pelecehan seksual
Pelecehan seks berarti penghinaan terhadap nilai seksual seseorang yang ada pada tubuhnya. Hal itu dapat berbentuk tindakan, ucapan, tulisan, gambar atau gerakan tubuh yang dinilai oleh seorang wanita mengganggu atau merendahkan martabat kewanitaannya, seperti mencolek, meraba, mencium, dan mendekap.
Pelecehan seksual merupakan dampak dari ketidakmampuan seseorang dalam mengendalikan nafsu (birahi) terhadap lawan jenis. Dengan demikian, orang yang melakukan pelecehan seksual tidak pantas disebut sebagai manusia yang bermoral.

  1. Pacaran
Pacaran menurut bahasa berarti saling mengasihi atau saling kenal. Dalam pengertian luas, pacaran berarti upaya mengenal karakter seseorang yang dicintai dengan cara mengadakan tatap muka. Makna pacaran untuk zaman sekarang ternyata bukan hanya sekedar symbol untuk sekedar mengenal karakter seseorang karena pada dasarnya karakter seseorang dapat digali lebih objektif dari orang yang dekat dengan si dia. Pacaran zaman sekarang justru lebih banyak diartikan pelampiasan  dari rasa rindu terhadap yang dicintainya. Bahkan, lebih tegas lagi, pacaran masa sekarang pada hakikatnya upaya pelampiasan keinginan seksual (hubungan intim) yang tertunda.
Jika pacaran dalam pengertian ajang saling mengenal, model seperti ini belum termasuk pada tahap penyimpangan dan pelecehan seksual.
Namun, jika pacaran diartikan pertemuan rutin dengan kekasih untuk menumpahkan segala hasrat dengan berbagai bumbu tertentu, seperti berpegangan tangan, bergandengan, ciuman, dan berpelukan, bahkan hingga hubungan seksual, hal seperti itu bukan lagi disebut pacaran dalam arti asal, melainkan upaya penanaman mental free seks
Mengapa dikatakan upaya penanaman free seks? Karena cara-cara seperti ini telah menjurus pada pelampiasan nafsu seks di luar nikah, sedangkan pernikahan itu sebenarnya belum tentu terjadi dengan orang yang pernah dicintainya atau pernah mencitainya. Bahkan, kebanyakan mereka yang berpacaran dengan gaya seperti ini tidak jadi nikah, bahkan cintanya terputus di tangah jalan.
Pacaran dengan gaya seperti ini dapat juga diartikan sebagai upaya pengikisan nilai atau rasa cinta. Dua sejoli yang terlalu sering berdua-duan, lambat laun cintanya akan kendur dan dihinggapi perasaan bosan. Jika cintanya mulai krisis dan dilanjutkan dengan pernikahan, biasanya pernikahannya tidak bertahan lama atau sekalipun langgeng, tetapi selalu disertai dengan berbagai ketidakcocokan sebagai cermin kebosanan kepada pasangannya.
  1. Pelanggaran hak Asasi Manusia
Sudah puluhan tahun Deklarasi Hak Asasi Manusia (Declaration of Human Rights) diumumkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, dunia ini masih terus diwarnai pelanggaran-pelangaran HAM.
Isu Ham sering digunakan secara tidak proporsional, terlalu dilebih-lebihkan (dipolitisir) dan cenderung mudah memvonis bahwa Negara-negara berkembang tertentu telah melanggar HAM. Negara-negara muslim yang sebagian besar tergolong Negara berkembang sering kali dijadikan sasaran tuduhan melakukan pelanggaran HAM. Jika kita mau jujur, di Negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis terdapt praktik-praktik kehidupan yang rasial dan ketidakadilan.
Risalah Islam sejak awal telah memasukkan HAM dalam ajaran-ajarannya, dengan demikian, Islam telah mampu menyodorkan langkah-langkah yang actual mengenai HAM dan usaha preventif terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.
Berikut ini kita sunting HAM dalam Islam dari buku “Human Right In Islam” yang disusun oleh Dr. Syekh Saukat Hussain.
Buku tersebut, antara lain berisi hak hidup, hak milik, hak perlindungan kehormatan, hak keamanan dan kesucian kehidupan pribadi, hak keamanan dan kemerdekaan pribadi, persamaan hak dalam hukum, hak kekebalan ekspresi, serta hak kebebasan hati nurani dan keyakinan

  1. Hak hidup
Hak yang pertama kali diberikan oleh Islan adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia, sebagaimana firman Allah swt. Berikut ini.

Artinya:
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar…….. (Q.S. Al-Isra’:33)
Artinya :
Katakanlah: ….. dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar"……(Q.S. Al-An’am:151).

Apabila terjadi pembunuhan atau kejahatan yang lain, harus diputuskan oleh pengadilan yang kompeten. Al-Qur’an menganggap bahwa pembunuhan terhadap seseorang sama dengan pembunuhan terhadap seluruh umat manusia.
Islam menganugerahkan hak hidup kepada setiap manusia dari ras, bangsa, ataupun agama dari mana pun ia berasal.
Islam memerintahkan umatnya menghormati hak hidup walaupun terhadap bayi yang masih di dalam kandungan. Rosulullah saw. Sendiri pernah menunda hukuman mati terhadap seorang wanita hamil karena untuk melindungi hak hidup si bayi yang masih dalam kandunganya. Demikian pula khaliah Umar Bin Khattab, ketika membuat perjanjian pada penaklukan Yerussalem. Isi persetujuan itu adalah perlindungan keamanan atas kehidupan, harta benda, gereja-gereja, serta salib orang sehat dan sakit dari mereka.
  1. Hak Milik
Agama Islam memberikan jaminan keamanan terhadap pemilik harta benda. Hal ini berlaku bagi harta benda yang diperoleh dengan jalan yang halal menurut hukum yang berlaku ataupun tuntutan agama.
Hal milik intinya mencakup hak untuk menikmati, mengkonsumsi investasi, mentransfer, serta perlindungan penduduk untuk menempati suatu tanah. Allah swt. Berfirman sebagai berikut.

Artinya:
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagaian yang lain dengan jalan yang batil …. (Q.S. Al-Baqarah : 188)
Perhatikan juga firman Allah swt.berikut
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil ….. (Q.S. An-Nisa’:29)

Pada zaman khalifah Umar Bin Khattab pernah terjadi seorang petani Syiria mengadu bahwa pasukan Umar telah menginjak-injak tanpa sengaja hasil pertaniannya. Kemudian, Khalifah Umar bin Khatab memerintahkan pasukannya membayar sejumlah puluhan dirham kepada orang tersebut dari kas Negara sebagai kompensasi.
Abu hanifah menyatakan bahwa pemerintah pun tidak boleh mengambil harta dan tanah milik warganya secara tidak sah menurut hukum.

  1. Hak Perlindungan Kehormatan
Hak lain yang diberikan Islam kepada manusia adalah perlindungan kehormatan. Kaum muslimin dilarang untuk saling menyerang kehormatan orang lain dengan cara apapun. Tidak ada perbedaan dan diskriminasi antara si miskin dan si kaya.
Kaum muslimin terikat untuk menjaga kehormatan orang lain. Orang yang mengganggu kehormatan orang lain dapat dihukum setelah terbukti kesalahannya.
Allah swt berfirman sebagai berikut:

Artinya :
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.(Q.S Al-Hujarat:11)

  1. Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi
Islam mengakui adanya hak keleluasaan hidup ribadi setiap orang. Islam pun melarang orang lain ikut campur tangan dan melanggar  batas secara tidak wajar atas kehidupan pribadi seseorang.
Nabi Muhammad saw menganjurkan para pengikutnya bahwa seseorang tidak boleh memasuki rumah sendiri secara tiba-tiba. Siapapun harus memberi tahu atau memberi tanda kepada penghuni rumah bahwa ia telah dating.
Mengintip ke dalam rumah seseorang jelas-jelas dilarang. Begitu ketat larangan ini sampai ada hadis rasulullah saw. Yang menyatakan jika ada orang lain mengintip secara diam-diam ke dalam rumah seseorang, orang itu boleh dicolok matanya dan tidak perlu ditanya lagi. Allah swt.berfirman sebagai berikut.
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (Q.S. An-Nur:27)

  1. Kemanan dan Kemerdekaan Pribadi
Agama Islam menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat dipenjarakan, kecuali dia telah dinyatakan oleh sebuah pengadilan hukum terbuka. Tidak ada serang pun yang dapat ditahan tanpa melalui proses hukum yang telah ditentukan. Hak kebebasan pribadi ini berlaku bagi semua orang.
Allah swt berfirman sebagai berikut.
Artinya
Dam menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil …. (Q.S. An-Nisa’ :58)
Islam juga telah mengadakan beberapa peraturan dan cara menghapus perbudakan serta penghambaan kepada manusia. Nabi Muhammad saw telah membebaskan ratusan budak dengan membayar uang tebusan berupa zakat.
Demikian, jika sekarang masih ada praktik perbudakan, dikatoran, dan penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain apa pun bentuk dan wujudnya, tindakan tersebut telah melanggar HAM.

  1. Persamaan Hak dan Hukum
Islam menekankan persamaan seluruh umat manusia di mata Allah swt. Hanya Dialah yang menciptakan manusia dari asal yang sama.
Masalah kemuliaan manusia yang berkenaan dengan asal mula manusia. Kembali ditekankan bahwa Islam tidak mengakui adanya hak istimewa yang didasarkan keturunan, ras, dan kebangsaan. Kemuliaan itu terletak pada anal kebajikannya.
Agama Islam menganggap bahwa semua manusia berasal dari nenek moyang yang sama, yaitu keturunan Adam dan Hawa. Hal ini telah dideklarasikan Nabi Muhammad saw dala khotbah Haji Wadak.

Artinya :
Orang Arab tidak mempunyai keunggulan atas orang non arab
Demikian juga orang kulit putih, mereka tidak memiliki keunggulan atas orang kulit hitam. Islam telah menghancurkan diskriminasi terhadap system kasta, kepercayaab, prbedaan warna kulit, dan agama.
Pada zaman Rasulullah saw.pernah ada seorang wanita dari keluarga bangsawan ditangkap karena dalam pencurian. Kasus ini dihadapkan kepada Rasulullah saw.agar wanita itu dapat dimaafkan. Akan tetapi, Rosulullah saw menjawab, “Bangsa-bangsa sebelum kamu telah dibinasakan oleh Allah swt karena mereka menghukum orang-orang biasa dan rakyat jelata atas pencurian yang mereka lakukan, demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, andaikata Fatimah, putriku sendiri mencuri maka akan kupotong tangannya”.
Dengan demikian, jelas pelaksanaan hukum tidak adil, misalnya koruptor tidak diadili ketika mencuri uang rakyat, tetapi seorang pencuri ayam tertangkap dan diadili, bahkan kadang sampaio diadili massa maka ketidakadilan itu telah, melanggar HAM.

  1. Kebebasan Ekspresi
Agama Islam memberikan hak kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat kepada seluruh umat manusia. Kebebasan berfikir dan berpendapat ini harus dimanfaatkan untuk tujuan mensyiarkan kebajikan serta tidak untuk menyebarkan kezaliman.
Rasulullah saw selama hidupnya telah memberikan kebebasan pada kaum muslimin dalam mengungkapkan pendapat yang berbeda kepada beliau. Misalnya, dalam menentukan strategi perang, seperti pada Perang Badar dan Perang Uhud.
Khalifah Abu Bakar a.s. dan Umar bin Khattab biasa mengundang kaum muslimin untuk meinta pendapat jika ada suatu persoalan. Kaum muslimin pun tidak ragu-ragu unutk memberikan pendapat, bahkan mengkritiknya.

  1. Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan
Islam memberikan hak kebebasan hati nurani dan keyakinan kepada seluruh umat manusi, sebagaimana firman Allah swt berikut.
Artinya :
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam) …. (Q.S. Al-Baqarah :256
Kaum muslimin diperbolehkan mengajak orang non muslim untuk memeluk Islam. Akan tetapi, mereka tidak dapat memaksa kehendak. Umat Islam tidak boleh mempengaruhi siapapun unutk menerima agama Islam dengan cara melakukan tekanan-tekanan social dan politik.
Astiq adalah seorang budak Nasrani milik Umar bin Khatab. Suatu ketika, ia dipengaruhi seorang sahabat untuk menerima ajaran Islam. Ketika astiq menolak, Umar hanya mengatakan, “ Tidak ada paksaan dalam beragama, “Kemudian, Umar membebaskan budaknya sebelum meninggal.
Islam tidak hanya melarang penggunaan kekerasan dan paksaan dalam masalah keyakinan agama, tetapi juga melarang penggunaan bahasa yang kasar terhadap agama.
B.     Tata Krama dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam kehidupan sehari-hari, bertata karma sangat diperlukan ketika bergaul dengan orang lain. Tata krama yang akan dibahas adalah tata krama terhadap kaum lemah (anak yatim dan fakir miskin) dan terhadap orang lain.
  1. Tata Krama terhadap Kaum Lemah
Perhatikan firman Allah swt, sebagai berikut.
Artinya:
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. (Q.S An-Nisa’ :  36)

Dalam ayat tersebut, kita diperintahkan unutk saling menyayangi terhadap sesame, terutama terhadap kaum lemah, misalnya anak yatim, fakir miskin, dan hamba sahaya. Nabi Muhammad saw bersabda
Artinya :
Orang yang penyayang disayangi oleh yang Maha Penyayangh (Allah), maka sayangilah semua yang ada di bumi, niscaya kamu akan dikasisayangi oleh yang dilangit (H.R. Tabrani)
Adapun tata krama terhadap kaum lemah, antara lain terhadap anak yatim dan fakir miskin
a.       Tata Kram terhadap Anak Yatim
Menurut syekh Muhammad al-Maragi, yatim menurut bahasa adalah orang yang ditinggal mati ayahnya. Menurut istilah, yatim dikhususkan bagi seseorang yang ditinggal mati ayahnya dalam keadaan belum dewasa. Ia tidak mempunyai tempat untuk dijadikan sandaran hidup dan tempat mengadu semua persoalan yang ia dahapi. Dengan demikian, kewajiabn kita adalah memperhatikan mereka.
Islam memberikan tempat perlakuan yang manusiawi kepada anak yatim. Di dalam Islam, orang yang memuliakan dan menghormati anak yatim dianggap sebagai orang yang berbuat baik, beriman, bertaqwa, dan calon penghuni surga (lihat Surat Al-Baqarah Ayat 177 dan Al-Insan Ayat 8
Rasulullah saw.pun menjamin memelihara anak yatim akan mendatangkan berkah, sebagaimana sabda beliau berikut
Artinya aku dan orang yang menjamin anak yatim, bersama-sama di dalam surga begini! Rasulullah saw mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengahnya dan merenggangkan keduanya sedikit. (H.R. bukhari)
 Anak yatim pun punya hak untuk diberi nafkah atau diperhatikan biaya kelangsungan hidupnya.

b.      Tata Kram terhadap Fakir Miskin
Fakir miskin adalah orang yang tidak mempunyai hart, sedangkan miskin adalah orang yang mempunyai harta dan usaha, tetapi hanya mencukupi separuh dari kebutuhannya.
Banyak saudara-saudara kita yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Kita sering menyaksikan para pengemis dan gelandangan berkeliaran di mana-mana, banyak anak-anak jalanan yang semestinya mereka belajar harus bekerja mencari sesuap nasi dan harus membantu orang tuannya untuk kelangsungan hidupnya. Banyak anak-anak yang putus sekolah sehingga mereka tidak mampu mengenyam pendidikan secara memadai.
Banyak saudar-saudara kita yang seagama harus rela atau terpaksa pindah agama atau  murtad  gara-gara menerima iming-iming dari orang lain. Mereka merasa mempunyai utang budi karena mereka telah diberi pekerjaan, diberi materi, dan biaya sekolah anaknya ditanggung. Pada akhirnya, mereka menyerahkan akidahnya.

Artinya
Kefakiran mendekatkan kepada kekafiran

Kita harus peduli dengan mereka karena kalau tidak, krisis ekonomi yang mereka hadapi akan merembet kepada krisis akidah. Banyak hal yang bisa kita lakukan sebagai upaya membantu mereka. Bantuan itu adalah sebagai berikut:
    1. memberikan haknya berupa zakat, infak, dan sedekah
    2. memberikan mereka lapangan pekerjaan
    3. mendidik dan membimbing mereka supaya mempunyai keahlian dan ketrampilan
    4. mendidik dan membimbing mereka supaya hidup mandiri, seperti memberi pinjaman untuk modal usaha;
    5. menjadi bapak angkat atau asuh bagi anak-anak yang kurang mampu;
    6. tidak melakukan sikap diskriminatif terhadap mereka sehingga menyinggung dan menyakiti perasaan mereka.
Rasulullah saw bersabda sebagai berikut
 Artinya :

Barang siapa memberi kelapangan bagi seorang mukmin dari suatu kesusahan dunia, maka Allah akan melapangkan dia dari suatu kesusuhan di hari kiamat. Dan barang siapa yang menutupi aib seorang mukmin, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan barang siapa yang memberi kemudahan atas orang yang dalam kesusuahn (kemiskinan), maka Allah yang akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Allah akan menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya (H.R. Muslim)

  1. Tata Krama terhadap Hasil Karya Orang Lain
Sebagai makhluk social, kita akan dapat hidup tanpa berkumpul dan bermasyarakat dengan lingkungan. Kita perlu menciptakan masyrakat yang aman tentram, damai, dan harmonis. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara hak pribadi hak orang lain. Yang harus kita hormati dan kita hargai adalah hasil karya orang lain, baik pemikiran, pendapat, ketrampilan, maupun jasa.
Kita sadar bahwa prilaku yang tidak menghormati hak atau karya orang lain akan merugikan, menimbulkan ganguan, kekacauan yang pada akhirnya akan merusak harmonisasi, ketentraman, dan kesejahteraan dalm kehidupan bermasyarakat.
Manusia adalah mahluk yang paling mulia dan banyak mempunyai kelebihan dibandingkan makhluk lainnya, sebagai mana firman Allah swt. Berikut

Artinya :

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (Q.S. Al-Isra’:70)


Ikhtisar

  1. Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan cara diam-diam dari tempat penyimpanan. Mengambil harta dengan terang-terangan disertai dengan kekerasan atau ancaman disebut merampok. Bahaya mencuri bagi si pelaku, antara lain jiwanya kegelisahan batin karena merasa bersalah jika tertangkap, tentu akan dijatuhi hukuman, mencemarkan nama baik keluarga, meruska iman. Bahaya bagi orang lain adalah hilangnya rasa aman, kerugian kekecewaan, terancam jiwanya, terwujudnya hukum rimba, rusaknya tatanan masyarakat.
  2. Pembunuhan adalah perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang, baik sengaja maupun tidak. Bahaya pembunuhan bagi si pembunuh, antara lain hidupnya tidak akan tenang, mendapat hukuman yang setimpal, mencemarkan nama baik diri sendiri dan keluarga dan keluarganya ikut menanggungnya. Adapun bahaya bagi korban adalahhilangnya rasa aman bagi masyarakat, timbulnya demdam kesumat, dan akan menimbulkan penderitaan bagi keluarga
  3. Asusila adalah perbuatan yang melanggar norma social dan agama. Umumnya perbuatan asusila dikaitkan dengan perbuatan yang mengarah pada penyimpangan seksual. Perbuatan asusila yang terjadi ditengah-tengah kehidupan masyarakat, antara lain zina atao heteroseksual, homoseks, lesbian, free seks, samenleven, mastrubasi, zoyeurisme, fethisisme, sodomi, pemerkosaan, aborsi, pelecehan seksual dan pacaran.Timbul kekecewaan dan penderitaan bagi keluarga korban, lebih-lebih apabila yang dibunuh itu adalah orang yang menghidupi keluarga
  4. Pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di mana-mana, padahal deklarasi hak asasi manusia telah diproklamirkan beberapa puluh tahun yang lalu. Sering kali hak asasi manusia dituduhkan kepada Negara-negara Islam. Jika kita mau jujur sering kali pelanggaran hak asasi manusia terjadi di Negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika Serikat yang beberapa waktu menyerang Afganistan dan Irak. Sering pula kita memahami hak asasi manusia sebatas pada permasalahan hak hidup dan kebebasan beragama. Menurut konsep Al-Qur’an, hak asasi manusia itu sangatlah luas, meliputi hak hidup, hak milik, hak perlindungan kehormatan, keamanan, kemerdekaan pribadi, persamaan hak dalam hukum, kebebasan berekspresi, serta kebebasan nurani dan keyakinan
  5. Islam mengajarkan kepada kita untuk selalu menyayangi sesame, terutama terhadap kaum lemah, misalnya anak yatim, fakir miskin, dan hamba sahaya. Islam memberikan tampat perlakuan yang manusiawi kepada anak yatim. Misalnya, Rosulullah saw, menjamin bahwa memelihara anak yatim akan mendatangkan berkah.
  6. Manusia dengan akal dan budinya dapat menciptakan budaya, karya, dan penemuan-penemuan yang sangat bermanfaat bagi kesejahteraan hidup manusia . sebagai makhluk social, kita perlu menciptakan masyarakat yang harmonis. Untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis, perlu adanya sikap saling menghormati dan menghargai. Salah satu hal yang harus kita hormati adalah hasil karya orang lain.






Integrasi Budi Pekerti
Cinta Kebaikan
Di antara akhlak seorang muslim yang didapatkan dari nilai keislaman cinta kebaikan. Di mana pun seorang muslim, jika mendapatkan kesempatan untuk kebaikan, ia akan mendahulukan orang lain di atas dirinya. Bisa jadi, ia lapar agar orang lain kenyang dan ia haus agar orang lain tidak haus. Bahkan, bisa jadi ia meninggal dunia demi kehidupan orang lain.

Latihan

A.    Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e di depan jawaban yang paling benar!
  1. tujuan diberlakukannya syariat Islam adalah menjaga harta dari pencurian dan perampokan. Istilah menjaga harta dikenal dengan ….
a.       Hifzun nafsi
b.      Hifzun aqli
c.       Hifzun din
d.      Hifzun mal
e.       Hifzun nasli

  1. Berikut ini bahaya orang yang melakukan pencurian, kecuali ….
a.       hilangnya rasa aman
b.      rusaknya tatanan masyarakat
c.       terancamnya jiwa dan harta
d.      merusak nama baik pelakunya
e.       terciptanya hukum rimba

  1. Ayat di atas melarang melakukan
a.       pencurian
b.      perampokan
c.       pemerkosaan
d.      pembunuhan
e.       bunuh diri

  1. Berikut ini bahaya pembunuhan bagi pelaku sendiri, kecuali….
a.       hidupnya tidak tenang
b.      mendapat hukuman berat
c.       merusak iman
d.      hilangnya rasa aman
e.       merusak dan mencemarkan nama baiknya

  1. Berikut ini bentuk-bentuk tindakan asusila, kecuali ….
a.       aborsi
b.      lesbian
c.       homo seks
d.      poligami
e.       pemerkosaan

  1. Ayat di atas berisi larangan mengenai ….
a.       menyekutukan Allah swt
b.      mengadu domba
c.       membunuh
d.      zina
e.       mencuri

  1. Hak asasi manusia yang pertama kali diberikan Islam adalah ….
a.       kebebasan beragama
b.      kebebasan berekspresi
c.       hak hidup
d.      hak milik
e.       hak sama di depan hukum

  1. Pada zaman Umar bin Khattab terjadi seorang petani Syiria mengadukan bahwa pasukan Islam telah menginjak-injak tanamannya hingga rusak, Umar memerintahkan membayar sebagai ganti rugi. Cerita tersebut menggambarkan perlindungan terhadap ….
a.       kebebasan beragama
b.      kebebasan berekspresi
c.       hak hidup
d.      hak milik
e.       hak sama di depan hukum

  1. Berikut ini adalah perlakuan manusiawi terhadap anak yatim, kecuali ….
a.       orang yang menghardik anak yatim dianggap sebagai pendusta agama
b.      ia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang
c.       anak yatim harus dimuliakan
d.      anak yatim harus dimanjakan
e.       Rosulullah saw. Menjamin bahwa memelihara anak yatim akan mendatangkan berkah

  1. Berikut ini adalah wujuda sikap menghargai karya orang lain, kecuali….
a.       tidak mau tahu karya orang lain
b.      memberikan kritik membangun terhadap hasil karya orang lain
c.       memberi komentar positif tentang hasil karya orang lain
d.      mendukung sepenuhnya terhadap orang yang sedang berkarya
e.       tidak menghambat orang yang sedang menekuni profesinya




B.     Jawablah pertanyaan berikut secara singkat dan tepat
  1. Apa perbedaan mencuri dan merampok !
  2. Sebutkan bahaya pembunuhan bagi korbannya !
  3. Apa bahaya dari pergaulan bebas!
  4. Gambarkan perlindungan Islam terhadap hak keamanan dan kesucian kehidupan pribadi?
  5. Jelaskan alas an Rosulullah saw menunda hukuman mati bagi wanita hamil yang divonis hukuman mati ?


Lembar Portofolio
1.      Ceritakan dalam bentuk tulisan tentang peristiwa pencurian dan perampokan yang pernah kamu dengar!
2.      ceritakan mengenai bentuk pembunuhan yang sering terjadi akhri-akhir ini!
3.      diskusikan mengapa perilaku asusila sering dilakukan oleh kalangan generasi muda
4.      sebutkan beberapa peristiwa yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia
5.      diskusikan mengenai apa yang menjadi penyebab kemiskinan dan bagaimana cara mengentaskan kemiskinan tersebut ?





HIKMAH
Berbuat baiklah kamu sebagaimana kamu ingin diperlakukan dengan baik






Tidak ada komentar:

Posting Komentar