BAB IX
MENGHINDARI SIFAT-SIFAT TERCELA
- Sifat-sifat Tercela
- Tata Krama dalam Kehidupan Sehari-hari
Ada dua sifat yang dimiliki manusia ketika menginjak dewasa. Dua sifat itu
adalah sifat terpuji dan tercela. Jika ingi menjadi orang baik, sudah
sepantasnya kita mempunyai sifat terpuji. Memiliki sifat terpuji akan disayang
Allah swt. Dan menjadi ahli surga. Sebaliknya, sifat tercela harus dijauhi
karena dapat menjerumuskan kita pada perbuatan yang dapat merugikan diri
sendiri dan orang lain.
Kompetensi Dasar
- Siswa mampu membiasakan dan menghindari prilaku tercela dalam kehidupan sehari-hari
- Siswa mampu membiasakan diri bertata karma dalam kehidupan sehari-hari
Standar Kompetensi
Siswa mampu menerapakan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari
Indikator
Setelah proses pembelajaran siswa mampu.
1. Mengidentifikasi
hikmah menghindari perbuatan tercela
2. Menghindari
perbuatan tercela;
3.
Mengidentifikasi
hikmah sikap menghormati dan menghargai orang lain;
4.
Menunjukkan
sikap menghormati dan menghargai orang lain;
TADARUS
- Surat An-Nisa’ Ayat 36
- Surat Al-Baqarah Ayat 83
- Surat Al-Insan Ayat 8-9
- Surat Al-An’am Ayat 152
- Surat Al-Imran Ayat 180 - 182
MUKADIMAH
Kemutlakan akhlak dan kebaikan itu tidak
tergantung pada suka atau tidak suka, mau tidak mau. Dalam mengajarkan akhlak
terhadap manusia, Islam menanamkan kepada pemeluknya kepercayaan yang kukuh,
antara lain
- tingkah laku manusia tidak lepas dari pengawasan Allah swt.(lihat surat Ibrahim Ayat 38)
- seseorang dapat menipu orang lain, tetapi ia tidak dapat menipu Allah swt. (lihat surat An-Nisa’ Ayat 143)
- dunia hanya mampu melihat dan menilai manusia dari segi kehidupan luarnya, sedangkan Allah swt. Maha Mengetahui segala niat dan cita-cita batin seseorang (lihat Surat Al-Maidah Ayat 18)
- manusia selama hidupnya akan melakukan apa saja dan bebas dari pengadilan dunia, tetapi sama sekali tidak akan mampu menghindarkan diri dari pengadilan akhirat (lihat Surat Li Imran Ayat 91)
- dalam Bab IX akan dibahas menghindari sifat-sifat tercela. Adapun yang menjadi pokok bahasan adalah sifat-sifat tercela dan tata karma dalam kehidupan sehari-hari.
A. Sifat-sifat
Tercela
Banyak sekali penyakit masyarakat yang kita
saksikan pada setiap saat. Penyakit masyarakat adalah segala macam perbuatan
manusia yang tidak disenangi oleh manusia atau masyarakat yang mendatangkan
kerugian dan bencana, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat pada umumnya.
Sifat-sifat tercela banyak macam dan bentuknya, diantaranya merampok, membunuh,
perbuatan asusila, serta melanggar hak asasi manusia
- Mencuri dan Merampok
Mencuri adalah mengambil
harta orang lain dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi dari tempat
penyimpanan. Merampas atau merampok adalah mengambil harta orang lain dengan
kekerasan atau ancaman dengan senjata dan kadang disertai dengan pembunuhan.
Penyakit masyarakat ini sulit
diberantas, makin lama makin meningkat dari yang mencuri kecil-kecilan, seperti
mencuri sandal, ayam, jemuran pakaiansampai yang tertinggi, seperti merampok,
perampasan, dan korupsi. Akhir-akhir ini frekuensi kejahatan tersebut terus
meningkat dengan berbagai modus. Hal ini dapat kita saksikan melalui
berita-berita criminal di media masa, baik media elektronik amupun cetak. Islam
mengakui hak milik perorangan dan memberikan perlindungan terhadap hak milik
tersebut.
Pencurian, perampasan, dan
perampokan termasuk perbuatan dosa besar yang merupakan perbuatan yang sangat
berbahaya. Perbuatan ini akan mendatangkan kerugian, baik terhadap pelaku
maupun keluarganya, terutama di pihak korban serta masyarakat luas.
Berikut ini dampak dari
perbuatan mencuri dan merampok bagi pelakunya
a.
Hidupnya
tidak akan pernah tenang, ia akan mengalami kegelisahan batin karena merasa
bersalah dan dikejar-kejar serta khawatir jika hasil perbuatannya itu diketahui
orang lain
Rosullullah saw bersabda sebagai berikut
Artinya :
Dosa itu adalah sesuatu yang bergetar di hatimu
(terasa salah) apabila dilakukan. Dan engkau tidak suka apabila hal tersebut
diketahui orang lain. (H.R. Muslim)
b.
Jika
tertangkap, tentu akan dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang
berlaku, tidak jarang pelaku diadili oleh masa hingga tewas karena merasa
jengkel.
c.
Perbuatan
tersebut mencemarkan nama baik pelakunya
d.
Perbuatan
tersebut dapat merusak iman karena ia melakukan dosa. Jika tidak sempat
bertobat, kemudian dalam keadaan fasik, tentu ia akan mendapat siksa pedih di
akhirat nanti.
Allah swt. Pun melarang manusia untuk melakukan
bunuh diri, misalnya mati dengan cara menggantung, terjun ke jurang, meloncat
dari gedung bertingkat, dan minum onat serangga.
Bunuh diri termasuk perbuatan tercela dan dosa
besar, sebagaimana firman Allah swt.berikut
Artinya :
…….. Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat
demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke
dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Q.S An Nisa’; 29-30)
Selain itu, manusia tidak berhak membunuh dirinya
karena ia bukan pencipta. Allah swt. Adalah pencipta semua makhluk sehingga
Dialah yang berhak mematikan setiap yang hidup.
Orang yang mati karena bunuh diri tidak perlu
disalatkan, sebagaimana dijelaskan hadis berikut.
Artinya :
Telah didatangkan orang kepada Nabi Muhammad saw.
Seorang laiki-laki yang telah membunuh dirinya dengan anak panah, maka tidak
disalatkan oleh beliau mayat tersebut (H.R. Muslim)
Juga sabda Rosulullah saw sebagai berikut.
Artinya :
Tidak akan berzina seorang pezina, jika waktu
berzina ia beriman, dan tidak akan minum khamr seorang peminum, jika memang ia
dalam keadaan beriman, dan tidak akan mencuri seorang pencuri jika diwaktu
mencuri ia dalam keadaan beriman.
Bahaya mencuri dan merampok bagi orang lain adalah
sebagai berikut
- Kerugian dan kekecewaan bagi para korban karena harta yang telah dikumpulkan dengan susah payah tiba-tiba dicuri dan dirampok begitu saja.
- Jiwa para pemilik harta akan terancam karena perampok melakukan kekerasan.
- Nama baik keluarga dan lingkungan dimana ia tinggal akan rusak
- Akan terwujud hukum rimba, yaitu yang kuat mengancam yang lemah
- Tatanan masyarakat akan menjadi rusak
- Membunuh
Ketika mendengar berita pembunuhan dengan mayat
dipotong-potong, kita merasa merinding, ngeri, dan takut, bahkan berkomentar,
“Sungguh biadab, tak punya rasa kemanusiaan, manusia sadis, seperti binatang
buas.” Itulah sedikit gambaran respon kita terhadap pembunuhan.
Pembunuhan adalah perbuatan yang mengakibatkan
matinya seseorang, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak, dengan alat yang
mematikan atau tidak.
Akhir-akhir ini, kita sering mendengar berita
tentang pembunuhan yang frekuensinya makin lama makin meningkat, bentuknya
beragam, mulai dari cara yang halus dengan diracun, dicekik, bahkan adaya yang
dipotong-potong dan disembelih seperti binatang.
Hal itu menandakan akhlak atau moral umat manusia
zaman modern ini makin merosot, rasa kemanusiaannya makin lama makin berkurang.
Mereka bagaikan binatang buas yang membunuh mangsanya, bahkan lebih buas dan
lebih ganas dari binatang buas. Harimau yang buas pun tidak akan memangsa atau
membunuh anaknya. Tetapi manusia yang sudah gelap mata, ia akan membunuh orang
tua, saudara, dan darah dagingnya sendiri. Bahkan, ada orang tua yang tega
membunuh anaknya yang masih berada dalam kandungan dengan aborsi, ada yang
membuang anaknya yang baru lahir ke tempat sampah. Pernah ditemukan orang tua
mengubur bayinya yang baru lahir, dikubur hidup-hidup karena lari dari tangung
jawab
Jika demikian adanya kita telah kembali ke zaman
jahiliyah, sebagaimana firman Allah swt.
Artinya
… mereka itu bagaikan binatang ternak, bahkan
lebih sesat …. (Q.S. Al- A’raf :179)
Berikut ini dampak perbuatan membunuh bagi seorang
pembunuh
- hidupnya tidak akan tenang ia merasa dikejar-kejar bayangan dosa
- akan mendapat hukuman yang sangat berat jika diketahui dan terbukti
- iman si pembunuh akan rusak sebab dosa yang dilakukan akan mempengaruhi keimanan seseorang yang melakukannya.
- Nama baiknya kan rusak dan keluarganya ikut menanggungnya
Adapun dampak dari perbuatan membunuh bagi orang
lain adalah sebagai berikut.
- Hilangnya stabilitas keamanan, ketertiban, kesejahteraan, serta kedamaian masyarakat.
- Timbulnya sikap balas dendam bagi keluarga korban yang tidak terima
- Timbul kekecewaan dan penderitaan bagi keluarga korban, lebih-lebih apabila yang dibunuh itu adalah orang yang menghidupi keluarga.
- Asusila
Asusila adalah perbuatan yang
melanggar norma social dan agama. Umumnya perbuatan asusila dikaitkan dengan
perbuatan yang mengarah pada penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual dapat
diartikan sebagai kebutuhan social (bologis) dengan cara hubungan kelamin yang
menyimpang dari ketentuan syariat.
Banyak sekali perbuatan
asusila yang terjadi ditengah-tengah kehidupan masyarakat, antara lain zina
atao heteroseksual, homoseks, lesbian, free seks, samenleven, mastrubasi,
zoyeurisme, fethisisme, sodomi, pemerkosaan, aborsi, pelecehan seksual dan
pacaran.
Adapun penjelasannya sebagai berikut
- Zina atau Heteroseksual
Zina adalah melakukan hubungan kelamin
(persetubuhan) laki-laki dan perempuan di luar pernikahan yang sah. Selain
perzinaan, kita juga mengenal istilah pelacur. Keduannya juga dikenal dengan
istilah heteroseksual, yaitu orang yang melakukan hubungan seksual normal,
yaitu terhadap lawan jenis tetapi praktiknya dilakukan di luar jalur nikah
Para psikologi dan seksolog ada yang membedakan
pezina dan pelacur. Pelacur adalah mereka yang melakukan hubungan seksual untuk
mendapatkan uang, sedangkan pezina adalah mereka yang melakukan hubungan
seksual atas dasar suka sama suka dan hanya untuk memuaskan nafsu seksualnya.
Dalam Islam, apapun namanya apabila melakukan
hubungan seksua; di luar pernikahan disebut zina. Zina termasuk perbuatan keji
dan dosa besar, sebagai mana firman Allah swt.berikut.
Artinya :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.(Q.S. Al-
Isra’: 32)
Rosulullah saw bersabda sebagai berikut.
Artinya :
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi Muhammad
saw .bersabda, Demi Tuhan yang menggenggam diriku, umat ini tidak akan binasa
sampai kelak jika seorang laki-laki mendatangi perempuan lalu menidurinya di
jalanan.” Sementara orang-orang yang baik di antara mereka pada saat itu
berkata , “Alangkah baiknya saya bersembunyi di balik pagar.” (H.R Abu
Ya’la)
- Homoseks dan Lesbian
Homoseks adalah
pemuasan atau penyaluran nafsu seks antara sesame pria, sedangkan lesbian
adalah pemuasan nafsu antara sesame wanita. Homoseks dan lesbian dalam istilah ilmu fikih disebut liwat. Keduannya
merupakan perbuatan haram dan dosa besar karena perbuatan tersebut bertentangan
dengan fitrah manusia serta bertentangan dengan norma susila dan agama.
Di Negara Barat (Amerika dan Eropa), kelompok
homoseks memiliki undang-undang perlindungan khusus. Mereka diperbolehkan kawin
dengan jenisnya sendiri. Perbuatan ini pernah dilakukan oleh sebagian kaum
laki-laki pada zaman nabi Luth a.s. beliau berulang kali memperingatkan kaumnya
agar segera insaf dan bertobat. Namun, mereka tetap membangkang dan tidak mau
bertobat. Allah swt.pun menurunkan siksa terhadap mereka sehingga lenyap
ditelan bumi (lihat Surat Hud Ayat 82-83).
Di Indonesia
sendiri telah ada kelompok gay. Pada
tahun 1992 mereka telah “memproklamasikan” diri dengan nama kelompok kerja
lesbian dan gay Nusantara (KKLGN)
- Freeseks
Pengertian free seks yang dibahas di sini dalam
artian luas dan tidak terbatas. Free seks di sini menghalalkan segala cara dan
tidak terbatas pada kelompok tertentu. Mereka tidak berpegang teguh pada susila
atau nilai nilai manusiawi. Suatu saat berhubungan dengan orang lain (kumpul
kebo0 dan di lain waktu mereka juga menggauli keluarga sendiri (ekstrama-ritalseks),
baik adik, kakak, bahkan mungkin ibu dan anaknya sendiri. Rosululah bersabda.
Artinya :
Dari Abdullah bin Umar r.a bahwa ia berkata, “
Rosulullah saw. Bersabda,’Sungguh akan dating umatku seperti apa yang telah
dating atas kaum bani israil selangka demi selangkah, sehingga jika ada dari
mereka itu orang yang mendatangi (mencampuri) ibunya dengan terang-terangan,
niscaya ada pula diantara umatku yang mengerjakan demikian’,” (H.R. Tirmizi)
- Samenleven
Samenleven adalah kehidupan
bersama atau berkelompok tanpa ada sedikit pun niat untuk melangsungkan
pernikahan. Dasar pijakan mereka adalah kepuasan seksual, baik secara suka sama
suka atau hanya sekedar memenuhi kebutuhan seksual seketika, sedangkan itu cara
yang mudah tanpa ada dasar cinta sama sekali. Perilaku ini banyak dijumpai di
lingkungan kos baik mahasiswa maupun pelajar.
- Mastrubasi
Mastrubasi sering disebut onani yang berasal dari
bahasa latin masturbation. Mastur berarti tangan, sedangkan batio berarti
menodai. Secara luas, masturbasi berarti pemuasan seksual pada diri sendiri
dengan menggunakan tangan. Dalam istilah fikih, masturbasi dikenal dengan nama
istimna’. Kebiasaan masturbasi akan menimbulkan problem psikologis berupa
kebingungan dan rasa was-was terhadap berbagai dosa serta dampak negative yang
menyertainya.
Kebiasaan onani terus menerus dan berlebihan akan
mengakibatkan gejala-gejala fisik yang sangat melelahkan karena banyak menyerap
energi. Umunya, pelakunya kekurangan zat besi sehingga kelelahan. Hal itu akan
tampak ketika ia melakukan aktifitas belajar dan bekerja.
Memperhatikan berbagai macam efek negative dari
onani, jumhur ulama mengharamkan perbuatan itu. Disamping itu, perilaku ini
memang tidak bermanfaat dan cenderung mendekati zina.
- Voyeurisme
Voyeurisme adalah perilaku yang mendapat kepuasan
hanya dengan melihat aurat orang lain yang sedang terbuka atau tidak sengaja di
buka. Perilaku ini tampak pada kebiasaan mengintip orang mandi dan melihat film
porno atau gambar porno
- Fethisisme
Fethisisme
adalah perilaku menyimpang yang merasa mendapat kepuasan seksual hanya dengan
memengang, memiliki, atau melihat benda-benda atau pakaian yang sering dipakai
wanita, umpamanya BH dan celana dalam.
- Sodomi
Kita sering mendapat berita tentang perilaku
sodomi di media cetak ataupun media elektronik. Pada awalnya istilah ini
digunakan untuk menyebut mereka yang berhubungan badan dengan binatang. Namun,
sekarang ada perluasan makna, yaitu berhubungan seksual lewat dubur dan
membunuh pasangannya untuk mendapat kepuasan. Perbuatan ini dapat dilakukan
terhadap pria maupun wanita, umumnya terhadap mereka yang dapat dikuasai secara
psikologis. Cara membunuh pasangan pelaku sodomi biasanya sangat sadis,
misalnya dengan mencekik, membedah perut, menyayat, melukai kemaluan, dan
menyembelih korbannya.
- Perkosaan
Perkosaan adalah perilaku menyimpang yang merasa
mendapat kepuasan seksual dengan cara memaksa orang lain untuk melakukan
hubungan seks. Perkosaan dapat terjadi
pada orang yang dikenal atau tidak dikenal. Hal itu sangat bertentangan dengan
norma asusila dan tidak sejalan dengan fitrah social manusia. Kita juga sering
mendengar peristiwa pemerkosaan, misalnya ada seorang kakek memperkosa akan
usia TK. Sungguh betul-betul memprihatinkan
- Aborsi
Aborsi adalah proses pembatalan kehidupan dan
pemusnahan janin. Aborsi sangat erat dengan fre seks. Aborsi juga berarti
pelarian dari tangung jawab sebagai seorang ibu. Secara psikis, pelaku aborsi
akan merasa dikejar-kejar dosa. Aborsi dapat menyebabkan kanker rahim. Jika
darah waktu pengguguran tidak bersih secara sempurna, dapat menyebabkan
kemandulan.
- Pelecehan seksual
Pelecehan seks berarti penghinaan terhadap nilai
seksual seseorang yang ada pada tubuhnya. Hal itu dapat berbentuk tindakan,
ucapan, tulisan, gambar atau gerakan tubuh yang dinilai oleh seorang wanita
mengganggu atau merendahkan martabat kewanitaannya, seperti mencolek, meraba,
mencium, dan mendekap.
Pelecehan seksual merupakan dampak dari
ketidakmampuan seseorang dalam mengendalikan nafsu (birahi) terhadap lawan
jenis. Dengan demikian, orang yang melakukan pelecehan seksual tidak pantas
disebut sebagai manusia yang bermoral.
- Pacaran
Pacaran menurut bahasa berarti saling mengasihi
atau saling kenal. Dalam pengertian luas, pacaran berarti upaya mengenal
karakter seseorang yang dicintai dengan cara mengadakan tatap muka. Makna
pacaran untuk zaman sekarang ternyata bukan hanya sekedar symbol untuk sekedar
mengenal karakter seseorang karena pada dasarnya karakter seseorang dapat
digali lebih objektif dari orang yang dekat dengan si dia. Pacaran zaman
sekarang justru lebih banyak diartikan pelampiasan dari rasa rindu terhadap yang dicintainya.
Bahkan, lebih tegas lagi, pacaran masa sekarang pada hakikatnya upaya
pelampiasan keinginan seksual (hubungan intim) yang tertunda.
Jika pacaran dalam pengertian ajang saling
mengenal, model seperti ini belum termasuk pada tahap penyimpangan dan
pelecehan seksual.
Namun, jika pacaran diartikan pertemuan rutin
dengan kekasih untuk menumpahkan segala hasrat dengan berbagai bumbu tertentu,
seperti berpegangan tangan, bergandengan, ciuman, dan berpelukan, bahkan hingga
hubungan seksual, hal seperti itu bukan lagi disebut pacaran dalam arti asal,
melainkan upaya penanaman mental free seks
Mengapa dikatakan upaya penanaman free seks?
Karena cara-cara seperti ini telah menjurus pada pelampiasan nafsu seks di luar
nikah, sedangkan pernikahan itu sebenarnya belum tentu terjadi dengan orang
yang pernah dicintainya atau pernah mencitainya. Bahkan, kebanyakan mereka yang
berpacaran dengan gaya seperti ini tidak jadi nikah, bahkan cintanya terputus
di tangah jalan.
Pacaran dengan gaya seperti ini dapat juga
diartikan sebagai upaya pengikisan nilai atau rasa cinta. Dua sejoli yang
terlalu sering berdua-duan, lambat laun cintanya akan kendur dan dihinggapi
perasaan bosan. Jika cintanya mulai krisis dan dilanjutkan dengan pernikahan,
biasanya pernikahannya tidak bertahan lama atau sekalipun langgeng, tetapi
selalu disertai dengan berbagai ketidakcocokan sebagai cermin kebosanan kepada
pasangannya.
- Pelanggaran hak Asasi Manusia
Sudah puluhan tahun Deklarasi Hak Asasi Manusia
(Declaration of Human Rights) diumumkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Namun, dunia ini masih terus diwarnai pelanggaran-pelangaran HAM.
Isu Ham sering digunakan secara tidak
proporsional, terlalu dilebih-lebihkan (dipolitisir) dan cenderung mudah
memvonis bahwa Negara-negara berkembang tertentu telah melanggar HAM.
Negara-negara muslim yang sebagian besar tergolong Negara berkembang sering
kali dijadikan sasaran tuduhan melakukan pelanggaran HAM. Jika kita mau jujur,
di Negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis terdapt
praktik-praktik kehidupan yang rasial dan ketidakadilan.
Risalah Islam sejak awal telah memasukkan HAM
dalam ajaran-ajarannya, dengan demikian, Islam telah mampu menyodorkan
langkah-langkah yang actual mengenai HAM dan usaha preventif terhadap berbagai
pelanggaran yang terjadi.
Berikut ini kita sunting HAM dalam Islam dari buku
“Human Right In Islam” yang disusun oleh Dr. Syekh Saukat Hussain.
Buku tersebut, antara lain berisi hak hidup, hak
milik, hak perlindungan kehormatan, hak keamanan dan kesucian kehidupan
pribadi, hak keamanan dan kemerdekaan pribadi, persamaan hak dalam hukum, hak
kekebalan ekspresi, serta hak kebebasan hati nurani dan keyakinan
- Hak hidup
Hak yang
pertama kali diberikan oleh Islan adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup
manusia, sebagaimana firman Allah swt. Berikut ini.
Artinya:
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar…….. (Q.S.
Al-Isra’:33)
Artinya :
Katakanlah: ….. dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang
benar"……(Q.S. Al-An’am:151).
Apabila terjadi pembunuhan atau kejahatan yang
lain, harus diputuskan oleh pengadilan yang kompeten. Al-Qur’an menganggap
bahwa pembunuhan terhadap seseorang sama dengan pembunuhan terhadap seluruh
umat manusia.
Islam menganugerahkan hak hidup kepada setiap
manusia dari ras, bangsa, ataupun agama dari mana pun ia berasal.
Islam memerintahkan umatnya menghormati hak hidup
walaupun terhadap bayi yang masih di dalam kandungan. Rosulullah saw. Sendiri
pernah menunda hukuman mati terhadap seorang wanita hamil karena untuk
melindungi hak hidup si bayi yang masih dalam kandunganya. Demikian pula
khaliah Umar Bin Khattab, ketika membuat perjanjian pada penaklukan Yerussalem.
Isi persetujuan itu adalah perlindungan keamanan atas kehidupan, harta benda,
gereja-gereja, serta salib orang sehat dan sakit dari mereka.
- Hak Milik
Agama Islam memberikan jaminan keamanan terhadap
pemilik harta benda. Hal ini berlaku bagi harta benda yang diperoleh dengan
jalan yang halal menurut hukum yang berlaku ataupun tuntutan agama.
Hal milik intinya mencakup hak untuk menikmati,
mengkonsumsi investasi, mentransfer, serta perlindungan penduduk untuk
menempati suatu tanah. Allah swt. Berfirman sebagai berikut.
Artinya:
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagaian yang lain dengan jalan yang batil …. (Q.S. Al-Baqarah : 188)
Perhatikan juga firman Allah swt.berikut
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil ….. (Q.S. An-Nisa’:29)
Pada zaman khalifah Umar Bin Khattab pernah
terjadi seorang petani Syiria mengadu bahwa pasukan Umar telah menginjak-injak
tanpa sengaja hasil pertaniannya. Kemudian, Khalifah Umar bin Khatab
memerintahkan pasukannya membayar sejumlah puluhan dirham kepada orang tersebut
dari kas Negara sebagai kompensasi.
Abu hanifah menyatakan bahwa pemerintah pun tidak
boleh mengambil harta dan tanah milik warganya secara tidak sah menurut hukum.
- Hak Perlindungan Kehormatan
Hak lain yang diberikan Islam kepada manusia
adalah perlindungan kehormatan. Kaum muslimin dilarang untuk saling menyerang
kehormatan orang lain dengan cara apapun. Tidak ada perbedaan dan diskriminasi
antara si miskin dan si kaya.
Kaum muslimin terikat untuk menjaga kehormatan
orang lain. Orang yang mengganggu kehormatan orang lain dapat dihukum setelah
terbukti kesalahannya.
Allah swt berfirman sebagai berikut:
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum
mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok)
lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita
(mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang
diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah
kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan
gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk
sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah
orang-orang yang zalim.(Q.S Al-Hujarat:11)
- Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi
Islam mengakui adanya hak keleluasaan hidup ribadi
setiap orang. Islam pun melarang orang lain ikut campur tangan dan
melanggar batas secara tidak wajar atas
kehidupan pribadi seseorang.
Nabi Muhammad saw menganjurkan para pengikutnya
bahwa seseorang tidak boleh memasuki rumah sendiri secara tiba-tiba. Siapapun
harus memberi tahu atau memberi tanda kepada penghuni rumah bahwa ia telah
dating.
Mengintip ke dalam rumah seseorang jelas-jelas
dilarang. Begitu ketat larangan ini sampai ada hadis rasulullah saw. Yang
menyatakan jika ada orang lain mengintip secara diam-diam ke dalam rumah
seseorang, orang itu boleh dicolok matanya dan tidak perlu ditanya lagi. Allah
swt.berfirman sebagai berikut.
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada
penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (Q.S.
An-Nur:27)
- Kemanan dan Kemerdekaan Pribadi
Agama Islam menegaskan bahwa tidak ada seorang pun
yang dapat dipenjarakan, kecuali dia telah dinyatakan oleh sebuah pengadilan hukum
terbuka. Tidak ada serang pun yang dapat ditahan tanpa melalui proses hukum
yang telah ditentukan. Hak kebebasan pribadi ini berlaku bagi semua orang.
Allah swt berfirman sebagai berikut.
Artinya
Dam menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di
antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil …. (Q.S. An-Nisa’ :58)
Islam juga telah mengadakan beberapa peraturan dan
cara menghapus perbudakan serta penghambaan kepada manusia. Nabi Muhammad saw
telah membebaskan ratusan budak dengan membayar uang tebusan berupa zakat.
Demikian, jika sekarang masih ada praktik
perbudakan, dikatoran, dan penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain apa pun
bentuk dan wujudnya, tindakan tersebut telah melanggar HAM.
- Persamaan Hak dan Hukum
Islam menekankan persamaan seluruh umat manusia di
mata Allah swt. Hanya Dialah yang menciptakan manusia dari asal yang sama.
Masalah kemuliaan manusia yang berkenaan dengan
asal mula manusia. Kembali ditekankan bahwa Islam tidak mengakui adanya hak
istimewa yang didasarkan keturunan, ras, dan kebangsaan. Kemuliaan itu terletak
pada anal kebajikannya.
Agama Islam menganggap bahwa semua manusia berasal
dari nenek moyang yang sama, yaitu keturunan Adam dan Hawa. Hal ini telah
dideklarasikan Nabi Muhammad saw dala khotbah Haji Wadak.
Artinya :
Orang Arab tidak mempunyai keunggulan atas orang
non arab
Demikian juga orang kulit putih, mereka tidak
memiliki keunggulan atas orang kulit hitam. Islam telah menghancurkan
diskriminasi terhadap system kasta, kepercayaab, prbedaan warna kulit, dan
agama.
Pada zaman Rasulullah saw.pernah ada seorang
wanita dari keluarga bangsawan ditangkap karena dalam pencurian. Kasus ini
dihadapkan kepada Rasulullah saw.agar wanita itu dapat dimaafkan. Akan tetapi,
Rosulullah saw menjawab, “Bangsa-bangsa sebelum kamu telah dibinasakan oleh Allah
swt karena mereka menghukum orang-orang biasa dan rakyat jelata atas pencurian
yang mereka lakukan, demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, andaikata
Fatimah, putriku sendiri mencuri maka akan kupotong tangannya”.
Dengan demikian, jelas pelaksanaan hukum tidak
adil, misalnya koruptor tidak diadili ketika mencuri uang rakyat, tetapi
seorang pencuri ayam tertangkap dan diadili, bahkan kadang sampaio diadili
massa maka ketidakadilan itu telah, melanggar HAM.
- Kebebasan Ekspresi
Agama Islam memberikan hak kebebasan berfikir dan
mengemukakan pendapat kepada seluruh umat manusia. Kebebasan berfikir dan
berpendapat ini harus dimanfaatkan untuk tujuan mensyiarkan kebajikan serta
tidak untuk menyebarkan kezaliman.
Rasulullah saw selama hidupnya telah memberikan
kebebasan pada kaum muslimin dalam mengungkapkan pendapat yang berbeda kepada
beliau. Misalnya, dalam menentukan strategi perang, seperti pada Perang Badar
dan Perang Uhud.
Khalifah Abu Bakar a.s. dan Umar bin Khattab biasa
mengundang kaum muslimin untuk meinta pendapat jika ada suatu persoalan. Kaum
muslimin pun tidak ragu-ragu unutk memberikan pendapat, bahkan mengkritiknya.
- Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan
Islam memberikan hak kebebasan hati nurani dan
keyakinan kepada seluruh umat manusi, sebagaimana firman Allah swt berikut.
Artinya :
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)
…. (Q.S. Al-Baqarah :256
Kaum muslimin diperbolehkan mengajak orang non
muslim untuk memeluk Islam. Akan tetapi, mereka tidak dapat memaksa kehendak.
Umat Islam tidak boleh mempengaruhi siapapun unutk menerima agama Islam dengan
cara melakukan tekanan-tekanan social dan politik.
Astiq adalah seorang budak Nasrani milik Umar bin
Khatab. Suatu ketika, ia dipengaruhi seorang sahabat untuk menerima ajaran
Islam. Ketika astiq menolak, Umar hanya mengatakan, “ Tidak ada paksaan dalam
beragama, “Kemudian, Umar membebaskan budaknya sebelum meninggal.
Islam tidak hanya melarang penggunaan kekerasan
dan paksaan dalam masalah keyakinan agama, tetapi juga melarang penggunaan
bahasa yang kasar terhadap agama.
B.
Tata
Krama dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam kehidupan sehari-hari, bertata karma sangat diperlukan ketika bergaul
dengan orang lain. Tata krama yang akan dibahas adalah tata krama terhadap kaum
lemah (anak yatim dan fakir miskin) dan terhadap orang lain.
- Tata Krama terhadap Kaum Lemah
Perhatikan firman Allah swt, sebagai berikut.
Artinya:
Sembahlah Allah dan janganlah kamu
mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang
ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang
dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri. (Q.S An-Nisa’ :
36)
Dalam ayat tersebut, kita diperintahkan unutk
saling menyayangi terhadap sesame, terutama terhadap kaum lemah, misalnya anak
yatim, fakir miskin, dan hamba sahaya. Nabi Muhammad saw bersabda
Artinya :
Orang yang penyayang disayangi oleh yang Maha
Penyayangh (Allah), maka sayangilah semua yang ada di bumi, niscaya kamu akan
dikasisayangi oleh yang dilangit (H.R. Tabrani)
Adapun tata krama terhadap kaum lemah, antara lain
terhadap anak yatim dan fakir miskin
a. Tata
Kram terhadap Anak Yatim
Menurut syekh
Muhammad al-Maragi, yatim menurut bahasa adalah orang yang ditinggal mati
ayahnya. Menurut istilah, yatim dikhususkan bagi seseorang yang ditinggal mati
ayahnya dalam keadaan belum dewasa. Ia tidak mempunyai tempat untuk dijadikan sandaran hidup dan tempat mengadu
semua persoalan yang ia dahapi. Dengan demikian, kewajiabn kita adalah
memperhatikan mereka.
Islam memberikan tempat perlakuan yang manusiawi
kepada anak yatim. Di dalam Islam, orang yang memuliakan dan menghormati anak
yatim dianggap sebagai orang yang berbuat baik, beriman, bertaqwa, dan calon
penghuni surga (lihat Surat Al-Baqarah Ayat 177 dan Al-Insan Ayat 8
Rasulullah saw.pun menjamin memelihara anak yatim
akan mendatangkan berkah, sebagaimana sabda beliau berikut
Artinya aku dan orang yang menjamin anak yatim,
bersama-sama di dalam surga begini! Rasulullah saw mengisyaratkan jari telunjuk
dan jari tengahnya dan merenggangkan keduanya sedikit. (H.R. bukhari)
Anak yatim
pun punya hak untuk diberi nafkah atau diperhatikan biaya kelangsungan
hidupnya.
b. Tata
Kram terhadap Fakir Miskin
Fakir miskin
adalah orang yang tidak mempunyai hart, sedangkan miskin adalah orang yang
mempunyai harta dan usaha, tetapi hanya mencukupi separuh dari kebutuhannya.
Banyak saudara-saudara kita yang tidak mampu
memenuhi kebutuhan hidup. Kita sering menyaksikan para pengemis dan gelandangan
berkeliaran di mana-mana, banyak anak-anak jalanan yang semestinya mereka
belajar harus bekerja mencari sesuap nasi dan harus membantu orang tuannya
untuk kelangsungan hidupnya. Banyak anak-anak yang putus sekolah sehingga
mereka tidak mampu mengenyam pendidikan secara memadai.
Banyak saudar-saudara kita yang seagama harus rela
atau terpaksa pindah agama atau
murtad gara-gara menerima
iming-iming dari orang lain. Mereka merasa mempunyai utang budi karena mereka
telah diberi pekerjaan, diberi materi, dan biaya sekolah anaknya ditanggung.
Pada akhirnya, mereka menyerahkan akidahnya.
Artinya
Kefakiran mendekatkan kepada kekafiran
Kita harus peduli dengan mereka karena kalau
tidak, krisis ekonomi yang mereka hadapi akan merembet kepada krisis akidah.
Banyak hal yang bisa kita lakukan sebagai upaya membantu mereka. Bantuan
itu adalah sebagai berikut:
- memberikan haknya berupa zakat, infak, dan sedekah
- memberikan mereka lapangan pekerjaan
- mendidik dan membimbing mereka supaya mempunyai keahlian dan ketrampilan
- mendidik dan membimbing mereka supaya hidup mandiri, seperti memberi pinjaman untuk modal usaha;
- menjadi bapak angkat atau asuh bagi anak-anak yang kurang mampu;
- tidak melakukan sikap diskriminatif terhadap mereka sehingga menyinggung dan menyakiti perasaan mereka.
Rasulullah saw bersabda sebagai berikut
Artinya :
Barang siapa memberi kelapangan bagi seorang
mukmin dari suatu kesusahan dunia, maka Allah akan melapangkan dia dari suatu
kesusuhan di hari kiamat. Dan barang siapa yang menutupi aib seorang mukmin,
maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan barang siapa yang
memberi kemudahan atas orang yang dalam kesusuahn (kemiskinan), maka Allah yang
akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Allah akan menolong
hamba-Nya selama ia menolong saudaranya (H.R. Muslim)
- Tata Krama terhadap Hasil Karya Orang Lain
Sebagai makhluk social, kita akan dapat hidup
tanpa berkumpul dan bermasyarakat dengan lingkungan. Kita perlu menciptakan
masyrakat yang aman tentram, damai, dan harmonis. Untuk mewujudkan hal tersebut
perlu adanya keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara hak pribadi hak
orang lain. Yang harus kita hormati dan kita hargai adalah hasil karya orang
lain, baik pemikiran, pendapat, ketrampilan, maupun jasa.
Kita sadar bahwa prilaku yang tidak menghormati
hak atau karya orang lain akan merugikan, menimbulkan ganguan, kekacauan yang
pada akhirnya akan merusak harmonisasi, ketentraman, dan kesejahteraan dalm
kehidupan bermasyarakat.
Manusia adalah mahluk yang paling mulia dan banyak
mempunyai kelebihan dibandingkan makhluk lainnya, sebagai mana firman Allah
swt. Berikut
Artinya :
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak
Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari
yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (Q.S. Al-Isra’:70)
Ikhtisar
- Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan cara diam-diam dari tempat penyimpanan. Mengambil harta dengan terang-terangan disertai dengan kekerasan atau ancaman disebut merampok. Bahaya mencuri bagi si pelaku, antara lain jiwanya kegelisahan batin karena merasa bersalah jika tertangkap, tentu akan dijatuhi hukuman, mencemarkan nama baik keluarga, meruska iman. Bahaya bagi orang lain adalah hilangnya rasa aman, kerugian kekecewaan, terancam jiwanya, terwujudnya hukum rimba, rusaknya tatanan masyarakat.
- Pembunuhan adalah perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang, baik sengaja maupun tidak. Bahaya pembunuhan bagi si pembunuh, antara lain hidupnya tidak akan tenang, mendapat hukuman yang setimpal, mencemarkan nama baik diri sendiri dan keluarga dan keluarganya ikut menanggungnya. Adapun bahaya bagi korban adalahhilangnya rasa aman bagi masyarakat, timbulnya demdam kesumat, dan akan menimbulkan penderitaan bagi keluarga
- Asusila adalah perbuatan yang melanggar norma social dan agama. Umumnya perbuatan asusila dikaitkan dengan perbuatan yang mengarah pada penyimpangan seksual. Perbuatan asusila yang terjadi ditengah-tengah kehidupan masyarakat, antara lain zina atao heteroseksual, homoseks, lesbian, free seks, samenleven, mastrubasi, zoyeurisme, fethisisme, sodomi, pemerkosaan, aborsi, pelecehan seksual dan pacaran.Timbul kekecewaan dan penderitaan bagi keluarga korban, lebih-lebih apabila yang dibunuh itu adalah orang yang menghidupi keluarga
- Pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di mana-mana, padahal deklarasi hak asasi manusia telah diproklamirkan beberapa puluh tahun yang lalu. Sering kali hak asasi manusia dituduhkan kepada Negara-negara Islam. Jika kita mau jujur sering kali pelanggaran hak asasi manusia terjadi di Negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika Serikat yang beberapa waktu menyerang Afganistan dan Irak. Sering pula kita memahami hak asasi manusia sebatas pada permasalahan hak hidup dan kebebasan beragama. Menurut konsep Al-Qur’an, hak asasi manusia itu sangatlah luas, meliputi hak hidup, hak milik, hak perlindungan kehormatan, keamanan, kemerdekaan pribadi, persamaan hak dalam hukum, kebebasan berekspresi, serta kebebasan nurani dan keyakinan
- Islam mengajarkan kepada kita untuk selalu menyayangi sesame, terutama terhadap kaum lemah, misalnya anak yatim, fakir miskin, dan hamba sahaya. Islam memberikan tampat perlakuan yang manusiawi kepada anak yatim. Misalnya, Rosulullah saw, menjamin bahwa memelihara anak yatim akan mendatangkan berkah.
- Manusia dengan akal dan budinya dapat menciptakan budaya, karya, dan penemuan-penemuan yang sangat bermanfaat bagi kesejahteraan hidup manusia . sebagai makhluk social, kita perlu menciptakan masyarakat yang harmonis. Untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis, perlu adanya sikap saling menghormati dan menghargai. Salah satu hal yang harus kita hormati adalah hasil karya orang lain.
Integrasi Budi
Pekerti
Cinta Kebaikan
Di antara akhlak seorang muslim yang didapatkan
dari nilai keislaman cinta kebaikan. Di mana pun seorang muslim, jika
mendapatkan kesempatan untuk kebaikan, ia akan mendahulukan orang lain di atas
dirinya. Bisa jadi, ia lapar agar orang lain kenyang dan ia haus agar orang
lain tidak haus. Bahkan, bisa jadi ia meninggal dunia demi kehidupan orang
lain.
Latihan
A.
Berilah
tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e di depan jawaban yang paling
benar!
- tujuan diberlakukannya syariat Islam adalah menjaga harta dari pencurian dan perampokan. Istilah menjaga harta dikenal dengan ….
a. Hifzun
nafsi
b. Hifzun
aqli
c. Hifzun
din
d. Hifzun
mal
e. Hifzun
nasli
- Berikut ini bahaya orang yang melakukan pencurian, kecuali ….
a. hilangnya
rasa aman
b. rusaknya
tatanan masyarakat
c. terancamnya
jiwa dan harta
d. merusak
nama baik pelakunya
e. terciptanya
hukum rimba
- Ayat di atas melarang melakukan
a. pencurian
b. perampokan
c. pemerkosaan
d. pembunuhan
e. bunuh
diri
- Berikut ini bahaya pembunuhan bagi pelaku sendiri, kecuali….
a. hidupnya
tidak tenang
b. mendapat
hukuman berat
c. merusak
iman
d. hilangnya
rasa aman
e. merusak
dan mencemarkan nama baiknya
- Berikut ini bentuk-bentuk tindakan asusila, kecuali ….
a. aborsi
b. lesbian
c. homo
seks
d. poligami
e. pemerkosaan
- Ayat di atas berisi larangan mengenai ….
a. menyekutukan
Allah swt
b. mengadu
domba
c. membunuh
d. zina
e. mencuri
- Hak asasi manusia yang pertama kali diberikan Islam adalah ….
a. kebebasan
beragama
b. kebebasan
berekspresi
c. hak
hidup
d. hak
milik
e.
hak
sama di depan hukum
- Pada zaman Umar bin Khattab terjadi seorang petani Syiria mengadukan bahwa pasukan Islam telah menginjak-injak tanamannya hingga rusak, Umar memerintahkan membayar sebagai ganti rugi. Cerita tersebut menggambarkan perlindungan terhadap ….
a. kebebasan
beragama
b. kebebasan
berekspresi
c. hak
hidup
d. hak
milik
e. hak
sama di depan hukum
- Berikut ini adalah perlakuan manusiawi terhadap anak yatim, kecuali ….
a.
orang
yang menghardik anak yatim dianggap sebagai pendusta agama
b.
ia
tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang
c. anak
yatim harus dimuliakan
d. anak
yatim harus dimanjakan
e.
Rosulullah
saw. Menjamin bahwa memelihara anak yatim akan mendatangkan berkah
- Berikut ini adalah wujuda sikap menghargai karya orang lain, kecuali….
a.
tidak
mau tahu karya orang lain
b.
memberikan
kritik membangun terhadap hasil karya orang lain
c. memberi
komentar positif tentang hasil karya orang lain
d.
mendukung
sepenuhnya terhadap orang yang sedang berkarya
e.
tidak
menghambat orang yang sedang menekuni profesinya
B.
Jawablah
pertanyaan berikut secara singkat dan tepat
- Apa perbedaan mencuri dan merampok !
- Sebutkan bahaya pembunuhan bagi korbannya !
- Apa bahaya dari pergaulan bebas!
- Gambarkan perlindungan Islam terhadap hak keamanan dan kesucian kehidupan pribadi?
- Jelaskan alas an Rosulullah saw menunda hukuman mati bagi wanita hamil yang divonis hukuman mati ?
Lembar Portofolio
1.
Ceritakan
dalam bentuk tulisan tentang peristiwa pencurian dan perampokan yang pernah
kamu dengar!
2.
ceritakan
mengenai bentuk pembunuhan yang sering terjadi akhri-akhir ini!
3.
diskusikan
mengapa perilaku asusila sering dilakukan oleh kalangan generasi muda
4.
sebutkan
beberapa peristiwa yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia
5.
diskusikan
mengenai apa yang menjadi penyebab kemiskinan dan bagaimana cara mengentaskan
kemiskinan tersebut ?
|
HIKMAH
Berbuat baiklah kamu sebagaimana kamu ingin
diperlakukan dengan baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar