BAB II
KETENTUAN HUKUM ISLAM
TENTANG JUAL BELI, RIBA, DAN KERJASAMA EKONOMI
- Jual beli
- Riba
- Kerjasama Ekonomi
Dalam
sejarah perjalanan hukum Islam, di antara ulama ada yang memandang fikih
sebagai bagian dari syariat. Mahmud Syaltul misalnya, membagi Islam terdiri
atas akidah dan syariat. Artinya Islam terdiri atas permasalahan-permasalahan
akidah dan syariat yang menyangkut hukum ibadah dan muamalah.
Kompetensi
Dasar
- Siswa mampu mendiskripsikan tentang jual beli dan menerapakan hikmahnya dalam kehidupan sehari-hari
- Siswa mampu mendiskripsikan tentang riba dan mengambil hikmahnya dalam kehidupan sehari-hari
- Siswa mampu mendiskripsikan tentang kerjasama ekonomi Islam dan mengambil hikmahnya dalam kehidupan sehari-hari
Standar
Kompetensi
Siswa
mampu melaksanakan syariat islam dalam kehidupan sehari-hari
Indikator
Setelah
proses pembelajaran siswa mampu.
1. menguraikan
ketentuan-ketentuan hukum tentang jual beli sesuai dengan ajaran islam
2. menguaraikan
ketentuan hukum riba dan macam-macamnya ;
3. mengidentifikasi
akibat buruk riba;
4. mengidentifikasi
ketentuan hukum tentang syirkah, mudarabah, musaqah, muzara’ah. Dan mukhabarah;
5. menguraikan
sistem perbankkan dan asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip islam
TADARUS
1. Surat Al-Mutaffifin Ayat 1-6

Kecelakaan besar
bagi orang-orang yang curang (dalam timbangan dan sukatan),
Yaitu mereka yang
apabila menerima sukatan (gantang cupak) dari orang lain mereka mengambilnya
dengan cukup,
Dan (sebaliknya)
apabila mereka menyukat atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi.
Tidakkah mereka
menyangka bahwa mereka akan dibangkitkan (hidup semula sesudah mati)?
Pada hari (kiamat)
yang amat besar (huru-haranya),
Hari berdiri
manusia untuk mengadap Tuhan sekalian alam?
2. Surat Al-An’am Ayat 152

"Dan janganlah kamu hampiri harta anak yatim melainkan
dengan cara yang baik (untuk mengawal dan mengembangkannya), sehingga ia baligh
(dewasa, serta layak mengurus hartanya dengan sendiri); dan sempurnakanlah
segala sukatan dan timbangan dengan adil". - Kami tidak memberatkan
seseorang dengan kewajipan melainkan sekadar kesanggupannya - "dan apabila
kamu mengatakan sesuatu (semasa membuat apa-apa keterangan) maka hendaklah kamu
berlaku adil, sekalipun orang itu ada hubungan kerabat (dengan kamu); dan
perjanjian (perintah-perintah) Allah hendaklah kamu sempurnakan. Dengan yang
demikian itulah Allah perintahkan kamu, supaya kamu beringat
(mematuhiNya)".
3.
Surat
Al-Isra’ Ayat 34-35

Dan janganlah kamu menghampiri harta anak yatim melainkan
dengan cara yang baik (untuk mengawal dan mengembangkannya), sehingga ia baligh
(dewasa, serta layak mengurus hartanya dengan sendiri); dan sempurnakanlah
perjanjian (dengan Allah dan dengan manusia), sesungguhnya perjanjian itu akan
ditanya.
Dan sempurnakanlah sukatan apabila kamu menyukat, dan
timbanglah dengan timbangan yang adil. Yang demikian itu baik (kesannya bagi
kamu di dunia) dan sebaik baik kesudahan (yang mendatangkan pahala di akhirat
kelak).
4. Surat Al-Maidah Ayat 2

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ingat halal
membuat sesuka hati mengenai syiar-syiar ugama Allah, dan mengenai bulan-bulan
yang dihormati, dan mengenai binatang-binatang yang dihadiahkan (ke Makkah
untuk korban), dan mengenai kalong-kalong binatang hadiah itu, dan mengenai orang-orang
yang menuju ke Baitullah Al-Haraam, yang bertujuan mencari limpah kurnia dari
Tuhan mereka (dengan jalan perniagaan) dan mencari keredaanNya (dengan
mengerjakan ibadat Haji di Tanah Suci); dan apabila kamu telah selesai dari
ihram maka bolehlah kamu berburu. Dan jangan sekali-kali kebencian kamu kepada
suatu kaum kerana mereka pernah menghalangi kamu dari masjid Al-Haraam itu -
mendorong kamu menceroboh. Dan hendaklah kamu bertolong-tolongan untuk membuat
kebajikan dan bertaqwa, dan janganlah kamu bertolong-tolongan pada melakukan
dosa (maksiat) dan pencerobohan. Dan bertaqwalah kepada Allah, kerana
sesungguhnya Allah Maha Berat azab seksaNya (bagi sesiapa yang melanggar
perintahNya).
5. Surat Asy-Syu’ara Ayat 181-183

"Hendaklah kamu menyempurnakan sukatan cupak-gantang, dan
janganlah kamu menjadi golongan yang merugikan orang lain.
"Dan
timbanglah dengan neraca yang betul timbangannya.
MUKADIMAH
Pada dasarnya, syariat Islam mengandung ketentuan-ketentuan
atau peraturan-peraturan tentang amaliah atau perbuatan manusia. Perbuatan
manusia secara garis besar ada dua, yaitu yang menyangkut hubungan manusia
dengan Allah swt. Dan hubungan manusia dengan sesamanya. Dengan demikian
kandungan syariat mengandung dua hal, yaitu maalah ibadah dan muamalah.
- ibadah adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Serta mengingatkan kebesaran dan keagungan-Nya
- muamalah adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, dengan pengertian berikut.
a.
Muamalah merupakan wujud kerja sama antar sesama
manusia. Dalam Islam, dapat dijumpai ajaran-ajaran yang mengandung masalah
keluarga, perekonomian, kriminalitas, kerukunan hidup umat beragama,
pengadilan, dan kenegaraan. Semua itu menggambarkan bahwa ajaran Islam mengatur
kerja sama antar sesama manusia.
b.
Muamalah juga menyangkut kelestarian dan
pemanfaatan alam. Alam raya yang indah dan megah ini merupakan karunia Allah
swt. Untuk umat manusia. Di dalamnya terdapat sumber-sumber alam yang sangat
potensial unutk pemenuhan kebutuhan manusia. Sebagai mahluk tertinggi, manusia
diberi tugas untuk memakmurkan alam. Dalam pemanfaatan alam ini, terkait pula
dengan masalah hubungan manusia dengan manusia lainnya maka pemanfaatan alam
juga merupakan bagian dari manusia.
c.
Muamalah juga sebagai ibadah. Muamalah,
sebagaimana halnya ibadah adalah cermin iman seseorang. Syariat Islam yang
berkenaan dengan muamalah dimaksudkan untuk perbaikan kondisi, kebahagiaan, dan
kesejahteraan masyarakat untuk mendapatkan rida Allah swt.
A. Jual
Beli
Jual beli telah menjadikan manusia antara
yang satu dengan lainya saling membutuhkan sehingga mereka harus
tolong-menolong, tukar-menukar, baik dengan jual beli, sewa menyewa, dan
bercocok tanam. Hal tersebut kita kenal dengan istilah muamalah.
Agama memberi aturan yang sebaik-baiknya
mengenai jual beli karena dengan aturan itu akan menjadikan penghidupan manusia
terjamin dengan baik. Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang lain
dengan akad atau transaksi. Allah swt. Berfirman sebagai berikut

Artinya
Orang-orang yang memakan (mengambil) riba itu tidak dapat
berdiri betul melainkan seperti berdirinya orang yang dirasuk Syaitan dengan
terhuyung-hayang kerana sentuhan (Syaitan) itu. Yang demikian ialah disebabkan
mereka mengatakan: "Bahawa sesungguhnya berniaga itu sama sahaja seperti
riba". Padahal Allah telah menghalalkan berjual-beli (berniaga) dan
mengharamkan riba. Oleh itu sesiapa yang telah sampai kepadanya peringatan
(larangan) dari Tuhannya lalu ia berhenti (dari mengambil riba), maka apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum pengharaman itu) adalah menjadi haknya, dan
perkaranya terserahlah kepada Allah. Dan sesiapa yang mengulangi lagi
(perbuatan mengambil riba itu) maka itulah ahli neraka, mereka kekal di
dalamnya. (Q.S. Al-Baqarah:275)
Dalam jual beli terdapat pokok permasalahan yang harus
dibahas, antara lain rukun jual beli, hukum jual beli, jual beli yang sah
memenuhi rukun atau syaratnya, dan jual beli yang sah tetapi terlarang.
- Rukun Jual Beli
Rukun Jual beli mencakup pejual dan pembeli, benda yang dijual
atau dibeli serta ijab Kabul.
a. Penjual
dan pembeli
Syarat penjual dan pembeli, antara lain
1) akil
(berakal sehat)
2) balig
(dewasa);
3) atas
kehendak sendiri
b. Benda
yang Dijual atau Dibeli
Syarat benda yang dijual atau dibeli adalah sebagai berikut
1) Benda
yang dijual/dibeli dalam keadaan suci, sedangkan bangkai tidak boleh dijual
2) Ada manfaatnya.
3) Barang
yang diserahkan, tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahkan kepada
pembeli. Misalnya, ikan di laut dan burung di udara.
4) Barang
tersebut merupakan kepunyaan si penjual, yang diwakilinya, atau yang
mengusahakannya.
5) Barang
tersebut diketahui si penjual ataupun si pembeli, baik zat, bentuk, kadar
(ukuran), maupun sifat-sifatnya sehingga antara keduanya tidak akan terkecoh.
c. Ijab
Kabul
Ijab adalah perkataan penjual. Misalnya, “Saya jual barang ini
dengan harga sekian. “ Kabul
adalah perkatan pembeli. Misalnya, “Saya beli barang ini dengan harga sekian.”
- Hukum Jual beli
Hukum jual beli adalah sebagai berikut:
a. mubah
(boleh), merupakan hukum asal jual beli
b. wajib,
misalnya seorang kadi/hakim menjual harta muflis, yaitu orang yang banyak
hutangnya dari pada hartanya;
c. haram,
misalnya menjual barang yang akan digunakan untuk keperluan maksiat;
d. sunah,
misalnya jual beli kepada kerabat, sahabat, dan kepada orang lain yang sangat
membutuhkan barang tersebut.
- Jual Beli yang Tidak Sah menurut Rukun atau Syaratnya
Jual beli yang tidak sah menurut rukun atau syaratnya adalah
sebagai berikut.
a. Menjual
air mani hewan jantan
Rosulullah saw. Bersabda sebagai berikut.
Artinya
Sesungguhnya Nabi saw. Melarang menjual pejantan.(H.R.Muslim
dan Nasa’i)
b. Menjual
suatu barang yang baru dibelinya, sebelum barangnya diterima.
Rosululllah bersabda sebagai berikut.
Artinya
Janganlah engkau menjual sesuatu yang engkau beli sebelum
engkau terima. (H.R. Ahmad dan Baihaqi)
c. Menjual
buah-buhahan sebelum saatnya dipetik atau dipanen sehingga dikhawatirkan rusak
atau busuk.
Rosululllah bersabda sebagai berikut.
Artinya
Nabi saw telah melarang menjual buah-buahan sebelum tampak
masak (pantas ambil). Muttafaq Alaih)
- Jual Beli yang Sah, tetapi Terlarang
Jual beli yang sah, tetapi terlarang adalah sebagai berikut
a. Membeli
barang dengan harga lebih mahal dari pada harga pasar dengan tujuan orang lain
tidak dapat membeli barang tersebut
b. Membeli
barang yang sudah dibeli orang lain, tetapi masih dalam masa khiar (memilih).
c. Membeli
barang untuk ditahan(ditimbun) agar dapat dijual kembali dengan harga lebih
mahal.
d. Menjual
barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh yang
membelinya.
e. Jual
beli yang disertai unsur penipuan dari pihak penjual maupun pembeli.
Di
dalam fikih Islam terdapat konsep khiar, yaitu memilih untuk ,meneruskan atau
membatalkan akad jual beli. Tujuannya adalah agar kedua belah pihak dapat memikirkan
kemaslahatan masing-masing sehingga tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.
Adapun
macam-macam khiar ada tiga, yaitu khiar majelis, khiar syarat, dan khiar ‘aibi.
a. Khiar
majelis adalah si pembeli dan si penjual boleh memilih meneruskan atau mengurungkan
selama keduannya masih dalam satu tempat jual beli.
b. Khiar
syarat adalah khiar yang dijadikan syarat pada waktu akad oleh penjual dan
pembeli atau oleh seorang dari keduannya.
c. Khiar
‘aibi adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila barang
itu terdapat cacat sehingga mengurangi kualitas barang.
B. Riba
Riba berasal dari bahasa Arab yang artinya lebih atau
tambahan, sedangkan riba menurut istilah adalah sebagai berikut
Artinya;
Riba menurut hukum syarak adalah kelebihan atau tambahan
pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang
yang melakukan akad atau transaksi.
Hukum riba adalah haram, sebagaimanan firman Allah swt.
Berikut.
Artinya:
… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba…
(Q.S. Al-Baqarah: 275)
Berikut ini adalah beberapa ayat dan hadis yang membahas
tentang riba.

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang beriman.(Q.S.
Al-Baqarah:278)

Artinya :
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya) .(Q.S. Ar-Rum:39)

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan. .(Q.S. Ali-Imran: 130)
Rosulullah
saw. Bersabda sebagai berikut
Artinya:
Rosulullah
saw. Melaknat, orang yang memakan riba, yang mewakilinya, penulisnya, kedua
saksinya mereka semua berdosa. (H.R. Muslim)
Menurut
para ulama fikih, riba ada empat macam, yaitu riba fuduli, riba qardi, riba
nasiah, dan riba yad.
a. Riba
fuduli (lebih) adalah riba yang disebabkan penukaran barang sejenis yang tidak
sama ukuran atau jumlahnya. Misalnya, satu ekor sapi ditukar satu ekor sapi
yang besarnya tidak sama.
b. Riba
qardi (hutang) adalah riba dengan sebab hutang dengan syarat menarik keuntungan
(bunga) dari orang yang berhutang. Misalnya, Si A pinjam uang kepada si B
sebesar Rp. 1.000.000,00 Si B mengharuskan kepada si A agar ketika mengembalikan
hutangnya diberi tambahan sebesar Rp 100.000,00 sehingga menjadi Rp
1.100.000,00
c. Riba
nasiah adalah tambahan yang disyaratkan sebagai kompensasi atas penundaan atau
penangguhan hutang. Misalnya, pada contoh point b tadi, si A tidak bisa
mengembalikan utangnya setelah jatuh tempo, lalu ia menyanggupi akan memberi
tambahan pembayaran imbalan penundaan pelunasan hutangnya kepada si B.
d. Riba
yad (tangan) adalah riba dengan sebab berpisah dari tempat akad atau transaksi
jual beli sebelum timbang terima antara penjual dengan pembeli. Misalnya,
seorang membeli satu kuintal gula. Setelah dibayar, si penjual langsung pergi,
sedangkan gula itu masih dalam karung dan belum ditimbang apakah cukup atau
tidak.
Selain itu, riba dapat menyebabkan bahaya, antara lain sebagai
berikut.
a. Riba
dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja sebab si pelaku yakin dengan
riba ia akan menjadi kaya raya dan setiap hari akan menghitung-hitung bunga.
b. Riba
dapat menimbulkan kerawanan sosial karena kesenjangan yang melebar antara yang kaya
(pemberi riba) dan yang miskin (pemakan riba)
c. Riba
dapat menyebabkan terputusnya sikap yang baik antar sesama manusia dalam bidang
pinjam meminjam
d. Riba
dapat menyebabkan permusuhan antar pribadi.
- Kerja Sama Ekonomi
Berikut ini akan dibahas kerjasama ekonomi menurut hukum Islam
yang mencakup syarikat (syirkah), perbankan, dan lembaga keuangan nonbank.
1. Syarikat
Islam mengajarkan umatnya untuk tolong menolong (ta’awun),
misalnya berbentuk kerja sama, sebagaimana firman Allah swt. Berikut .

Artinya;
…. dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (Q.S.
Al-Maidah:2)
Kerja sama dala bidang ekonomi dikenal dengan istilah syarikat
atau syirkah, yaitu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan
usaha dengan tujuan membagi keuntungan. Selanjutnya, syarikat dapat dibagi dua,
yaitu syarikat harta dan syarikat kerja.
a. Syarikat
Harta
Syarikat harta artinya akad dari dua orang atau lebih untuk
bekerja sama di bidang permodalan dengan tujuan bisnis dengan cara membagi
untung dan rugi sesuai dengan perjanjian.
Allah swt. Berfirman dalam hadis qudsi, sebagaimana dijelaskan
Rosulullah saw. Berikut.
Artinya
Dari Abi Hurairah, Rosulullah bersabda, “ Allah berfirman,
‘Aku adalah ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang di
antaranya tidak berkhianat terhadap temannya. Apabila salah seoarng diantara
keduanya berkhianat, maka Aku keluar dari perserikatan keduanya’,” (H.R. Abu
Daud dan Al-Hakim)
Adapun rukun syarikat harta adalah sebagai berikut
1) Ada sigat (lafal akad),
yaitu kalimatnya mengandung arti izin untuk menjalankan barang persyarikatan.
2) Orang
yang bersyarikat, dengan syarat.
-
akil (berakal)
-
balig (dewasa)
-
merdeka (bukan hamba sahaya), dan
-
tidak dipaksa
3) Modal
yang disepakati, dengan syarat.
-
modal berupa uang atau jenis barang yang dapat
diukur atau ditakar,
-
modal hendaknya berupa uang atau jenis barang
dan bukan piutang, dan
-
keuntungan atau kerugian ditanggung bersama,
sesuai dengan besar kecilnya modal atau sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati.
Syarikat
harta dapat berbentuk PT (perseroan terbatas), CV, dan firma dengan syarat
harus mempunyai AD (anggaran dasar) dan ART (anggaran rumah tangga) serta
mempunyai akta notaris.
b. Syarikat
Kerja
Syarikat kerja adalah kerja sama antara dua orang atau lebih
untuk melakukan usaha yang hasilnya dibagi menurut perjanjian.
Hukum syarikat kerja adalah sah atau boleh menurut ulama
fikih, kecuali Imam Syafi’i.
Manfaat syarikat kerja adalah sebagai sarana atau cara yang
baik untuk kemajuan dan kemakmuran bersama. Banyak pekerjaan yang penting, sulit,
dan sukar yang tidak mungkin dikerjakan oleh perorangan, serta membutuhkan
modal yang tidak sedikit maka hanya dengan syarikat harta semuanya akan dapat
teratasi.
Selanjutnya, ada beberapa bentuk syarikat, antara lain
mudarabah atau qirad, musaqah, muzaraah, dan mukhabarah.
Adapun rukun mudarabah, antara lain
-
modal, harus dengan tunai yang diketahui
jumlahnya;
-
pekerjaan, jenis pekerjaan tidak boleh dibatasi,
termasuk tempat waktu, dan barang yang akan diperdagangkan.
-
Keuntungan, pada saat berlangsungnya akad
keuntungan harus sudah ditentukan dengan rinci cara pembagiannya;
-
Pemilik modal, yang menjalankan modal harus
memenuhi persyaratan, yakni ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi
penerima modal,yaitu;
-
Penerima modal tidak boleh menggunakan harta
mudarabah untuk kepentingan pribadi
-
Penerima modal tidak boleh menjalankan modal
untuk usaha yang memiliki resiko tiggi, kecuali ada izin dari pemilik modal.
Dalam
kerja sama mudarabah terdapat unsur tolong-menolong yang saling menguntungkan.
Banyak orang yang mempunyai modal, tetapi tidak dapat menjalankan modalnya di
pihak lain, banyak orang yang mempunyai keahlian, ketrampilan, dan kecakapan
dalam usaha, tetapi tidak mempunyai modal. Dengan sistem mudarabah, keduanya
dapat dipadukan sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang menguntungkan. Denagan
demikian, sistem ini merupakan suatu cara untuk pemerataan penghasilan
masyarakat.
Rosulullah
saw. Bersabda sebagai berikut.
Atinya
:
Tiga
perkara yang diberkahi Allah, yaitu jual beli sampai batas waktu, qirad, dan
mencampur sya’ir dengan gandum untuk keperluan rumah bukan untuk dijual. (H.R.
Ibnu Majah)
2) Musaqah
Musaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik kebun dengan
penggarap kebun dengan perjanjian bagi hasil (production sharing). Jumlah
ditentukan sesuai dengan kesepakaan pada waktu berlangsung akad.
Adapun rukun musaqah, antara lain
-
perlu ditetapkan masa berlakunya perjanjian
masaqah, sekurang-kurangnya ditentukan menurut waktu kegiatan panen;
-
pada saat berlangsungnya akad, harus ditentukan
dengan rinci cara pembagian hasilya;
-
pemilik kebun dan penggarap kebun harus berakal,
balig dan merdeka.
-
Musaqah mempunyai mafaat tolong-menolong yang
saling menguntungkan. Banyak orang yang memiliki kebun yang halus, tetapi tidak
terurus. Sebaliknya, banyak orang mempunyai keahlian, tetapi menganggur karena
tidak mempunyai lahan. Dengan musaqah, keduanya dapat dikombinasikan sehingga
sama-sama mendapatkan keuntungan.
Musaqah juga salah satu cara untuk meratakan penghasilan dan
upaya membantu program pengentasan kemiskinan yang di negeri ini didominasi
oleh kaum muslimin.
Nabi Muhammad saw. Sendiri pernah melakukan sistem itu,
sebagaimana sabdanya berikut.
Artinya:
Dari Ibnu Umar, Sesungguhnya Nabi Muhammad saw, telah
menyerahkan kebunnya kepada penduduk Khaibar untuk dipelihara dengan perjanjian
merdeka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau
dari hasil palawija. (H.R.Muslim)
3) Muzaraah
dan mukhabarah (Paroh Sawah atau Ladang)
Muzaraah adalah bentuk kerjasama antara pemilik tanah
(sawah/lading) dan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil menurut
kesepakatan pada waktu akad, sedangkan benih atau bibitnya dari peggarap tanah.
Jika benihnya berasal dari pemilik tanah, disebut mukhabarah.
Adapun syarat muzaraah dan mukhabarah, antara lain
-
pemilik kebun dan penggarap harus orang yang
balig dan berakal
-
benih yang akan ditanam harus jelas dan
menghasilkan,
-
lahan merupakan lahan yang menghasilkan, jelas
batas-batasnya, dan diserahkan sepenuhnya kepada penggarap.
-
Pembagian hasil untuk masing-masing harus jelas
penentunya, misalnya setengah, sepertiga, atau seperempat, dan
-
Jangka waktunya harus jelas menurut kebisaan.
Islam
memperbolehkan kerja sama dalam bentuk muzaraah dan mukhabarah. Kerja sama ini
saling menguntungkan. Hal ini
menunjukkan bahwa banyak orang kaya memiliki sawah atau ladang. Dengan sistem
muzaraah dan mukhabarah, dapat membantu pengentasan kemiskinan di negeri ini
yang mayoritas masyarakatnya muslim.
2. Perbankan
Perbankan mempunyai peranan penting dalam memajukan kegiatan
ekonomi suatu Negara yang sedang berkembang, seperti Indonesia.
Kebutuhan umat terhadap bank yang berdasarkan syariat Islam
dapat dilihat dari dua kepentingan sebagai berikut.
a. kepentingan
ibadah, yaitu melaksanakan perintah Allah swt. Dan menjauhi segala
larangan-Nya. Hal ini menyangkut riba karena Islam sangat melarangnya.
b. Kepentingan
muamalah, yaitu melaksanakan kegiatan usaha untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat. Hal ini menyangkut potensi dana dan peran umat islam dalam
penggunaan dana untuk kegiatan usaha.
Berikut
ini prinsi-prinsip operasional bank Islam, atara lain prinsip dasar usaha,
pihak-pihak dalam sistem bagi hasil, syarat bagi hasil, tujuan sistem bagi
hasil dan fungsi bank atau lembaga keuangan.
- Prinsip Dasar Usaha
prinsip dasar usaha dalam Islam adalah dilakukan sistem bagi
hasil atau disebut dengan sistem mudarabah atau trust financing.
- Pihak-Pihak dalam Sistem Bagi Hasil
Pihak-pihak itu adalah
1) penyedia
dana (rabbul mal)
2) pengelola
dana (mudarrib)
- Syarat Bagi Hasil
Syarat bagi hasil adalah sebagai berikut
1) penyedia
dana akan membiayai proyek usaha yang disetujui sepenuhnya 100%
2) proyek
usaha akan dikelola sepenuhnya oleh pengelola dana selaku pemegang amanah tanpa
campur tangan penyedia dana.
3) Penyedia
dana dan pengelola dana sama-sama menghitung pembagian laba untuk masing-masing
sebelum dilaksanakan proyek usaha melalui negosiasi.
4) Apabila
terdapat rugi, penyedia dana menanggung kerugian dana sedangkan pengelola dana
menanggung kerugian tenaga dan pikiran.
- Tujuan Sistem Bagi Hasil
Tujuan sistem bagi hasil adalah menjembatani antara penyedia
dana yang tidak tahu seluk beluk dana dengan pengelolaan dana yang memang ahli
di bidang usaha.
- Fungsi bank atau Lembaga Keuangan
Fungsi bank atau lembaga keuangan adalah sebagai berikut.
1) bank
sebagai pengumpul dana
2) bank
sebagai pengelola dana
3) bank
sebagai penyedia dana
produk-produk yang ditawarkan oleh Islam, antara lain dalam
bentuk produk pegumpulan dana, produk penyaluran dana, jasa bank, dan rekapitulasi
jenis pembayaran.
a. Produk
Pengumpulan Dana
Produk pengumpulan dana adalah sebagai berikut
1) Giro
Wadi’ah swt. (giro titip)
2) Mudarabah
(deposito bagi hasil)
3) Simpanan
mudarabah
b. Produk
Penyaluran Dana
Produk penyaluran dana adalah sebagai berikut.
1) kredit
bagi hasil (mudarabah/qirad)
2) kredit
pemilikan barang jatuh tempo (mudarabah)
3) kredit
pemilikan barang cicilan (bai’bisamani ‘ajil)
4) kredit
kebijakan (qardul hasan)
c. Jasa
Bank
Yang termasuk jasa bank adalah sebagai berikut
1) as-Sarf
(jual beli valuta asing)
2) Al-Kafalah
(pemberian jaminan)
3) Al-Wakalah
(jasa penerbitan)
4) Jasa
transfer (penyimpanan deposito)
d. Rekapitulasi
jenis pembayaran.
Yang termasuk rekapitulasi jeis pembayaran adalah sebagai
berikut.
1) perdagangan
dalam negeri (bahan baku,
peralatan, mesin, letter of credit, dan jaminan).
2) Perdagangan
internasional (bahan baku,
peralatan, mesin letter of credit, dan jaminan). Dengan mudarabah (kredit bagi
hasil), musyarakah (kerja sama), dan kalafah (pemberian jaminan).
3) Jangka
waktu pembayaran;
a) Pembayaran
konsumen degan cara musyarakah (kerja sama), mudarabah (kredit bagi hasil),
bai’bisamani ‘ajil (kredit barang cicilan), ajil (sewa menyewa), bai’ ta’jiri
(kredit jangka panjang), qard hasan (kredit kebajikan).
b) Pembayaran
perusahaan dengan cara musyarakah (kerja sama), mudarabah (kredit bagi hasil),
murabahah, bai’ bisamani ‘ajil (kredit barang cicilan), ijarah (sewa menyewa,
dan qard hasan (kredit kebijakan.
c) Proyek
khusus dengan cara murabahah (kredit barang cicilan), ijarah, bai’ bisamani
‘ajil (kredit barang cicilan, ijarah (menyewa), dan qard hasan (kredit
kebijakan).
4) Pinjaman
Berikut ini perbedaan prinsip kerja antara bank konvensional
dan bank Islam
No
|
Bank Konvensinal
|
Bank Islam
|
1.
2.
3
4.
5.
|
Berdasarkan tinggi
rendahnya bunga.
Berorientasi keuntungan persentase
dari dana yang dipinjamkan
Hubungan dengan nasabah
berbentuk debitur kreditur.
Melakukan inventasi yang
halal dan haram (bertentangan dengan
norma agama)
Penyerahan dan penyaluran
dana tidak harus mendapat persetujuan dewan pengawas
|
Berdasarkan margin
keuntungan
Berorientasi keuntungan
persentase dari bagi hasil
Hubungan dengan nasabah
berbentuk kemitraan.
Melakukan inventasi yang
halal saja (tidak bertentangan dengan
norma agama)
Penyerahan dan penyaluran
dana harus mendapat persetujuan dewan pengawas
|
Adapun perbedaan imbalan jasa antara Bank Konvensinal dan Bank
Islam adalah sebagai berikut
No
|
Bank Konvensinal
|
Bank Islam
|
1.
2.
3
4.
5.
|
Berdasarkan bunga.
Penetapan besarnya bunga
dibuat pada waktu akad tanpa berpedoman kemungkinan untung rugi
Besarnya persentasi bunga
berdasarkan pada jumlah uang modal) yang dipinjamkan.
Pembayaran bunga tetap
seperti yang dijanjikan, tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan
pihak nasabah untung atau rugi
Jumlah pembayaran bunga
tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat.
Keberadaan sistem bunga
diragukan banyak pihak
|
Berdasarkan hasil bagi
Penetapan besarnya hasil
bagi dibuat pada waktu akad berpedoman kemungkinan untung rugi
Besarnya persentasi bunga
berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoeh dengan rasio 70 : 30 %
Pembayaran bagi hasil
tergantung proyek yang dijalankan, jika tidak mendapat keuntungan, kerugian
ditanggung bersama oleh kedua pihak.
Jumlah pembagian laba
meningkat sesuai dengan meningkatnya jumlah pendapatan Keberadaan sistem bagi
hasil tidak diragukan banyak pihak.
|
Dari dua perbedaan di atas, dapat disimpulkan bahwa keungulan
bank Islam teretak pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang
saham, pengelola bank, dan nasabahnya. Adanya ikatan emosional inilah dapat
dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan
secara jujur dan adil. Adanya keterkaitan secara agama maka semua pihak yang
terlibat dalam bank Islam akan berusaha mengamalkan ajaran Islam sehingga
berapa pun hasil yang diperoleh diyakini akan membawa berkah.
Fasilitas pembayaran yang tidak membebani nasabah sejak awal
dan kewajiban membayar biaya secara tetap akan memerikan kelonggaran bagi
nasabah untuk berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.
Dengan diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti
bunga, tidak ada lagi diskriminasi terhadap nasabah yang didasarkan atas
kemampuan ekonominya sehingga keberadaan bank Islam dapat diterima masyarakat.
Adapun kelemahan utama bank Islam adalah bank dengan sistem
bagi hasil terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi
bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian,
bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik sehingga
diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima kredit bank
islam.
Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan rumit,
terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil
Bank Islam membawa misi bagi hasil yang adil. Dengan
demikian dalam pengolahanya lebih memerlukan tenaga professional yang handal
dari pada bank konvensional.
Telah lama umat Islam mendambakan adanya bank dengan sistem
syariat (tanpa bunga). Ikhtiar untuk menuju kearah sana telah lama dilakukan. Oleh karena itu,
kita patut bersyukur atas berdirtinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991.
berdirinya Bank Muamalat Indonesia
diprakarsai Majelis Ulama Indonesia(MUI), dan didorong oleh Ikata Cendikiawan
Muslim Indonesia (ICMI), serta disokong beberapa pihak, termasuk para ahli perbankan
muslim.
Pada tahun 1992 lahir bank perkreditan rakyat (BPR) syariah.
Selanjutnya, muncul BNI syariah, mandiri Syariah, dan isya Allah akan muncul
lagi bank-bank lain yang berdasarkan syariat Islam.
3. lembaga
Keuangan Nonbank
Ada
beberapa lembaga keuangan nonbank, antara lain koperasi dan baitul mal wat
tamwil (BMT).
- Koperasi
Koperasi dalam istilah syariat dikenal
dengan istilah syirkah ta’awuniyah sebagai akad mudarabah. Akad mudarabah
adalah suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, satu pihak
menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit
sharing (membagi keuntungan )menurut perjanjian.
Prinsip-prinsip yang menonjol dalam
pengelolaan koperasi, antara lain berdasarkan akhlakul karimah, manajemen
terbuka, dan tolong menolong.
Setiap anggota dan pegurus koperasi mempuyai
akhak yang berdasarkan Al-Qur'an dan
hadis.
Fungsi dan tugas pengurus adalah memegang
amanah karena harus mengurus harta benda orang lain, yaitu harta atau modal
para anggota koperasi. Oleh karena itu, pengurus harus mampu mengelola dengan
baik, secara sehat, dan jujur. Dengan kata lain, pengurus harus mengelolanya
menurut sistem manajemen terbuka. Akibat dari penerapan manajemen terbuka,
pengelolaan koperasi harus dijalankan secara demokratis, artinya semua harus
diberi hak untuk mengemukakan pendapat.
Supaya dapat dirasakan manfaatnya bagi
seluruh anggota, koperasi harus dikelola dengan baik, yaitu dengan manajemen
yang baik. Pengurus dan pengelolanya harus professional dan ahli dalam bidangnya
sehingga mampu memajukan dan mengembangkan koperasi.
Perhatikan sabda Rosulullah saw. Berikut;
Artinya :
Jika sebuah urusan diserahkan kepada yang
bukan ahlinya,maka tunggulah saat-saat kehancuranya. H.R. Bukhari)
Dengan demikian, koperasi merupakan cara
untuk bekerja sama dalam rangka ikhtiar meningkatkan kesejahteraan ekonomi
masing-masing anggota dengan prinsip-prinsip seperti tersebut diatas. Selama
sesuai dengan syariat Islam, koperasi merupakan lembaga nonbank yang perlu
digalakkan. Dalam kenyataanya masih banyak koperasi-koperasi yang bertentangan
dengan syariat Islam dengan adanya praktik-raktik riba.
- Baitul Mal Wat Tamwil (BMT)
Kegiatan BMT adalah mengembangkan
usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan
ekonomi pengusaha kecil, antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang
pembiayaan kegiatan ekonominya. Sedangkan kegiatan yang lain adalah menerima Dana
zakat, infak, dan sedekah.
BMT diharapkan menjadi lembaga pendukung
keiatan ekonomi masyarakat kecil yang berlandaskan sistem syariah. Saat ini
banyak bermunculan BMT yang baru dirintis oleh umat Islam di lingkungan
masing-masing
Adapun ciri utama BMT adalah sebagai berikut
1) berorientasi
bisnis, mencari laba bersama dan meningkatakan pemanfaatan ekonomi
2) bukan
lembaga sosial, dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat,
infak, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak
3) Ditumbuhkan
dari bawah berdasarkan peran masyarakat sekitarnya.
4) Milik
bersama masyarakat kecil kelas bawah di lingkungan BMT sendiri. Bukan milik
perorangan
Adapun ciri khusus BMT adalah sebagai
berikut
1) Staf
dan karyawan BMT bertindak aktif, dinamis, berpandangan proaktif, tidak
menunggu, tetapi menjemput pelanggan/anggota/nasabah.
2) Kantor
dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggu oeh jumlah staf terbatas karena
sebagaian besar staf harus bergerak di lapangan.
3) Manajemen
BMT adalah professional.
Selanjutnya jenis usaha BMT, diantaranya pada bidang
keuangan dan bidang kegiatan nonkeuangan
1) bidang
keuangan
Dalam bidang keuangan BMT menggerakkan
simpanan dari anggotanya dalam bentuk simpanan mudarabah.
Jenis-jenis simpanan mudarabah adalah
a) simpanan
mudarabah bisaa;
b) simpanan
mudarabah pendidikan;
c) simpanan
mudarabah haji;
d) simpanan
mudarabah umarh;
e) simpanan
mudarabah kurban;
f) simpanan
mudarabah idulfitri;
g) simpanan
mudarabah walimah;
h) simpanan
mudarabah akikah
i)
simpanan mudarabah perumahan;
j)
simpanan mudarabah kunjungan wisata
k) titipan
BAZIS, dari zakat, infak dan sedekah;
Adapun pembiayaan usaha untuk masyarakat
kecil, antara lain berbentuk.
a) pembiayaan
mudarabah (bagi hasil);
b) pembiayaan
musyarakah (bagi hasil musyarakah);
c) pppembiayaan
murabah ( pemilikan jatuh tempo);
d) pembiayaan
bai’bisamani ‘ajil (kepemilikan cicilan);
e) qardul
hasan (kredit kebijakan).
2) kegiatan
non keuangan
Prioritas usaha BMT selain kegiatan keuangan
adalah melayani usaha simpan pinjam untuk masyarakat kecil, misalnya usaha di sektor
riil, seperti wartel, kios kebutuhan rumah tangga, dan toko khusus kebutuhan
sekolah.
4. Asuransi
Asuransi menurut padangan Islam termasuk
masalah ijtihadiyah, yaitu masalah yang perlu dikaji menurut syariat Islam.
Dalam Al-Qur'an dan hadis, tidak ada penjelasan secara terperinci tentang
asuransi sebab pada zaman rasulullah saw. Asuransi belum dikenal. Asuransi baru
dikenal pada abad ke -14 M. oleh karena itu, mengkaji masalah asuransi menurut
syariat Islam tentu dilakukan dengan menggunakan metode ijtihad.
Menurut para ulama dan cendikiawan muslim
ada empat pendapat tentang hukum asuransi. Pendapat itu adalah sebagai berikut
a. mengharamkan
asuransi dalam segala bentuknya, dengan alas an.
1) asuransi
pada hakikatnya sama atau serupa dengan judi;
2) mengandung
unsur tidak jelas dan tidak pasti
3) mengandung
unsur riba;
4) mengandung
unsur eksploitasi karena bagi pemegang polis jika bisa melanjutkan pembayaran
preminya, uang premi yang telah dibayarnya akan hilang atau dikurangi.
5) Premi
yang telah dibayar oleh para pemegang polis diputar dalam praktek riba;
6) Asuransi
termasuk akad sarfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak
dengan uang tunai;
7) Hidup
dan mati manusia dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir Allah
swt.
Ulama yang mendukung pendapat ini, antara
lain Sayyid Sabiq, Abdullah Qaiqili, Muhamad Yusuf Qardawi,dan Muhammad Bakhit
Al-Muth’i
b. membolehkan semua asuransi dalam
praktiknya, dengan alasan.
1) tidak
ada nas Al-Qur'an dan hadis yang melarang asuransi;
2) ada
kesepakatan kedua belah pihak;
3) Saling
enguntungkan kedua belah pihak;
4) Mengandung
kepentingan umum sebab premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk
proyek-proyek yang produktif dan penting;
5) Asuransi
termasuk akad mudarabah, artinya akad kerja sama bagi hasil antara pemegang
polis dengan pihak perusahaan asuaransi atas dasar untung rugi;
6) Asuransi
termasuk koperasi (Syirkah ta’awunniyah);
7) Dikiaskan
(analogi) dengan sistem dana pensiun, seperti taspen.
Ulama yang mendukung pendapat ini, antara
lain Abdul Wahab Khallaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, dan
Abdurrahman Isa.
- Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat komersial. Alsan membolehkan asuransi yang bersifat sosial sama dengan memperbolehkan praktik asuransi, sedangkan alasan yang mengharamkan asuransi yang bersifat komersial sama dengan alasan mengharamkan asuransi dalam segala bentuknya.
Ulama yang mendukung pendapat ini adalah
Muhammad Abu Zahra, Yaitu Guru Besar Hukum Islam di Universitas Al- Azhar Kairo
di Mesir
- Syubhat, yaitu masih diragukan halaldan haramnya. Alasanya, tidak ada dalil syarak yang secara jelas mengharamkan atau menghalalkan asuransi
Ikhtisar
- Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang lain dengan akad atau transaksi. Rukun jual beli, antara lain ada penjual, pembeli, dan benda yang dijual. Sedangkan hukum jual beli yang tidak menurut rukun atau syarat, misalnya jual air mani hewan jantan dan menjual buah-buahan sebelum masa panen.
- Riba adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang melakukan akad/transaksi. Hukum riba adalah haram dan banyak ayat Al-Qur'an mengenai riba. Macam-macam riba adalah riba fuduli, riba qardi, riba nasiah, dan riba yad.
- Kerja sama dalam bidang ekonomi juga disebut syarikat atau syirkah, yaitu perjanjian dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan tujuan membagi keuntungan. Syarikat harta adalah akad dua orang atau lebih dalam kerja sama bidang permodalan untuk usaha atas dasar membagi untung rugi. Syarikat kerja adalah kerja sama anatar dua orang atau lebih untuk melakukan suatu pekerjaan yang hasilnya menurut perjanjian.
- Modarabah adalah pemberian modal oleh seseorang kepada orang lain untuk usaha sedangkan keuntungan dan kerugianya di bagi bersama sesuai dengan perjanjian Musaqah adalah bentuk kerja sama pemilik kebun dengan penggarap kebun dengan perjanjian bagi hasil. Muzara’Allah swt. Adalah kerja sama pemilik tanah dengan peggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil, sedangkan benihnya dari pemilik tanah. Mukhabarah adalah kerja sama pemilik tanah dengan penggarap tanah dengan perjajian bagi hasil ssedangkan benihnya dari penggarap sawah.
- Syarikat kerja dapat dilakukan dalam bentuk mudarabah, musaqah, muzaraah, dan mukhabarah.
Integrasi Budi Pekerti
Perilaku
dosa
Pak Abir adalah seorang yang kaya-raya. Namun, ia tetap
berkeinginan hartanya yang harus bertambah. Ia berfikir, usaha apalagi yang
harus dilakukan agar hartanya bertambah.”apa kira-kira yang dapat saya lakukan,”
katanya dalam hati. Kemudian, ia mempunyai ide membantu pedagang kecil yang
kekurangan modal. Lalu, Pak Abir mendatangi para pedagang kecil itu sambil
mengatakan, bahwa ia siap membantu mereka yang membutuhkan modal dengan jasa
uang. Namun, harus ada ketentuannya. Salah satu ketentuannya adalah si peminjam
harus mengembalikan dengan jumlah tertentu dan ditambah bunga yang sangat
memberatkan. Sebenarnya, pedagang kecil itu tidak menghendaki hal yang
demikian. Akan tetapi mereka terpaksa meminjam dengan alasan untuk
mengembangkan usahanya. Berbeda lagi dengan tetangga Pak Abir yang bernama Pak
Tujar. Pak Tujar adalah seorang pedagang buah-buahan dipinggir jalan. Salah
satu buah yang dijualnya adaah mangga. Setiap ada pembeli yang datang, ia
selalu mengatakan kalau mangga yang dijualnya sangat enak dan manis. Tidak
lupa, Pak Tujar mempersilahkan calon pembeli untuk mencicipi mangganya yang
telah diiris. Ternyata mangga yang dicicipi itu manis dan enak. Karena cocok,
si pembeli akhirnyamembeli mangga Pak Tujar dalam jumlah yang banyak. Akan
tetapi, alangkah terkejutnya si pembeli itu ketika sampai di rumah. Ia marah
dan kecewa terhadap pak Tujar sambil mengumpat, “Dasar Penipu” Ternyata Pak
Tuja telah menipu orang yang telah membeli mangganya dengan cara memberi contoh
mangga yang enak dan manis. Sementara itu, mangga yang ditimbang adalah
manga-mangga kecut dan mentah.
Latihan
A. Berilah
tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e di depan jawaban yang paling
benar!
1. Berikut
yang termasuk rukun jual beli, kecuali….
a. ada
penjual
b. ada
pembeli
c. ada
benda yang dijual
d. suci
dari najis
e. ijab
kabul
2. Berikut
ini yang termasuk hukum jual beli, kecuali….
a. Mubah
b. Wajib
c. Haram
d. Sunah
e. Makruh
3. Berikut
ini adalah jual beli yang sah, tetapi terlarang, kecuali ….
a. jual
air mani hewan pejantan
b. membeli
barang yang sudah dibeli orang lain
c. membeli
barang dengan harga lebih mahal dari pada harga pasar
d. mejual
barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan maksiat
e. jual
beli yang disertai tipuan
4. Diharamkanya
riba dijelaskan dalam Surat
….
a. Al-Baqarah
ayat 275
b. Al-Baqarah
ayat 287
c. Ar-Rum
ayat 39
d. Ali-Imran
ayat 130
e. Al-Furqan
ayat 15
5. Berikut
ini adalah macam-macam riba, kecuali ….
a. riba
yad
b. riba
fuduli
c. riba
harami
d. riba
qardi
e. riba
nasiah
6. Menurut
hadist di atas Rosulullah saw. Melaknat empat orang yang berhubungan dengan
riba, kecuali …
a. pemakan
riba
b. yang
mewakilinya
c. korban
riba
d. penulisnya
e. kedua
saksi
7. Aziz
pinjam uang kepada Ahmad sebesar Rp 1.000.000,00. Ahmad mengharuskan Aziz untuk
mengembalikan hutangnya sertta tambahannya sebesar Rp 100.000,00. Sehingga
menjadi Rp 1.100.000,00. Contoh tersebut termasuk jenis riba ….
a. yad
b. fuduli
c. haramio
d. qardi
e. nasiah
8. Kerja
sama antara pemilik tanah dengan penggarap tanah yang benihna dari penggarap
disebut ….
a. musaqah
b. mudarabah
c. qirad
d. muzaraah
e. mukhalafah
9. Berikut
ini beberapa bank yang menerapkan sistem syariat, kecuali ….
a. BMI
b. Mandiri
Syariah
c. BNI
Syariah
d. BPR
Syariah
e. BI
Syariah
10. Pendapat
yang menghalalkan asuransi bersifat sosial dan mengharamkan asuransi bersifat
komersial adalah ….
a. Abdul
Whab Khalaf
b. Mustafa
Ahmad Zarqa
c. Muhammad
Abu Zahrah
d. Yusuf
Isa
e. Sayyid
Sabiq
B. Jawablah
pertanyaan berikut secara singkat dan tepat
1. Jelaskan
apa saja yang menjadi rukun jual beli !
2. Sebutkan
beberapa praktik muamalah yang diduga mengandung unsur riba!
3. Apa
hikmah diharamkannya riba?
4. Jelaskan
manfaat mudarabah bagi manusia!
5. Bagaimana
pendapat para ulama mengenai hukum asuransi?
Lembar
Portofolio
Diskusikan mengenai bahaya riba dengan format sebagai berikut.
No
|
Bahaya Terhadap Diri
Sendiri
|
Bahaya Terhadap Orang lain
|
|
|
|
HIKMAH
Kecintaan
seorang teman terlihat pada saat dalam kesempitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar