Selasa, 01 November 2016

Materi Kls XI Jual beli, Riba dan syirkah



BAB II
KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI, RIBA, DAN KERJASAMA EKONOMI

  1. Jual beli
  2. Riba
  3. Kerjasama Ekonomi

Dalam sejarah perjalanan hukum Islam, di antara ulama ada yang memandang fikih sebagai bagian dari syariat. Mahmud Syaltul misalnya, membagi Islam terdiri atas akidah dan syariat. Artinya Islam terdiri atas permasalahan-permasalahan akidah dan syariat yang menyangkut hukum ibadah dan muamalah.


Kompetensi Dasar
  1. Siswa mampu mendiskripsikan tentang jual beli dan menerapakan hikmahnya dalam kehidupan sehari-hari
  2. Siswa mampu mendiskripsikan tentang riba dan mengambil hikmahnya dalam kehidupan sehari-hari
  3. Siswa mampu mendiskripsikan tentang kerjasama ekonomi Islam  dan mengambil hikmahnya dalam kehidupan sehari-hari


Standar Kompetensi
Siswa mampu melaksanakan syariat islam dalam kehidupan sehari-hari


Indikator
Setelah proses pembelajaran siswa mampu.
1.      menguraikan ketentuan-ketentuan hukum tentang jual beli sesuai dengan ajaran islam
2.      menguaraikan ketentuan hukum riba dan macam-macamnya ;
3.      mengidentifikasi akibat buruk riba;
4.      mengidentifikasi ketentuan hukum tentang syirkah, mudarabah, musaqah, muzara’ah. Dan mukhabarah;
5.      menguraikan sistem perbankkan dan asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip islam

TADARUS
1.      Surat Al-Mutaffifin Ayat 1-6





Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang (dalam timbangan dan sukatan),
Yaitu mereka yang apabila menerima sukatan (gantang cupak) dari orang lain mereka mengambilnya dengan cukup,
Dan (sebaliknya) apabila mereka menyukat atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi.
Tidakkah mereka menyangka bahwa mereka akan dibangkitkan (hidup semula sesudah mati)?
Pada hari (kiamat) yang amat besar (huru-haranya),
Hari berdiri manusia untuk mengadap Tuhan sekalian alam?

2.      Surat Al-An’am Ayat 152













"Dan janganlah kamu hampiri harta anak yatim melainkan dengan cara yang baik (untuk mengawal dan mengembangkannya), sehingga ia baligh (dewasa, serta layak mengurus hartanya dengan sendiri); dan sempurnakanlah segala sukatan dan timbangan dengan adil". - Kami tidak memberatkan seseorang dengan kewajipan melainkan sekadar kesanggupannya - "dan apabila kamu mengatakan sesuatu (semasa membuat apa-apa keterangan) maka hendaklah kamu berlaku adil, sekalipun orang itu ada hubungan kerabat (dengan kamu); dan perjanjian (perintah-perintah) Allah hendaklah kamu sempurnakan. Dengan yang demikian itulah Allah perintahkan kamu, supaya kamu beringat (mematuhiNya)".


3.      Surat Al-Isra’ Ayat 34-35









Dan janganlah kamu menghampiri harta anak yatim melainkan dengan cara yang baik (untuk mengawal dan mengembangkannya), sehingga ia baligh (dewasa, serta layak mengurus hartanya dengan sendiri); dan sempurnakanlah perjanjian (dengan Allah dan dengan manusia), sesungguhnya perjanjian itu akan ditanya.
Dan sempurnakanlah sukatan apabila kamu menyukat, dan timbanglah dengan timbangan yang adil. Yang demikian itu baik (kesannya bagi kamu di dunia) dan sebaik baik kesudahan (yang mendatangkan pahala di akhirat kelak).

4.      Surat Al-Maidah Ayat 2












Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ingat halal membuat sesuka hati mengenai syiar-syiar ugama Allah, dan mengenai bulan-bulan yang dihormati, dan mengenai binatang-binatang yang dihadiahkan (ke Makkah untuk korban), dan mengenai kalong-kalong binatang hadiah itu, dan mengenai orang-orang yang menuju ke Baitullah Al-Haraam, yang bertujuan mencari limpah kurnia dari Tuhan mereka (dengan jalan perniagaan) dan mencari keredaanNya (dengan mengerjakan ibadat Haji di Tanah Suci); dan apabila kamu telah selesai dari ihram maka bolehlah kamu berburu. Dan jangan sekali-kali kebencian kamu kepada suatu kaum kerana mereka pernah menghalangi kamu dari masjid Al-Haraam itu - mendorong kamu menceroboh. Dan hendaklah kamu bertolong-tolongan untuk membuat kebajikan dan bertaqwa, dan janganlah kamu bertolong-tolongan pada melakukan dosa (maksiat) dan pencerobohan. Dan bertaqwalah kepada Allah, kerana sesungguhnya Allah Maha Berat azab seksaNya (bagi sesiapa yang melanggar perintahNya).

5.      Surat Asy-Syu’ara Ayat 181-183






"Hendaklah kamu menyempurnakan sukatan cupak-gantang, dan janganlah kamu menjadi golongan yang merugikan orang lain.
"Dan timbanglah dengan neraca yang betul timbangannya.

MUKADIMAH
Pada dasarnya, syariat Islam mengandung ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan tentang amaliah atau perbuatan manusia. Perbuatan manusia secara garis besar ada dua, yaitu yang menyangkut hubungan manusia dengan Allah swt. Dan hubungan manusia dengan sesamanya. Dengan demikian kandungan syariat mengandung dua hal, yaitu maalah ibadah dan muamalah.
  1. ibadah adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Serta mengingatkan kebesaran dan keagungan-Nya
  2. muamalah adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, dengan pengertian berikut.
a.             Muamalah merupakan wujud kerja sama antar sesama manusia. Dalam Islam, dapat dijumpai ajaran-ajaran yang mengandung masalah keluarga, perekonomian, kriminalitas, kerukunan hidup umat beragama, pengadilan, dan kenegaraan. Semua itu menggambarkan bahwa ajaran Islam mengatur kerja sama antar sesama manusia.
b.            Muamalah juga menyangkut kelestarian dan pemanfaatan alam. Alam raya yang indah dan megah ini merupakan karunia Allah swt. Untuk umat manusia. Di dalamnya terdapat sumber-sumber alam yang sangat potensial unutk pemenuhan kebutuhan manusia. Sebagai mahluk tertinggi, manusia diberi tugas untuk memakmurkan alam. Dalam pemanfaatan alam ini, terkait pula dengan masalah hubungan manusia dengan manusia lainnya maka pemanfaatan alam juga merupakan bagian dari manusia.
c.             Muamalah juga sebagai ibadah. Muamalah, sebagaimana halnya ibadah adalah cermin iman seseorang. Syariat Islam yang berkenaan dengan muamalah dimaksudkan untuk perbaikan kondisi, kebahagiaan, dan kesejahteraan masyarakat untuk mendapatkan rida Allah swt.
A.    Jual Beli
Jual beli telah menjadikan manusia antara yang satu dengan lainya saling membutuhkan sehingga mereka harus tolong-menolong, tukar-menukar, baik dengan jual beli, sewa menyewa, dan bercocok tanam. Hal tersebut kita kenal dengan istilah muamalah.
Agama memberi aturan yang sebaik-baiknya mengenai jual beli karena dengan aturan itu akan menjadikan penghidupan manusia terjamin dengan baik. Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang lain dengan akad atau transaksi. Allah swt. Berfirman sebagai berikut






Artinya
Orang-orang yang memakan (mengambil) riba itu tidak dapat berdiri betul melainkan seperti berdirinya orang yang dirasuk Syaitan dengan terhuyung-hayang kerana sentuhan (Syaitan) itu. Yang demikian ialah disebabkan mereka mengatakan: "Bahawa sesungguhnya berniaga itu sama sahaja seperti riba". Padahal Allah telah menghalalkan berjual-beli (berniaga) dan mengharamkan riba. Oleh itu sesiapa yang telah sampai kepadanya peringatan (larangan) dari Tuhannya lalu ia berhenti (dari mengambil riba), maka apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum pengharaman itu) adalah menjadi haknya, dan perkaranya terserahlah kepada Allah. Dan sesiapa yang mengulangi lagi (perbuatan mengambil riba itu) maka itulah ahli neraka, mereka kekal di dalamnya. (Q.S. Al-Baqarah:275)

Dalam jual beli terdapat pokok permasalahan yang harus dibahas, antara lain rukun jual beli, hukum jual beli, jual beli yang sah memenuhi rukun atau syaratnya, dan jual beli yang sah tetapi terlarang.
  1. Rukun Jual Beli
Rukun Jual beli mencakup pejual dan pembeli, benda yang dijual atau dibeli serta ijab Kabul.
a.       Penjual dan pembeli
Syarat penjual dan pembeli, antara lain
1)      akil (berakal sehat)
2)      balig (dewasa);
3)      atas kehendak sendiri
b.      Benda yang Dijual atau Dibeli
Syarat benda yang dijual atau dibeli adalah sebagai berikut
1)      Benda yang dijual/dibeli dalam keadaan suci, sedangkan bangkai tidak boleh dijual
2)      Ada manfaatnya.
3)      Barang yang diserahkan, tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahkan kepada pembeli. Misalnya, ikan di laut dan burung di udara.
4)      Barang tersebut merupakan kepunyaan si penjual, yang diwakilinya, atau yang mengusahakannya.
5)      Barang tersebut diketahui si penjual ataupun si pembeli, baik zat, bentuk, kadar (ukuran), maupun sifat-sifatnya sehingga antara keduanya tidak akan terkecoh.
c.       Ijab Kabul
Ijab adalah perkataan penjual. Misalnya, “Saya jual barang ini dengan harga sekian. “ Kabul adalah perkatan pembeli. Misalnya, “Saya beli barang ini dengan harga sekian.”
  1. Hukum Jual beli
Hukum jual beli adalah sebagai berikut:
a.       mubah (boleh), merupakan hukum asal jual beli
b.      wajib, misalnya seorang kadi/hakim menjual harta muflis, yaitu orang yang banyak hutangnya dari pada hartanya;
c.       haram, misalnya menjual barang yang akan digunakan untuk keperluan maksiat;
d.      sunah, misalnya jual beli kepada kerabat, sahabat, dan kepada orang lain yang sangat membutuhkan barang tersebut.
  1. Jual Beli yang Tidak Sah menurut Rukun atau Syaratnya
Jual beli yang tidak sah menurut rukun atau syaratnya adalah sebagai berikut.
a.       Menjual air mani hewan jantan
Rosulullah saw. Bersabda sebagai berikut.

Artinya
Sesungguhnya Nabi saw. Melarang menjual pejantan.(H.R.Muslim dan Nasa’i)

b.      Menjual suatu barang yang baru dibelinya, sebelum barangnya diterima.
Rosululllah bersabda sebagai berikut.

Artinya
Janganlah engkau menjual sesuatu yang engkau beli sebelum engkau terima. (H.R. Ahmad dan Baihaqi)
c.       Menjual buah-buhahan sebelum saatnya dipetik atau dipanen sehingga dikhawatirkan rusak atau busuk.
Rosululllah bersabda sebagai berikut.

Artinya
Nabi saw telah melarang menjual buah-buahan sebelum tampak masak (pantas ambil). Muttafaq Alaih)

  1. Jual Beli yang Sah, tetapi Terlarang
Jual beli yang sah, tetapi terlarang adalah sebagai berikut
a.       Membeli barang dengan harga lebih mahal dari pada harga pasar dengan tujuan orang lain tidak dapat membeli barang tersebut
b.      Membeli barang yang sudah dibeli orang lain, tetapi masih dalam masa khiar (memilih).
c.       Membeli barang untuk ditahan(ditimbun) agar dapat dijual kembali dengan harga lebih mahal.
d.      Menjual barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh yang membelinya.
e.       Jual beli yang disertai unsur penipuan dari pihak penjual maupun pembeli.
Di dalam fikih Islam terdapat konsep khiar, yaitu memilih untuk ,meneruskan atau membatalkan akad jual beli. Tujuannya adalah agar kedua belah pihak dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing sehingga tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.
Adapun macam-macam khiar ada tiga, yaitu khiar majelis, khiar syarat, dan khiar ‘aibi.
a.       Khiar majelis adalah si pembeli dan si penjual boleh memilih meneruskan atau mengurungkan selama keduannya masih dalam satu tempat jual beli.
b.      Khiar syarat adalah khiar yang dijadikan syarat pada waktu akad oleh penjual dan pembeli atau oleh seorang dari keduannya.
c.       Khiar ‘aibi adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila barang itu terdapat cacat sehingga mengurangi kualitas barang.



B.     Riba
Riba berasal dari bahasa Arab yang artinya lebih atau tambahan, sedangkan riba menurut istilah adalah sebagai berikut

Artinya;
Riba menurut hukum syarak adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang yang melakukan akad atau transaksi.
Hukum riba adalah haram, sebagaimanan firman Allah swt. Berikut.
Artinya:
… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…
(Q.S. Al-Baqarah: 275)
Berikut ini adalah beberapa ayat dan hadis yang membahas tentang riba.



Artinya:
Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang beriman.(Q.S. Al-Baqarah:278)






Artinya :
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya) .(Q.S. Ar-Rum:39)






Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. .(Q.S. Ali-Imran: 130)

Rosulullah saw. Bersabda sebagai berikut
Artinya:
Rosulullah saw. Melaknat, orang yang memakan riba, yang mewakilinya, penulisnya, kedua saksinya mereka semua berdosa. (H.R. Muslim)

Menurut para ulama fikih, riba ada empat macam, yaitu riba fuduli, riba qardi, riba nasiah, dan riba yad.
a.       Riba fuduli (lebih) adalah riba yang disebabkan penukaran barang sejenis yang tidak sama ukuran atau jumlahnya. Misalnya, satu ekor sapi ditukar satu ekor sapi yang besarnya tidak sama.
b.      Riba qardi (hutang) adalah riba dengan sebab hutang dengan syarat menarik keuntungan (bunga) dari orang yang berhutang. Misalnya, Si A pinjam uang kepada si B sebesar Rp. 1.000.000,00 Si B mengharuskan kepada si A agar ketika mengembalikan hutangnya diberi tambahan sebesar Rp 100.000,00 sehingga menjadi Rp 1.100.000,00
c.       Riba nasiah adalah tambahan yang disyaratkan sebagai kompensasi atas penundaan atau penangguhan hutang. Misalnya, pada contoh point b tadi, si A tidak bisa mengembalikan utangnya setelah jatuh tempo, lalu ia menyanggupi akan memberi tambahan pembayaran imbalan penundaan pelunasan hutangnya kepada si B.
d.      Riba yad (tangan) adalah riba dengan sebab berpisah dari tempat akad atau transaksi jual beli sebelum timbang terima antara penjual dengan pembeli. Misalnya, seorang membeli satu kuintal gula. Setelah dibayar, si penjual langsung pergi, sedangkan gula itu masih dalam karung dan belum ditimbang apakah cukup atau tidak.
Selain itu, riba dapat menyebabkan bahaya, antara lain sebagai berikut.
a.       Riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja sebab si pelaku yakin dengan riba ia akan menjadi kaya raya dan setiap hari akan menghitung-hitung bunga.
b.      Riba dapat menimbulkan kerawanan sosial karena kesenjangan yang melebar antara yang kaya (pemberi riba) dan yang miskin (pemakan riba)
c.       Riba dapat menyebabkan terputusnya sikap yang baik antar sesama manusia dalam bidang pinjam meminjam
d.      Riba dapat menyebabkan permusuhan antar pribadi.

    1. Kerja Sama Ekonomi
Berikut ini akan dibahas kerjasama ekonomi menurut hukum Islam yang mencakup syarikat (syirkah), perbankan, dan lembaga keuangan nonbank.
1.      Syarikat
Islam mengajarkan umatnya untuk tolong menolong (ta’awun), misalnya berbentuk kerja sama, sebagaimana firman Allah swt. Berikut .

Artinya;

…. dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (Q.S. Al-Maidah:2)

Kerja sama dala bidang ekonomi dikenal dengan istilah syarikat atau syirkah, yaitu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan tujuan membagi keuntungan. Selanjutnya, syarikat dapat dibagi dua, yaitu syarikat harta dan syarikat kerja.
a.       Syarikat Harta
Syarikat harta artinya akad dari dua orang atau lebih untuk bekerja sama di bidang permodalan dengan tujuan bisnis dengan cara membagi untung dan rugi sesuai dengan perjanjian.
Allah swt. Berfirman dalam hadis qudsi, sebagaimana dijelaskan Rosulullah saw. Berikut.

Artinya
Dari Abi Hurairah, Rosulullah bersabda, “ Allah berfirman, ‘Aku adalah ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang di antaranya tidak berkhianat terhadap temannya. Apabila salah seoarng diantara keduanya berkhianat, maka Aku keluar dari perserikatan keduanya’,” (H.R. Abu Daud dan Al-Hakim)
Adapun rukun syarikat harta adalah sebagai berikut
1)      Ada sigat (lafal akad), yaitu kalimatnya mengandung arti izin untuk menjalankan barang persyarikatan.
2)      Orang yang bersyarikat, dengan syarat.
-          akil (berakal)
-          balig (dewasa)
-          merdeka (bukan hamba sahaya), dan
-          tidak dipaksa
3)      Modal yang disepakati, dengan syarat.
-          modal berupa uang atau jenis barang yang dapat diukur atau ditakar,
-          modal hendaknya berupa uang atau jenis barang dan bukan piutang, dan
-          keuntungan atau kerugian ditanggung bersama, sesuai dengan besar kecilnya modal atau sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Syarikat harta dapat berbentuk PT (perseroan terbatas), CV, dan firma dengan syarat harus mempunyai AD (anggaran dasar) dan ART (anggaran rumah tangga) serta mempunyai akta notaris.

b.      Syarikat Kerja
Syarikat kerja adalah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan usaha yang hasilnya dibagi menurut perjanjian.
Hukum syarikat kerja adalah sah atau boleh menurut ulama fikih, kecuali Imam Syafi’i.
Manfaat syarikat kerja adalah sebagai sarana atau cara yang baik untuk kemajuan dan kemakmuran bersama. Banyak pekerjaan yang penting, sulit, dan sukar yang tidak mungkin dikerjakan oleh perorangan, serta membutuhkan modal yang tidak sedikit maka hanya dengan syarikat harta semuanya akan dapat teratasi.

Selanjutnya, ada beberapa bentuk syarikat, antara lain mudarabah atau qirad, musaqah, muzaraah, dan mukhabarah.

Adapun rukun mudarabah, antara lain
-          modal, harus dengan tunai yang diketahui jumlahnya;
-          pekerjaan, jenis pekerjaan tidak boleh dibatasi, termasuk tempat waktu, dan barang yang akan diperdagangkan.
-          Keuntungan, pada saat berlangsungnya akad keuntungan harus sudah ditentukan dengan rinci cara pembagiannya;
-          Pemilik modal, yang menjalankan modal harus memenuhi persyaratan, yakni ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi penerima modal,yaitu;
-          Penerima modal tidak boleh menggunakan harta mudarabah untuk kepentingan pribadi
-          Penerima modal tidak boleh menjalankan modal untuk usaha yang memiliki resiko tiggi, kecuali ada izin dari pemilik modal.

Dalam kerja sama mudarabah terdapat unsur tolong-menolong yang saling menguntungkan. Banyak orang yang mempunyai modal, tetapi tidak dapat menjalankan modalnya di pihak lain, banyak orang yang mempunyai keahlian, ketrampilan, dan kecakapan dalam usaha, tetapi tidak mempunyai modal. Dengan sistem mudarabah, keduanya dapat dipadukan sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang menguntungkan. Denagan demikian, sistem ini merupakan suatu cara untuk pemerataan penghasilan masyarakat.
Rosulullah saw. Bersabda sebagai berikut.
Atinya :

Tiga perkara yang diberkahi Allah, yaitu jual beli sampai batas waktu, qirad, dan mencampur sya’ir dengan gandum untuk keperluan rumah bukan untuk dijual. (H.R. Ibnu Majah)
2)      Musaqah
Musaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik kebun dengan penggarap kebun dengan perjanjian bagi hasil (production sharing). Jumlah ditentukan sesuai dengan kesepakaan pada waktu berlangsung akad.
Adapun rukun musaqah, antara lain
-          perlu ditetapkan masa berlakunya perjanjian masaqah, sekurang-kurangnya ditentukan menurut waktu kegiatan panen;
-          pada saat berlangsungnya akad, harus ditentukan dengan rinci cara pembagian hasilya;
-          pemilik kebun dan penggarap kebun harus berakal, balig dan merdeka.
-          Musaqah mempunyai mafaat tolong-menolong yang saling menguntungkan. Banyak orang yang memiliki kebun yang halus, tetapi tidak terurus. Sebaliknya, banyak orang mempunyai keahlian, tetapi menganggur karena tidak mempunyai lahan. Dengan musaqah, keduanya dapat dikombinasikan sehingga sama-sama mendapatkan keuntungan.
Musaqah juga salah satu cara untuk meratakan penghasilan dan upaya membantu program pengentasan kemiskinan yang di negeri ini didominasi oleh kaum muslimin.
Nabi Muhammad saw. Sendiri pernah melakukan sistem itu, sebagaimana sabdanya berikut.


Artinya:
Dari Ibnu Umar, Sesungguhnya Nabi Muhammad saw, telah menyerahkan kebunnya kepada penduduk Khaibar untuk dipelihara dengan perjanjian merdeka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau dari hasil palawija. (H.R.Muslim)

3)      Muzaraah dan mukhabarah (Paroh Sawah atau Ladang)
Muzaraah adalah bentuk kerjasama antara pemilik tanah (sawah/lading) dan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil menurut kesepakatan pada waktu akad, sedangkan benih atau bibitnya dari peggarap tanah. Jika benihnya berasal dari pemilik tanah, disebut mukhabarah.
Adapun syarat muzaraah dan mukhabarah, antara lain
-          pemilik kebun dan penggarap harus orang yang balig dan berakal
-          benih yang akan ditanam harus jelas dan menghasilkan,
-          lahan merupakan lahan yang menghasilkan, jelas batas-batasnya, dan diserahkan sepenuhnya kepada penggarap.
-          Pembagian hasil untuk masing-masing harus jelas penentunya, misalnya setengah, sepertiga, atau seperempat, dan
-          Jangka waktunya harus jelas menurut kebisaan.

Islam memperbolehkan kerja sama dalam bentuk muzaraah dan mukhabarah. Kerja sama ini saling menguntungkan.  Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang kaya memiliki sawah atau ladang. Dengan sistem muzaraah dan mukhabarah, dapat membantu pengentasan kemiskinan di negeri ini yang mayoritas masyarakatnya muslim.

2.      Perbankan
Perbankan mempunyai peranan penting dalam memajukan kegiatan ekonomi suatu Negara yang sedang berkembang, seperti Indonesia.
Kebutuhan umat terhadap bank yang berdasarkan syariat Islam dapat dilihat dari dua kepentingan sebagai berikut.
a.       kepentingan ibadah, yaitu melaksanakan perintah Allah swt. Dan menjauhi segala larangan-Nya. Hal ini menyangkut riba karena Islam sangat melarangnya.
b.      Kepentingan muamalah, yaitu melaksanakan kegiatan usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal ini menyangkut potensi dana dan peran umat islam dalam penggunaan dana untuk kegiatan usaha.

Berikut ini prinsi-prinsip operasional bank Islam, atara lain prinsip dasar usaha, pihak-pihak dalam sistem bagi hasil, syarat bagi hasil, tujuan sistem bagi hasil dan fungsi bank atau lembaga keuangan.
  1. Prinsip Dasar Usaha

prinsip dasar usaha dalam Islam adalah dilakukan sistem bagi hasil atau disebut dengan sistem mudarabah atau trust financing.

  1. Pihak-Pihak dalam Sistem Bagi Hasil
Pihak-pihak itu adalah
1)      penyedia dana (rabbul mal)
2)      pengelola dana (mudarrib)

  1. Syarat Bagi Hasil
Syarat bagi hasil adalah sebagai berikut
1)      penyedia dana akan membiayai proyek usaha yang disetujui sepenuhnya 100%
2)      proyek usaha akan dikelola sepenuhnya oleh pengelola dana selaku pemegang amanah tanpa campur tangan penyedia dana.
3)      Penyedia dana dan pengelola dana sama-sama menghitung pembagian laba untuk masing-masing sebelum dilaksanakan proyek usaha melalui negosiasi.
4)      Apabila terdapat rugi, penyedia dana menanggung kerugian dana sedangkan pengelola dana menanggung kerugian tenaga dan pikiran.

  1. Tujuan Sistem Bagi Hasil
Tujuan sistem bagi hasil adalah menjembatani antara penyedia dana yang tidak tahu seluk beluk dana dengan pengelolaan dana yang memang ahli di bidang usaha.

  1. Fungsi bank atau Lembaga Keuangan
Fungsi bank atau lembaga keuangan adalah sebagai berikut.
1)      bank sebagai pengumpul dana
2)      bank sebagai pengelola dana
3)      bank sebagai penyedia dana
produk-produk yang ditawarkan oleh Islam, antara lain dalam bentuk produk pegumpulan dana, produk penyaluran dana, jasa bank, dan rekapitulasi jenis pembayaran.

a.       Produk Pengumpulan Dana
Produk pengumpulan dana adalah sebagai berikut
1)      Giro Wadi’ah swt. (giro titip)
2)      Mudarabah (deposito bagi hasil)
3)      Simpanan mudarabah

b.      Produk Penyaluran Dana
Produk penyaluran dana adalah sebagai berikut.
1)      kredit bagi hasil (mudarabah/qirad)
2)      kredit pemilikan barang jatuh tempo (mudarabah)
3)      kredit pemilikan barang cicilan (bai’bisamani ‘ajil)
4)      kredit kebijakan (qardul hasan)
c.       Jasa Bank
Yang termasuk jasa bank adalah sebagai berikut
1)      as-Sarf (jual beli valuta asing)
2)      Al-Kafalah (pemberian jaminan)
3)      Al-Wakalah (jasa penerbitan)
4)      Jasa transfer (penyimpanan deposito)
d.      Rekapitulasi jenis pembayaran.
Yang termasuk rekapitulasi jeis pembayaran adalah sebagai berikut.
1)      perdagangan dalam negeri (bahan baku, peralatan, mesin, letter of credit, dan jaminan).
2)      Perdagangan internasional (bahan baku, peralatan, mesin letter of credit, dan jaminan). Dengan mudarabah (kredit bagi hasil), musyarakah (kerja sama), dan kalafah (pemberian jaminan).
3)      Jangka waktu pembayaran;
a)      Pembayaran konsumen degan cara musyarakah (kerja sama), mudarabah (kredit bagi hasil), bai’bisamani ‘ajil (kredit barang cicilan), ajil (sewa menyewa), bai’ ta’jiri (kredit jangka panjang), qard hasan (kredit kebajikan).
b)      Pembayaran perusahaan dengan cara musyarakah (kerja sama), mudarabah (kredit bagi hasil), murabahah, bai’ bisamani ‘ajil (kredit barang cicilan), ijarah (sewa menyewa, dan qard hasan (kredit kebijakan.
c)      Proyek khusus dengan cara murabahah (kredit barang cicilan), ijarah, bai’ bisamani ‘ajil (kredit barang cicilan, ijarah (menyewa), dan qard hasan (kredit kebijakan).

4)      Pinjaman
Berikut ini perbedaan prinsip kerja antara bank konvensional dan bank Islam
No
Bank Konvensinal
Bank Islam
1.
2.

3

4.

5.

Berdasarkan tinggi rendahnya bunga.
Berorientasi keuntungan persentase dari dana yang dipinjamkan
Hubungan dengan nasabah berbentuk debitur kreditur.
Melakukan inventasi yang halal dan haram (bertentangan dengan  norma agama)
Penyerahan dan penyaluran dana tidak harus mendapat persetujuan dewan pengawas

Berdasarkan margin keuntungan
Berorientasi keuntungan persentase dari bagi hasil
Hubungan dengan nasabah berbentuk kemitraan.
Melakukan inventasi yang halal saja (tidak bertentangan dengan  norma agama)
Penyerahan dan penyaluran dana harus mendapat persetujuan dewan pengawas



Adapun perbedaan imbalan jasa antara Bank Konvensinal dan Bank Islam adalah sebagai berikut

No
Bank Konvensinal
Bank Islam
1.
2.


3

4.




5.

Berdasarkan bunga.
Penetapan besarnya bunga dibuat pada waktu akad tanpa berpedoman kemungkinan untung rugi
Besarnya persentasi bunga berdasarkan pada jumlah uang modal) yang dipinjamkan.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan, tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan pihak nasabah untung atau rugi
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat.
Keberadaan sistem bunga diragukan banyak pihak

Berdasarkan hasil bagi
Penetapan besarnya hasil bagi dibuat pada waktu akad berpedoman kemungkinan untung rugi
Besarnya persentasi bunga berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoeh dengan rasio 70 : 30 %
Pembayaran bagi hasil tergantung proyek yang dijalankan, jika tidak mendapat keuntungan, kerugian ditanggung bersama oleh kedua pihak.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan meningkatnya jumlah pendapatan Keberadaan sistem bagi hasil tidak diragukan banyak pihak.


Dari dua perbedaan di atas, dapat disimpulkan bahwa keungulan bank Islam teretak pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabahnya. Adanya ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil. Adanya keterkaitan secara agama maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam akan berusaha mengamalkan ajaran Islam sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini akan membawa berkah.
Fasilitas pembayaran yang tidak membebani nasabah sejak awal dan kewajiban membayar biaya secara tetap akan memerikan kelonggaran bagi nasabah untuk berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.
Dengan diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, tidak ada lagi diskriminasi terhadap nasabah yang didasarkan atas kemampuan ekonominya sehingga keberadaan bank Islam dapat diterima masyarakat.
Adapun kelemahan utama bank Islam adalah bank dengan sistem bagi hasil terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian, bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima kredit bank islam.
Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan rumit, terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil
Bank Islam membawa misi bagi hasil yang adil. Dengan demikian dalam pengolahanya lebih memerlukan tenaga professional yang handal dari pada bank konvensional.
Telah lama umat Islam mendambakan adanya bank dengan sistem syariat (tanpa bunga). Ikhtiar untuk menuju kearah sana telah lama dilakukan. Oleh karena itu, kita patut bersyukur atas berdirtinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. berdirinya Bank Muamalat Indonesia diprakarsai Majelis Ulama Indonesia(MUI), dan didorong oleh Ikata Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta disokong beberapa pihak, termasuk para ahli perbankan muslim.
Pada tahun 1992 lahir bank perkreditan rakyat (BPR) syariah. Selanjutnya, muncul BNI syariah, mandiri Syariah, dan isya Allah akan muncul lagi bank-bank lain yang berdasarkan syariat Islam.
3.      lembaga Keuangan Nonbank
Ada beberapa lembaga keuangan nonbank, antara lain koperasi dan baitul mal wat tamwil (BMT).
  1. Koperasi
Koperasi dalam istilah syariat dikenal dengan istilah syirkah ta’awuniyah sebagai akad mudarabah. Akad mudarabah adalah suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (membagi keuntungan )menurut perjanjian.
Prinsip-prinsip yang menonjol dalam pengelolaan koperasi, antara lain berdasarkan akhlakul karimah, manajemen terbuka, dan tolong menolong.
Setiap anggota dan pegurus koperasi mempuyai akhak yang berdasarkan Al-Qur'an  dan hadis.
Fungsi dan tugas pengurus adalah memegang amanah karena harus mengurus harta benda orang lain, yaitu harta atau modal para anggota koperasi. Oleh karena itu, pengurus harus mampu mengelola dengan baik, secara sehat, dan jujur. Dengan kata lain, pengurus harus mengelolanya menurut sistem manajemen terbuka. Akibat dari penerapan manajemen terbuka, pengelolaan koperasi harus dijalankan secara demokratis, artinya semua harus diberi hak untuk mengemukakan pendapat.
Supaya dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh anggota, koperasi harus dikelola dengan baik, yaitu dengan manajemen yang baik. Pengurus dan pengelolanya harus professional dan ahli dalam bidangnya sehingga mampu memajukan dan mengembangkan koperasi.
Perhatikan sabda Rosulullah saw. Berikut;

Artinya :
Jika sebuah urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya,maka tunggulah saat-saat kehancuranya. H.R. Bukhari)
Dengan demikian, koperasi merupakan cara untuk bekerja sama dalam rangka ikhtiar meningkatkan kesejahteraan ekonomi masing-masing anggota dengan prinsip-prinsip seperti tersebut diatas. Selama sesuai dengan syariat Islam, koperasi merupakan lembaga nonbank yang perlu digalakkan. Dalam kenyataanya masih banyak koperasi-koperasi yang bertentangan dengan syariat Islam dengan adanya praktik-raktik riba.

  1. Baitul Mal Wat Tamwil (BMT)
Kegiatan BMT adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil, antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Sedangkan kegiatan yang lain adalah menerima Dana zakat, infak, dan sedekah.
BMT diharapkan menjadi lembaga pendukung keiatan ekonomi masyarakat kecil yang berlandaskan sistem syariah. Saat ini banyak bermunculan BMT yang baru dirintis oleh umat Islam di lingkungan masing-masing

Adapun ciri utama BMT adalah sebagai berikut
1)      berorientasi bisnis, mencari laba bersama dan meningkatakan pemanfaatan ekonomi
2)      bukan lembaga sosial, dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak
3)      Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran masyarakat sekitarnya.
4)      Milik bersama masyarakat kecil kelas bawah di lingkungan BMT sendiri. Bukan milik perorangan
Adapun ciri khusus BMT adalah sebagai berikut
1)      Staf dan karyawan BMT bertindak aktif, dinamis, berpandangan proaktif, tidak menunggu, tetapi menjemput pelanggan/anggota/nasabah.
2)      Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggu oeh jumlah staf terbatas karena sebagaian besar staf harus bergerak di lapangan.
3)      Manajemen BMT adalah professional.

Selanjutnya jenis usaha BMT, diantaranya pada bidang keuangan dan bidang kegiatan nonkeuangan
1)      bidang keuangan
Dalam bidang keuangan BMT menggerakkan simpanan dari anggotanya dalam bentuk simpanan mudarabah.
Jenis-jenis simpanan mudarabah adalah
a)      simpanan mudarabah bisaa;
b)      simpanan mudarabah pendidikan;
c)      simpanan mudarabah haji;
d)     simpanan mudarabah umarh;
e)      simpanan mudarabah kurban;
f)       simpanan mudarabah idulfitri;
g)      simpanan mudarabah walimah;
h)      simpanan mudarabah akikah
i)        simpanan mudarabah perumahan;
j)        simpanan mudarabah kunjungan wisata
k)      titipan BAZIS, dari zakat, infak dan sedekah;

Adapun pembiayaan usaha untuk masyarakat kecil, antara lain berbentuk.
a)      pembiayaan mudarabah (bagi hasil);
b)      pembiayaan musyarakah (bagi hasil musyarakah);
c)      pppembiayaan murabah ( pemilikan jatuh tempo);
d)     pembiayaan bai’bisamani ‘ajil (kepemilikan cicilan);
e)      qardul hasan (kredit kebijakan).

2)      kegiatan non keuangan
Prioritas usaha BMT selain kegiatan keuangan adalah melayani usaha simpan pinjam untuk masyarakat kecil, misalnya usaha di sektor riil, seperti wartel, kios kebutuhan rumah tangga, dan toko khusus kebutuhan sekolah.
4.      Asuransi
Asuransi menurut padangan Islam termasuk masalah ijtihadiyah, yaitu masalah yang perlu dikaji menurut syariat Islam. Dalam Al-Qur'an dan hadis, tidak ada penjelasan secara terperinci tentang asuransi sebab pada zaman rasulullah saw. Asuransi belum dikenal. Asuransi baru dikenal pada abad ke -14 M. oleh karena itu, mengkaji masalah asuransi menurut syariat Islam tentu dilakukan dengan menggunakan metode ijtihad.
Menurut para ulama dan cendikiawan muslim ada empat pendapat tentang hukum asuransi. Pendapat itu adalah sebagai berikut
a.       mengharamkan asuransi dalam segala bentuknya, dengan alas an.
1)      asuransi pada hakikatnya sama atau serupa dengan judi;
2)      mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti
3)      mengandung unsur riba;
4)      mengandung unsur eksploitasi karena bagi pemegang polis jika bisa melanjutkan pembayaran preminya, uang premi yang telah dibayarnya akan hilang atau dikurangi.
5)      Premi yang telah dibayar oleh para pemegang polis diputar dalam praktek riba;
6)      Asuransi termasuk akad sarfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan uang tunai;
7)      Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir Allah swt.
Ulama yang mendukung pendapat ini, antara lain Sayyid Sabiq, Abdullah Qaiqili, Muhamad Yusuf Qardawi,dan Muhammad Bakhit Al-Muth’i
b. membolehkan semua asuransi dalam praktiknya, dengan alasan.
1)      tidak ada nas Al-Qur'an dan hadis yang melarang asuransi;
2)      ada kesepakatan kedua belah pihak;
3)      Saling enguntungkan kedua belah pihak;
4)      Mengandung kepentingan umum sebab premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan penting;
5)      Asuransi termasuk akad mudarabah, artinya akad kerja sama bagi hasil antara pemegang polis dengan pihak perusahaan asuaransi atas dasar untung rugi;
6)      Asuransi termasuk koperasi (Syirkah ta’awunniyah);
7)      Dikiaskan (analogi) dengan sistem dana pensiun, seperti taspen.
Ulama yang mendukung pendapat ini, antara lain Abdul Wahab Khallaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, dan Abdurrahman Isa.
  1. Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat komersial. Alsan membolehkan asuransi yang bersifat sosial sama dengan memperbolehkan praktik asuransi, sedangkan alasan yang mengharamkan asuransi yang bersifat komersial sama dengan alasan mengharamkan asuransi dalam segala bentuknya.
Ulama yang mendukung pendapat ini adalah Muhammad Abu Zahra, Yaitu Guru Besar Hukum Islam di Universitas Al- Azhar Kairo di Mesir
  1. Syubhat, yaitu masih diragukan halaldan haramnya. Alasanya, tidak ada dalil syarak yang secara jelas mengharamkan atau menghalalkan asuransi


Ikhtisar

  1. Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang lain dengan akad atau transaksi. Rukun jual beli, antara lain ada penjual, pembeli, dan benda yang dijual. Sedangkan hukum jual beli yang tidak menurut rukun atau syarat, misalnya jual air mani hewan jantan dan menjual buah-buahan sebelum masa panen.
  2. Riba adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang melakukan akad/transaksi. Hukum riba adalah haram dan banyak ayat Al-Qur'an mengenai riba. Macam-macam riba adalah riba fuduli, riba qardi, riba nasiah, dan riba yad.
  3. Kerja sama dalam bidang ekonomi juga disebut syarikat atau syirkah, yaitu perjanjian dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan tujuan membagi keuntungan. Syarikat harta adalah akad dua orang atau lebih dalam kerja sama bidang permodalan untuk usaha atas dasar membagi untung rugi. Syarikat kerja adalah kerja sama anatar dua orang atau lebih untuk melakukan suatu pekerjaan yang hasilnya menurut perjanjian.
  4. Modarabah adalah pemberian modal oleh seseorang kepada orang lain untuk usaha sedangkan keuntungan dan kerugianya di bagi bersama sesuai dengan perjanjian Musaqah adalah bentuk kerja sama pemilik kebun dengan penggarap kebun dengan perjanjian bagi hasil. Muzara’Allah swt. Adalah kerja sama pemilik tanah dengan peggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil, sedangkan benihnya dari pemilik tanah. Mukhabarah adalah kerja sama pemilik tanah dengan penggarap tanah dengan perjajian bagi hasil ssedangkan benihnya dari penggarap sawah.
  5. Syarikat kerja dapat dilakukan dalam bentuk mudarabah, musaqah, muzaraah, dan mukhabarah.


Integrasi Budi Pekerti

Perilaku dosa
Pak Abir adalah seorang yang kaya-raya. Namun, ia tetap berkeinginan hartanya yang harus bertambah. Ia berfikir, usaha apalagi yang harus dilakukan agar hartanya bertambah.”apa kira-kira yang dapat saya lakukan,” katanya dalam hati. Kemudian, ia mempunyai ide membantu pedagang kecil yang kekurangan modal. Lalu, Pak Abir mendatangi para pedagang kecil itu sambil mengatakan, bahwa ia siap membantu mereka yang membutuhkan modal dengan jasa uang. Namun, harus ada ketentuannya. Salah satu ketentuannya adalah si peminjam harus mengembalikan dengan jumlah tertentu dan ditambah bunga yang sangat memberatkan. Sebenarnya, pedagang kecil itu tidak menghendaki hal yang demikian. Akan tetapi mereka terpaksa meminjam dengan alasan untuk mengembangkan usahanya. Berbeda lagi dengan tetangga Pak Abir yang bernama Pak Tujar. Pak Tujar adalah seorang pedagang buah-buahan dipinggir jalan. Salah satu buah yang dijualnya adaah mangga. Setiap ada pembeli yang datang, ia selalu mengatakan kalau mangga yang dijualnya sangat enak dan manis. Tidak lupa, Pak Tujar mempersilahkan calon pembeli untuk mencicipi mangganya yang telah diiris. Ternyata mangga yang dicicipi itu manis dan enak. Karena cocok, si pembeli akhirnyamembeli mangga Pak Tujar dalam jumlah yang banyak. Akan tetapi, alangkah terkejutnya si pembeli itu ketika sampai di rumah. Ia marah dan kecewa terhadap pak Tujar sambil mengumpat, “Dasar Penipu” Ternyata Pak Tuja telah menipu orang yang telah membeli mangganya dengan cara memberi contoh mangga yang enak dan manis. Sementara itu, mangga yang ditimbang adalah manga-mangga kecut dan mentah.


Latihan

A.    Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e di depan jawaban yang paling benar!
1.      Berikut yang termasuk rukun jual beli, kecuali….
a.       ada penjual
b.      ada pembeli
c.       ada benda yang dijual
d.      suci dari najis
e.       ijab kabul

2.      Berikut ini yang termasuk hukum jual beli, kecuali….
a.       Mubah
b.      Wajib
c.       Haram
d.      Sunah
e.       Makruh

3.      Berikut ini adalah jual beli yang sah, tetapi terlarang, kecuali ….
a.       jual air mani hewan pejantan
b.      membeli barang yang sudah dibeli orang lain
c.       membeli barang dengan harga lebih mahal dari pada harga pasar
d.      mejual barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan maksiat
e.       jual beli yang disertai tipuan

4.      Diharamkanya riba dijelaskan dalam Surat ….
a.       Al-Baqarah ayat 275
b.      Al-Baqarah ayat 287
c.       Ar-Rum ayat 39
d.      Ali-Imran ayat 130
e.       Al-Furqan ayat 15

5.      Berikut ini adalah macam-macam riba, kecuali ….
a.       riba yad
b.      riba fuduli
c.       riba harami
d.      riba qardi
e.       riba nasiah

6.      Menurut hadist di atas Rosulullah saw. Melaknat empat orang yang berhubungan dengan riba, kecuali …
a.       pemakan riba
b.      yang mewakilinya
c.       korban riba
d.      penulisnya
e.       kedua saksi

7.      Aziz pinjam uang kepada Ahmad sebesar Rp 1.000.000,00. Ahmad mengharuskan Aziz untuk mengembalikan hutangnya sertta tambahannya sebesar Rp 100.000,00. Sehingga menjadi Rp 1.100.000,00. Contoh tersebut termasuk jenis riba ….
a.       yad
b.      fuduli
c.       haramio
d.      qardi
e.       nasiah

8.      Kerja sama antara pemilik tanah dengan penggarap tanah yang benihna dari penggarap disebut ….
a.       musaqah
b.      mudarabah
c.       qirad
d.      muzaraah
e.       mukhalafah

9.      Berikut ini beberapa bank yang menerapkan sistem syariat, kecuali ….
a.       BMI
b.      Mandiri Syariah
c.       BNI Syariah
d.      BPR Syariah
e.       BI Syariah

10.  Pendapat yang menghalalkan asuransi bersifat sosial dan mengharamkan asuransi bersifat komersial adalah ….
a.       Abdul Whab Khalaf
b.      Mustafa Ahmad Zarqa
c.       Muhammad Abu Zahrah
d.      Yusuf Isa
e.       Sayyid Sabiq

B.     Jawablah pertanyaan berikut secara singkat dan tepat
1.      Jelaskan apa saja yang menjadi rukun jual beli !
2.      Sebutkan beberapa praktik muamalah yang diduga mengandung unsur riba!
3.      Apa hikmah diharamkannya riba?
4.      Jelaskan manfaat mudarabah bagi manusia!
5.      Bagaimana pendapat para ulama mengenai hukum asuransi?




Lembar Portofolio
Diskusikan mengenai bahaya riba dengan format sebagai berikut.
No
Bahaya Terhadap Diri Sendiri
Bahaya Terhadap Orang lain















HIKMAH
Kecintaan seorang teman terlihat pada saat dalam kesempitan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar