Dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1
Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8
Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal
satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal
kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
File Download
- SKL Mata Pelajaran
SD/MI
- SKL Mata Pelajaran
SMP/MTs
- SKL Mata Pelajaran
SMA/MA
- SKL Mata Pelajaran
SMK/MAK
- SKL Mata Pelajaran
PLB (ABDE)
- Panduan Umum
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang
Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Permendiknas Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor
24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 6
Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal
untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum,
beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
File Download
- Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar untuk SD/MI
- Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar untuk SMP/MTs
- Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar untuk SMA/MA
- Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar untuk SMK/MAK
- Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar untuk SDLB (ABDE)
- Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar untuk SMPLB (ABDE)
- Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar untuk SMALB (ABDE)
- Permendiknas Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor
14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A,
Program Paket B dan Program Paket C
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik
memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
File Download
- Permendiknas Nomor
41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 3
Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di
atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai
agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan
anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian,
Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan
pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala
sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong
belajar, dan tenaga kebersihan.
File Download
- Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008
tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
- Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008
tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009
tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2009
tentang Standar Kualifikasi Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009
tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009
tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan pada Program Paket A, Paket
B, dan Paket C
- Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009
tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan
Paket C
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan
habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
File Download
- Permendiknas Nomor
24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA)
- Permendiknas Nomor
33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah
Luar Biasa
- Permendiknas Nomor
40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
6. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan
oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar
pengelolaan oleh Pemerintah.
File Download
- Permendiknas Nomor
19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan
biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan
sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta
didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan
tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung
berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
File Download
- Permendiknas Nomor
69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia
Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar
oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di
atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
File Download
- Permendiknas Nomor
20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Sumber:
jamarisonline.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar