Minggu, 23 Oktober 2016

Penyelenggaraan Janazah



BAB VII
KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENYELENGARAAN JENAZAH, JINAYAT, SERTA DAKWAH DAN KHOTBAH


  1. Penyelenggaraan Jenazah
  2. Jinayat
  3. Dakwah dan Khotbah


Ketentuan hukum Islam merupakan ketentuan yang mengatur tingkah laku dan amal perbuatan manusia. Orang Islam dalam mengisi hidupnya harus senantiasa berpedoman kepada hukum Islam. Oleh karena itu, ketentuan hukum Islam haruslah dapat menjawab segala persoalan yang dibutuhkan umat islam


Kompetensi Dasar
Siswa mampu mendeskripsikan tentang perawatan jenazah dan mampu mempraktikkannya.
siswa mampu mendeskripsikan tentang jinayat dan hudud serta hikmahnya dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
siswa mampu mendeskripsikan ketentuan tentang khotbah Jumat dan dakwah serta mampu mempraktikkannya
                                       


Standar Kompetensi
Siswa mampu melaksanakan syariatislam dalam kehidupan sehari-hari


Indikator
Setelah proses pembelajaran siswa mampu.
1.      Menguraikan tata cara perawatan jenazah;
2.      mempraktikkan cara perawatan jenazah
3.      menguraikan ketentuan hukum islam tentang jinayat dan hudud;
4.      mengidentifikasi hikmah tentang jinayat dan hudud
5.      mengidentifikasi hikmah tentang khotbah Jumat dan dakwah;
6.      menyusun  teks khotbah Jumat dan dakwah serta mempraktikkannya.

TADARUS
  1. Surat An-Nahl Ayat 125
  2. Surat Yusuf Ayat 104
  3. Surat Luqman Ayat 17
  4. Surat Muhammad Ayat 7
  5. Surat Ali Imaran Ayat 159
  6. Surat As-Saff Ayat 2-3
  7. Surat Ibrahim Ayat 4
  8. Surat Al-Jumuah Ayat 9


MUKADIMAH
Syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip kekhususan yang membedakan dengan peraturan lainnya. Adapun prinsip dasar tersebut ada tiga, yaitu tidak memberatkan, menyedikitkan beban, dan berangsur-angsur dalam menetapkan hukum.
Tidak Memeberatkan
            Syariat Islam tidak membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban di luar kemampuannya sehingga tidak memberatkan untuk dilaksanakan. Allah swt berfirman sebagai berikut

Artinya:
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu …. (Q.S. Al-Baqarah:185)
Disamping itu, dapat dibaca dalam surat Al- Hajj Ayat 78 dan An-Nisa’ Ayat 28. berdasarkan ayat-ayat tersebut diadakanlah rukhsah, yakni aturan-aturan yang meringankan agar jangan menempatkan orang islam dalam keadaan yang sulit dan berat. Adapun pengertian rukhsah tersebut adalah sebagai berikut
a.       Keringanan berbuka puasa bagi orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan (lihat Surat Al- Baqarah Ayat 184)
b.      Keringanan bertayamum bagi orang yang tidak boleh menggunakan air (lihat Suarat Maidah Ayat 7)
c.       Diperbolehkan memakan bangkai atau makanan haram lain apabila dalam keadaan terpaksa (Lihat Aurat Al- Baqarah Ayat 173)

Menyedikitkan Beban
            Prinsip ini merupakan konsekuensi dari prinsip yang pertama. Jika dikatakan tidak memberatkan, tetapi bebanya banyak maka akan menghilangkan arti prinsip yang pertama. Oleh karena itu, untuk tidak memebratkan maka syariat tidak banyak memeberikan beban, mudah melaksanakannya, dan ketentuan-ketentuannya tidak terlalu terperinci (lihat Suarat Al-Maidah Ayat 101)
Berangsur-angsur dalam Menetapkan Hukum
            Pada masa awal Islam diturunkan, belum ada penetapan hukum secara tegas dan terperinci. Syariat dalam menetapkan hukum dilakukan dengan cara berangsur-angsur supaya tidak terlalu mengejutkan. Penetapan hukum tersebut dilakukan secara bertahap. Tahapan itu adalah sebagai berikut
Berdiam diri, yakni tidak menetapkan hukum kepda sesuatu, misalnya dalam masalah warisan, islam tidak langsung membatalkan hukum warisan pada zaman jahiliyah.
Mengemukakan masalah secara mujmal, yaitu secara umum, baru kemudian dijelaskan secara terperinci.
Mengharamkan sesuatu berangsur-angsur, sebagaimana ditemui dalam cara mengharamkan khamar(arak). Pertama, dijelaskan bahwa dalam khamar terdapat dosa dan manfaatnya, tetapi dosanya lebih dominant (lihat Surat Ayat 219). Kedua, larangan mendekati salat bagi orang yang mabuk (lihat Surat An-Nisa; Ayat 43). Ketiga, diharamkan secara tegas dengan perintah meninggalkannya (lihat Surat Al-Ma’idah Ayat 90).
Dalam bab VIII akan dibahas ketentuan hukum Islam tentang penyelenggaraan jenazah, jinayat, serta dakwah dan khotbah.
Penyelenggaraan Jenazah
Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insane yang bernyawa pasti mengalami kematian. Allah swt. Berfirman sebagai berikut
Artyinya :
Setiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajala disempurnakan pahalamu…. (Q.S. Ali Imran Ayat 185)

Jika salah satu kerabat yang meninggal, keluarga yang ditinggal hendaknya ikhlas dan rela melepaskan kepergiannya karena semua yang ada di dunia ini hanyalah kepunyaan Allah swt. Dan akan kembali kepada-Nya.

Artinya :
…. Sesunggungnya kita milik Allah dan kepada Allah kita akan berpulang,. Q.S. Al-Baqarah Ayat 156)
Perhatikan sanda nabi Muhammad saw. Berikut.

Artinya Abi Hurairah, Nabi. Bersabda,” Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan, yakni mati.(H.R.Tirmizi)
Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan berhubungan dengan jenazah.
Mata jenazah hendaknya ditutup (dipejamkan) kemudian mendoakan dan memintakan ampun atas dosannya.
Ditutup mulutnya dengan cara diikat dagu dan kepalanya.
Seluruh badanya hendaknya ditutup dengan kain. Hal ini dilakukan sebagai penghormatan dan agar tidak terbuka auratnya.
Diperbolehkan untuk mencium mayat bagi keluarga atau sahabatnya yang berduka cita karena kematiannya. Rasulullah saw. Pernah mencium Usman bin Ma’zun ketika ia mati hingga tampak air mata mengalir di pipi beliau.
Keluarga yang ditinggalkan hendaknya segera membayar utang si mayat jika ia berhutang, sebagaimana sabda rasulullah saw. Sebagai berikut
Memberitahu keluarga, kerabat, dan teman-teman tentang kematiannya agar mengurus, mendoakan, dan menyelatkannya.
Tidak boleh melukai mayat, sebagaimana tidak boleh melukai orang hidup, kecuali dalam keadaan terpaksa, misalnya ada bayi dalam kandungannya.
Hendaknya tidak me4ncela orang yang sudah mati
Adapun kewajiban kita terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan. Kewajiban tersebut merupakan kewajiban kifayah, yaitu kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak. Apabila dari mereka telah mengerjakan, terlepaslah yang lain dari kewajiban tersebut. Apabila tidak seorangpun yang mengerjakan, semua berdosa.

Memandikan Jenazah
            Kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah adalah memandikannya. Perhatikanlah sabda Rasulullah saw. Berikut.
Artinya
Dari Ibnu Abas, Rasulullah saw. Bersabda tatkala seorang laki-laki jatuh dari kendaraanya, lalu dia meninggal, : Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti sabun).” (H.R. Bukhari dan Muslim
Syarat memandikan jenazah adalah
jenazah itu orang islam tubuhnya masoih ada walau hanya sebagaian yang ditemukan, misalnya karena peristiwa kecelakaan;
tidak mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah), sebagaimana sabda rasulullah saw. Berikut.
Artinya :
Dari Jabir, sesungguhnya Rasulullah saw. Telah memerintahkan terhadap orang-orang yang gugur dalam perang Uhud, supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan( H.R.Bukhari)

Adapun cara memandikan jenazah adalah sebagai berikut
Sebaiknya mayat diletakkan di tempat yang tinggi, misalnya di atas kayu yang panjang.
Jenazah ditempatkan di tempat yang terlindungi dari pandangan orang banyak serta ditutup dengan tabir.
Pakaian jenazah diganti dengan pakaian basahan, misalnya kain sarung agar mudah ketika memandikannya dan auratnya tetap tertutup.
Punggung jenazah disandarkan pada sesuatu dan perutnya diurut supaya kotoran yang ada dalam perut dapat keluar.
Mulut, gigi, kuku, jari, kepala, dan janggut jenazah dibasuh, rambut dan jenggotnya (jika berjenggot) disisir perlahan.
Setelah seluruh badan disiram, perlahan-lahan jenazah dibasuh, dengan sabun dan disiram kembali sampai bersih.
Setelah itu diwudukan, kemudian disiram dengan air yang dicampur dengan kapur barus, daun bidara, atau lainnya yang berbau harum.
Adapun yang berhak memandikan jenazah adalah sebagai berikut
Apabila jenazahnya laki-laki, yang berhak memandikannya adalah
Kaum laki-laki;
Boleh wanita asalkan istri atau mahramnya;
Jika sama-sama ada istri, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikan adalah istrinya;
Jika tidak ada kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
Apabila jenazahnya perempuan, yang berhak memandikannya adalah
Kaum perempuan
Boleh perempuan asalkan suami  atau mahramnya;
Jika sama-sama ada suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikan adalah suami;
Jika tidak ada kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
Apabila jenazahnya anak-anak, yang berhak memandikannya adalah
Kaum laki-laki;
Kaum perempuan]

Mengkafani Jenazah
Setelah memandikan, kewajiban yang harus kita lakukan adalah mengkafani.

Hal-hal yang diperlukan dalam mengkafani jenazah adalah sebagai berikut
Kain kafan dalam keadaan baik, tetapi tidakboleh berlebihan, tidak dari jenis bahan yang mewah dan mahal harganya.  
Kain kafan hendaknya bersih dan kering serta diberi minyak wangi.
Tiga lapis bagi laki-laki dan lima lapis bagi perempuan,
Orang yang meninggal dalam ihram, baik ikhram haji maupun ihram umrah, tidak boleh diberi harum-haruman dan tutup kepala.
Jika jenazahnya laik-laki, cara mengkafaninya adalah kain kafan dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapisan wangi-wangian, seperti kapur barus dan sejenisnya. Kemudian, mayat diletakkan dengan pelan-pelan di atad kain kafan. Kedua tangan diletakkan di atas dadanya dengan posisi tangan kanan di atas tangan kiri dan diluruskan menurut lambung (rusuknya). Kain kafan yang pakaian berjumlah tiga lapis.
Jika jenazah itu perempuan, cara mengkafani sama dengan mayat laki-laki, hanya saja mayat perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lembar yang terdiri dari kain bahasan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain yang menutupi semua badannya.
Adapun cara memakaikan kain kafan terhadap jenazah perempuan diterangkan dalam sabda Rasulullah saw berikut.

Artinya :
Dari Laila Binti Qanif, katanya, “ Saya salah seorang yang turut memandikan Ummi Kulsum binti Rasulullah saw. Ketika wafatnya, yang mula-mula diberikan Rosulullah saw. Kepada kami adalah kain basahan, kemudian baju, kemudian tutup kepala, lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukkan ke dalam kain yang lain (yang menutup sekalian badan). Sedangkan Rasulullah saw. Berdiri di tengah pintu membawa kafanya dan memberikan kepadanya kaminsehelai sehelai.
Menyalatkan Jenazah
Apabila mayat sudah dimandikan dan di kafani, hendaknya segera disalatkan, sebagaimana sabda rasulullah saw. Berikut.

Artinya :
Rasulullah saw, bersabda, “ Salatkanlah olehmu akan orang-orang mati,” (H.R. Ibnu Majah)

Artinya :
Rasulullah saw brsabda, “Salatkanlah Olehmu orang yang mengucapkan la ilaha illallah.” (H.R. Daruqutni)

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan salat jenazah, antara lain syarat, rukun, dan cara salat jenazah.

Syarat Salat
a)      Semua yang menjadi syarat fardhu, menjadi syarat salat Jenazah, misalnya menutup aurat, suci badan dan pakaian, serta menghadap kiblat.
b)      Mayat harus sudah dimandikan dan dikafani
c)      Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali jika salat di atas kubur atau salat ghaib.

Rukun Shalat Jenazah
Rukun salat jenazah adalah
a)      niat salat jenazah
b)      takbir empat kali;
c)      membaca Al-Qur'an-Fatihah setelah takbiratulihram;
d)     membaca selawat nabi sesudah takbir kedua
e)      mendoakan mayat, sesudah takbir kedua
f)       mengucapkan salam.

Cara Mengerjakan Salat Jenazah
Cara mengerjakan salat jenazah adalah sebagai berikut
a)      Sebelum mengerjakan salat jenazah, kita hendaklah mengambil air wudu, sebagaimana mengerjakan salat fardu.
b)      Setelah berdiri tegak, kita mengucapkan takbir yang pertama sambil mengangkat tangan diiringi niat salat jenazah
c)      Setelah membaca takbir, kita membaca Al-Qur'an-Fatihah.
Perhatikan hadis berikut.
Artinya
Tidak sah salat orang yang tidak membaca Surat Al-Qur'an-Fatihahh. (Muntafaq Alaih)
d)     seterlah membaca Al-Qur'an-Fatihah, kemudian kita membaca takbir kedua (Allahu Akbar).
e)      Setelah membaca takbir kedua, lalu kita membaca selawat nabi.
Artinya :
Ya Allah berilah selawat atas Nabi Muhammad.
Yang lebih utama ialah

Artinya Ya Allah limpahkanlah selawat atas Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagai mana Engkau telah melimpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya, dan limpahkanlah berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. Sesungguhnya di seluruh alam engkau adalaghTuhan Yang Maha Terpuji dan Yang Maha Mulia.
f)       setelah membaca selawat nabi, kita membaca takbir ketiga (Allahhu Akbar)
g)      setelah membaca takbir ketiga, kita membaca doa.
Doa untuk mayat laki-laki adalah sebagai berikut
Artinya :
Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia.
Yang lebih utama.
Artinya :

Ya Allah ampunilah, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah di adengan air es dan embun dan bersihkanlah kesalahanya, sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran, gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih bagus, dan keluarganya dengan keluarga yang lebih bagus, dan jodohkanlah dengan jodoh yang leboh bagus dan jauhkanlah (jagalah) dari siksa kubur dan api neraka).
Doa untuk mayat perempuan adalah sebagai berikut

Artinya:
Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia.

Yang lebih utama.
Artinya :

Ya Allah ampunilah, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah di adengan air es dan embun dan bersihkanlah kesalahanya, sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran, gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih bagus, dan keluarganya dengan keluarga yang lebih bagus, dan jodohkanlah dengan jodoh yang lebih bagus dan jauhkanlah (jagalah) dari siksa kubur dan api neraka.

Doa untuk mayat Anak-anak adalah sebagai berikut

Artinya :
Ya Allah, jadikanlah ia tabungan, simpanan pelajaran, teladan serta penolong untuk orang tuanya, dan dengannya beratkanlah timbangan orang tuanya dan tuangkanlah kesabaran yang baik di hati keduanya. Dan janganlah menjadi fitnah bagi kedua orang tuanya sepeninggalannya dan janganlah Engkau (Tuhan) menghalangi kedua orang tuannya.
h)      setelah membaca doa untuk mayat, lalu kita membaca takbir keempat.
i)        Setelah membaca takbir, kita membaca doa sebagai berikut
Artinya :
Ya Allah janganlah Engaku haramkan (haling-halangi) kami akan pahalanya, jangan Engkau beri cobaan atau kami sepeninggalanya, dan ampunilah kami dan dia.

Yang lebih utama
Ya Allah janganlah Engaku haramkan (haling-halangi) kami akan pahalanya, jangan Engkau beri cobaan atau kami sepeninggalanya, dan ampunilah kami dan dia.dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Allah Engkau Maha Penyantun dan Penyayang.

j)        Setelah selesai membaca doa, kita melakukan salam dengan menengiok ke kanan dank e kiri dengan ucapan

Artinya :
Keselamatan, rahmat, dan berkah Allah semoga tetap pada kamu sekalian.
Mengubur Jenazah
            Adapun yang harus diperhatikan dalam mengubur jenazah adalah sebagai berikut
1)      Jenazah segera dikubur, sebagaimana diterangkan hadis berikut.
Artinya :
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “ Hendklah kamu segerakan mengangkat jenazah, karena jika orang saleh, maka kamu melaksanakanya kepada kebaikan, dan jika ia bukan orang saleh, supaya kejahatan itu lekas terbuang dari tanggunganmu.” (H.R. Jama’ah )
2)      liang lahat dibuat seukuran jenazah dengan kedalaman kira-kira setinggi orang ditambah setengah lengan dengan lebar kira-kira 1 meter.
3)      Liang lahad tidak dapat dibongkar oleh binatang buas, maksud mengubur jenazah adalah untuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga kesehatan orang-orang di sekitar makan dari bau busuk.
4)      Mayat dipikul pada empat penjuru, sebagaimana sabda rasulullah saw

Artinya:
Barang siapa yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang (keranda)karena sesdungguhnya cara seperti itu adalah sunah nabi.
5)      Setelah sampai ditempat pemakaman, jenazah dimasukkan ke liang lahad dengan posisi miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalam kubur, disunahkan membaca doa.

Artinya :
Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah (H.R. Tirmizi dan Abu Daud)
6)      kemudian, tali-tali pengikat dilepas, lalu ditutup dengan papan kayu atau bamboo, dan ditimbun sampai galian liangkubur menjadi rata.
7)      Mendoakan dan memohonkan ampun untuk mayat.

Jinayat
Kata jinayat berasal dari kata         yang berarti (mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan pidana atau criminal. Menurut istilah, jinayat berarti perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, atau harta benda. Jinayat dalam pengertian ini sama artinya dengan jarimah, maksudnya larangan-larangan syarak (hukum islam) yang diacam hukuman hudud dan takzir.
Adapun unsure-unsur jinayat adalah sebagai berikut
1.      ruknus-syar’I, disebut juga unsure formal, yaitu adanya nas syariat yang jelas melarang perbuatan itu dan jika dilakukan akan dikenakan hukuman. Nas syarak ini menempati posisi yang sangat penting sebagai asas legalitas dalam hukum Islam sehingga ada kaidah usul fikih yang berbunyi.
Artinya:
Tidak ada hukuman bagi orang-orang yang berakal sebelum ada nas.

2.      ruknul-mad, disebut juga unsure material, yaitu adanya perbuatan pidana yang dilakukan, baik berupa perbuatan nyata melanggar larangan syarak (seperti membunuh) maupun dalam bentuk sikap, tidak berbuat sesuai dengan yang diperintahkan, (misalnya tidak melaksanakan salat dengan tindak pidana.
3.      ruknul-adabi juga unsure moril, yaitu pelaku perbuatan itu dapat diminta pertanggungjawaban dengan rindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan orang yang tidak dapat pertanggungjawaban hukum, seperti anak kecil dan orang gila karena keduanya tidak dapat dihukum.
Dilihat dari segi ringannya hukuman, jinayat atau jarimah dibagi menjadi jinayat hudud, jinayat qisas, dan jinayat takzir.

1.      Jinayat Hudud
Jinayat hudud adalah suatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman yang telah ditentukan bentukj dan jumlahnya. Hukuman tersebut tidak dapat dihapuskan atau digugurkan oleh individu maupun oleh Negara. Hukuman harus dilaksanakan karena menyangkut ketentuan Allah swt. Dan ketentraman serta keamanan masyarakat.
Tindak kejahatan yang termasuk dalam perkara jinayat hudud ada tujuh, yaitu murtad, Al- bagyu, hirabah, zina, qazaf, syaribul-khamri, dan mencuri.

a.       Murtad adalah keluar dari agama, baik pindah pada agama lain maupun menjadi tidak beragama. Terjadi karena sebab, yaitu .

perbuatan yang mengkafirkan, seperti sujud pada berhala, batu, dan tempat-tempat keramat
perkataan yang mengkafirkan, sepertti menghina Allah dan nabi
I’tiqad, seperti yakin ada nabi lagi sesudah nabi Muhammad saw.
Hukuman yang dikenakan adalah hukuman mati, jika tidak mau bertobat. Konsekuensinya hukum yang lain adalah terputusnya hubungan perkawinan dengan suami atau istri yang muslim dan terputusnya hubungan kewarisan.
Perhatikan sabda Rasulullah saw. Berikut.
Artinya :
Orang-orang islam yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan, selain Allah dan bahwasannya aku adalah rasul-Nya, nmereka tidak halal dibunuh, kecuali karena tiga sebab, pertama, sayib(janda) yang berzinah, kedua, orang yang membunuh orang, ketiga orang yang keluar dari agamanya. (H.R. Jama’ah)
b.      Al-Bagyu adalah orang-orang yang tidak taat kepada imam yang adil, bahkan memberontak.

Hukuman yang dikenakan adalah ditumpas atau diperangi jika syarat-syarat terpenuhi, yaitu

memiliki kekuatan senjata;
telah keluar dari genggaman pemerintah/imam;
keluar karena adanya kekeliruan dan salah pengertian.
Cara memerangi adalah dimulai dari tindakan yang ringan-ringan. Maksud dari tindakan tersebut adalah supaya mereka kembali taat kepada imam.
Allah berfirman sebagai berikut

Artinya :
Dan jika ada dua gologan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya itu berbuat aniaya terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniyaya tersebut hinghga golongan tersebut kembali ke jalan Allah, maka damaikanlah antara keduanya dengan adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil. (Q.S. Al-Hujarat :9)
c.       Hirabah adalah orang yang memerangi Allah swt. Dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi. Contoh hirabah adalah perampok, penyamun, atau pengganggu keamanan. Hukuman yang dikenakana terhadap pelakunya adalah sebagai berikut
jika merampok dan melakukan pembunuhan terhadap korban, hukumannya adalah dibunuh dan disalib
Jika melakukan pembunuhan dan tidak mengambil harta, hukumannya adalah dihukum mati tanpa disalib.
Jika mengambil harta, tetapi tidak membunuh, hukumanya adalah dipotong tangan kanan dan kaki kirinya.
Jika hanya menakut-nakuti korban tanpa mengambil atau membunuhnya hukumanya adalah dipenjara.
Allah swt. Berfirman sebagai berikut
Artinya:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, ataupun dipotong tangan dan kaki kirinya dengan bertimbal balik, atau dibunag di negeri (tempat kediamannya) ….(Q.S. Al-Maidah:33)
d.      Zina adalah melakukan hubungan di luar pernikahan yang sah
Hukuman yang dikenakan terhadap pelakunya adalah did era seratus kali dan dibuang ke luar negeri selama satu tahun, jika yang melakukan zina masih jejaka atau perawan. Jika pelakunya pernah berhubungan badan secara sah, dirajam atau doilempar dengan batu hingga mati.
Allah swt, berfirman sebagai berikut
Artinya:

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera …. (Q.S. An-Nur:2)
e.       Qazaf adalah menuduh orang lain melakukan perzinaan tanpa memandang empat orang saksi.
Hukuman yang dikenakan terhadap pelakunya adalah
1)      didera 80 kali bagi orang merdeka, dan
2)      didera 40 kali bagi hamba sahaya,
Allah swt berfirman sebagai berikut

Artinya:
Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera ….(Q.S. An-Nur:4)
f.       Syaribul-khamri adalah meminum-minuman keras, misalnya arak dan sejenisnya. Hukum meminum minuman keras adalah haram dan merupakan dosa besar. Hukuman terhadap pelakunya adalah did era empat puluh kali apabila ada saksi dua orang laki-laki atau ia mengaku sendiri.
Rasulullah saw bersabda sebagai berikut

Artinya :
Bahwasanya rasulullah saw, telah mendera orang yang meminum minuman keras dengan dua pelepah kurma, empat puluh kali. (H.R. Muslim)

g.      Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam dan diambil dari tempat penyimpanan.
Hukuman terhadap pelakunya adalah potong tangan dengan cara :
1)      mencuri satu kali tangan kanan yang dipotong;
2)      mencuri dua kali dipotong kaki kirinya (dari dua ruas tumit)
3)      mencuri tiga kali, dipotong tangan kiri;
4)      mencuri empat kali, dipotong kakinya yang kanan;
5)      kalau masih mencuri lagi, dipenjara sampai tobat;

Allah swt berfirman sebagai berikut
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya(sebagai pembalasan) bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.(Q.S. Al-Maidah:38).

Syarat-syarat hukum potog tangan, antara lain
1)      pencuri sudah balig, bukan anak-anak;
2)      pencuri tersebut aqil, bukan oorang gila;
3)      tidak dipaksa dan atas kehendak sendiri;
4)      barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab (seharga emas9,36 gram emas);
5)      dilakukan dengan sembunyi-sembunyi;
6)      barang tersebut diambil dari tempat openyimpananya;
7)      barang tersebut bukan miliknya atau tidak mempunyai hak kepemilikan.

2.      Jinayat Qisas
Jinayat qisas adalah tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaranterhadap jiwa atau anggota tubuh seseorang, yaitu membunuh atau melukai seseorang.
Hukumannya adalah qisas atau diat. Bentuk dan jumlah hukuman sudah ditentukan syarak karena tidak ada batas terendah dan tertinggi.
Adapun macam-macam jinayat qisas adalah sebagai berikut
a.       Qatlul-amdi adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dengan niat benar-benar ingin membunuh dan menggunakan alat yang memungkinkan untuk membunuh.
Hukuman yang dikenakan terhadap pembunuh ini adalah qisas, artinya pelaku dikenakan hukuman mati apabila memenuhi persyaratan
1)      orang yang membunuh itu sudah balig dan berakal;
2)      orang yang membunuh terpelihara darahnya oleh islam;
3)      yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh;
4)      hukuman qisas menjadi gugur apabila keluarga terbunuh memafkan dengan syarat wajib bagi pelakunya untuk membayar diat (denda) sebesar 100 ekor unta atau uang yang seharga.
Allah swt berfirman sebagai berikut
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba … (Q.S. Al-Baqarah: 178)

b.      Qatlu-syibhul ‘amdi adalah pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja terhadap seseorang. Misalnya, memukul seorang kawan yang menurut kebiasaan tidak mungkin menyebabkan kematian. Hukuman yang dikenakan adalah membayar diat yang berat, yaitu berepa 100 ekor unta.
c.       Qatlu-khatba adalah pembunuhan yang terjadi semata-mata karena kesalahan, seperti orang yang terjatuh dan menimpa orang lain yang menyebabkan kematianya. Hukuman yang dikenakan adalah membayar diat ringan.
Allah swt berfirman sebagai berikut
Artinya:
… dan barang siapa yang membunuh seseorang mukmin karena salah, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarga si terbunuh itu ….(Q.S. An-Nisa’:92)
d.      Jarhul-amdi adalah penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja. Hukumannya adalah qisas, misalnya penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan penglihatanya.
e.       Jarhul-khata; adalah penganiayaan yang dilakukan dengan tidak sengaja. Hukumannya adalah sama dengan besarnya diat pembunuhan. Penganiayaan yang dikenai hukuman adalah penganiayaan yang menyebabkan hilangnya anggota tubuh.

3.      Jinayat takzir
Jinayat takzir adalah segala bentuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman takzir. Yang dimaksud dengan takzir adalah mengenakan hukuman selain hudud dan kafarat kepada pelaku perbuatan, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah swt. Maupun hak pribadi.
jinayat takzir ini tidak ditentukan secara pasti. Syarak hanya menyebutkan sekumpulan hukuman, dari yang paling berat hingga paling ringan. Dalam hal ini, hanya hakim yang menentukan hukuman terhadap pelakunya.
Dilihat dari segi berubah menjadi atau tidaknya bentuk hukuman, jinayat takzir dibagi menjadi dua bentuk. Dua bentuk itu adalah sebagai berikut
1.      bentuk-bentuk tindak pidana yang termasuk dalam kategori jinayat atau jarimah takzir yang ditentukan oleh nas syarak, seperti muamalah dengan cara riba, menghianati amanah, sogok menyogok, korupsi, mencaci sembahan non muslim, dan berbuat curang dalam menentukan hukuman. Artinya,m perbuatan ini tidak bias berubah sekalipun situasi dan kondisi masyarakat sudah berubah.
2.      Bentuk-bentuk jinayat atau jarimah takzir yang ditentukan oleh pemerintah dan sifatnya bias berubah sesuai dengan perubahan situasi, kondisi, dan lingkungan, misalnya peraturan lalu lintas.
Dilihat dari segi niat pelaku, jinayat dibagi menjadi jinayat disengaja dan jinayat tidak disengaja.
1.      Jinayat Disengaja
Jinayat disengaja adalah secara sengaja terpidana bermaksud melakukan tindakanpidana dan ia tahu bahwa perbuatannya itu tidak boleh dilakukan dan pelakunya diancam hukuman.
2.      Jinayat tidak Disengaja.
Jinayat tidak disengaja adalah terpidana tidak mempunyai niat sama sekali untuk melakukan tindak pidana. Dalam hal ini ulama fikih membagi menjadi dua, yaitu
a.       melakukan suatu perbuatan dengan sengaja, tetapi bukan dengan niat melakukan tidak pidana, seperti seseorang yang edang berburu ternyata salah tembak terkena manusia, demikian pula orang yang membuang batu tahu-tahu kena kepala orang.
b.      Seseorang yang tidak bermaksud berbuat, tetapi perbuatan itu muncul akibat kelalaian atau kealpaan, misalnya orang yang tidur ketika membalikkan badan ternyata meinimpa orang lain hingga wafat.
Dilihat dari cara mengerjakannya, jinayat dibagi menjadi jinayat al -ijabiyah dan jinayat as-salabiyah.

1.      Jinayat Al-Ijabiyah
Jinayat adalah tindak pidana yang bersifat positif, yakni melakukan suatu operbuatan yang dilarang, seperti perampokan, perzinaan, dan pemukulan.
2.      Jinayat As-Salabiyah.
Jinayat as-salabiyah adalah tindak pidana yang bersifat negative, sikap tidak mau melaksanakan suatu perbuatan yang diperintahkan, seperti keengganan saksi untuk mengemukakan kesaksiannya atau keengganan seseoreang wajib zakat untuk membayar zakat.
Dilihat dari korban, jinayat dibagi menjadi jinayat tindak pidana perorangan dan jinayat tindak pidana masyarajat.
1.      Jinayat Tindak Pidana Perorangan
Jinayat tindak pidana perorangan adalah tindak pidana yang persyariatan hukumannya untuk menjamin kemaslahatan pribadi. Sekalipun secara langsung berkaitan dengan kepentingan pribadi, di dalamnya juga terkait dengan kepentingan masyarakat, misalnya tindak pidana pembunuhan atau pemukulan.

2.      Jinayat Tindak Pidana Masyarakat
Jinayat tindak pidana masyarakat adalah tindak pidana yang persyariatan hukumnya untuk memelihara kemaslahatan dan ketertiban masyarakat, baik yang menajdi korban pribadi maupun masyrakat.
Dilihat dari segi tabiatnya, jinayat dibagi menjadi jinayat tindak pidana biasa dan jinayat tindak pidana politik.

1.      Jinayat Tindak Pidana Biasa.
Jinayat tindak pidana biasa adalah tindak pidana yang tidak terkait sama sekali dengan persoalan politik
2.      Jinayat Tindak Pidana Politik
Jinayat tindak pidana politik adalah tindak pidana yang dilakukan dengan tujuan politik dalam istilah fikih disebut al- bagyu.
Adapun perbedan jinayat hudud, jinayat qisas dan jinayat takzir adalah sebagai berikut
a.       Dari segi ketentuan bentuk dan jumlah hukumannya, jinayat hudud, dan jinayat qisas ditetapkan oleh syarak, sedangkan jinayat takzir tidak demikian
b.      Dari segi pelaksanaan hukuman, dalam jinayat hudud apabila terbukti secara meyakinkan, hukumanya wajib dilaksanakan. Demikian pula terhadap tindak pidana pembunuhan, kecualiapabila pihak korban atau ahli warisnya memafkan. Selanjtunya, pelaksanaan hukuman dalam tindak pidana takzir jika terkait dengan hak Allah swt. Atau masyarakat, tidak boleh digugurkan hakim sekalipun boleh dimaafkan.
c.       Dari segi sifat tindak pidana, apakah dikatakan maksiat, atau meninggalkan perintah atau tidak, dalam hudud seluruhnya bersifat maksiat, sedangkan jinayat takzir ada yang bersifat maksiat dan ada yang tidak.
d.      Dari segi diterima atau tidaknya tobat pelaku pidana., dalam jinayat takzir nisa gugur dengan tobatnya pelaku, sedangkan tindak pidana jinayat hudud, tobat dari pelaku tidak ada pengaruhnya terhadap pelaksanaan hukuman.
e.       Dari segi hak memilih hukuman yang akan dilaksanakan, didalam jinayat takzir seorang hakim berhak memilih yang sesuai dengan jenis tindak pidana. Sedangkan dalam jinayat hudud hakim tidak memiliki hak pilih.
f.       Dari segi hak yang akan dilaksanakan, dalam jinayat takzir terdapat dua hak, yaitu hal Allah swt, dan hak prinadi, sedangkan dalam jinayat hudud hanya terdapat hak Allah swt.
g.      Dari segi keringanan hukuman, dalam jinayat hudud tidak berlaku dispensasi meringankan hukuman, sedangkan dalam tindak jinayat takzirhakim berhak sepenuhnya memberikan keringanan hukuman.

Dakwah dan Khotbah
Berikut ini uraian tentang dakwah dan khotbah
1.      Dakwah
Dakwah menurut bahasa adalah menyeru, mengajak, memanggil, mengundang, dan berdoa.
Menurut istilah, dakwah adalah

Artinya :
Mendorong manusia untuk melaksanakan kebaikan, petunjuk, perintah kepada yang makruf mencegah yang mungkar agar meeka mendapat kebahagiaan dunia khirat.

Ada beberapa istilah yang dapat kita katakan sebagai sinonim dakwah, istilah itu adalah sebagai berikut
a.       Tablig adalah penyampaian, maksudnya menyampaikan ajaran Allah swt. Kepada umat manusia. Orang yang menyampaikan disebut mubalig (lihat Suarat Al-Maidah Ayat 67 dan Al-Ahzab Ayat 39)
b.      Amar makruf nahi mungkar adalah memerintahkan kepada yang baik, mencegah, melarang, dan menolak yang mungkar (lihat Surat Ali ‘Imran Ayat 104)
c.       Mauizah adalah mengajar orang dengan cara yyang baik agar mereka sadar dan kembali ke jalan Allah swt. (lihat Surat An-Nahl Ayat 125)
d.      Tabsyir dan Tanzir, tabsyir berarti kabar gembira tentang karunia dan rahmat bagi mereka yang beriman, sedangkan tanzir adalah peringatan atau ancaman bagi mereka yang durhaka (lihat Surat Al-Baqarah Ayat 119)
e.       Tausiyah atau nasihat adalah saling memebri nasihat, memberi wasiat, atau saling mengingatkan, tegur sapa dalam kebenaran dan kesabaran (lihat Surat Al-Asr Ayat 1-3)
f.       Takzir adalah mengingatkan agar mereka memelihara diri dari keluarganya dari api neraka atau enantiasa ingat kepada Allah swt. Dan menyadari kesalahan serta dosa-dosanya, kemudian segera bertobat (lihat Surat Al-A’la ayat 9)
Berdakwah adalah kewajiban bagi setiap muslim menurut kemapuanya. Berdakwah tidak hanya dibebankan kepada para ulama, kiai atau ustaz, tetapi juga berkewajiban bagi setiap orang yang mengaku muslim. Kemajuan Islam bukanlah tergantung pada misi tertentu, sebagaimana terdapat dalam agama lain. Dengan demikian, setiap orang Islam sudah mempunyai kewajiban menyampaikan seruan agama kepada masyarakat yang menerima.
Adapun sigfat-sifat dakwah adalah sebagai berikut
a.       Dakwah Bersifat Jelas dan Tegas
Risalah Islam merupakan risalah yang jelas dan tegas. Tidak ada kekaburan di dalam dasar cara tujuannya. Secara jelas, Islam memisahkan iman dan kafir, baik dan jahat, yang haq dan yang batil serta mahmudah dan mazmumah. Misalnya, syahadat yang kit abaca adalah sebagaimana diterangkan dalam Surat Al-Hajj Ayat 39

b.      Dakwah Bersifat Luas (Universal)
Ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. Adalah ajaran yang mencakup seluru aspek kehidupan manusia baik pribadi maupun kemaasyarakatan, di dunia aupun akhirat. Dakwah islam untuk seluruh umat manusia, bukan untuk bangsa,kaum atau golongan tertentu saja, sebagaimana diterangkan dalam Surat Al-Anbiya’ Ayat 107 dan Surat As-Saba’Ayat 28

c.       Dakwah Bertsifat Humanisme
Dakwah Islam menggunakan ukuran-ukuran nilai kemanusiaan dalam tingkah laku pribadi dan pergaula dengan sesame manusia. Dakwah Islam mengajarkan untuk meninggalkan sikap egoistic dan materialistic (berorientasi pada materi)

d.      Dakwah Bersifat Luwes
Keluwesan dakwah terlihat dalam cara penyampaian materi dakwah, baik media dakwah yang digunakan maupun dalam ha lainya. Namun, keluwesan dalam dakwah bukan berarti merubah prinsip-prisip ajaran Islam yang telah baku.

e.       Dakwah Bersifat Tadrij
Dakwah yang pernah dilaksanakan osulullah saw. Membutuhkan waktu 23 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa dakwah tidak dapat dilaksanakan secara spontanitas, melainkan harus bertahap dan memerlukan ruang waktu, serta proses yang panjang. Dakwah Islam aditerapka secara berangsur-angsur sesuai dengan tahapannya, sebagaimana Allah swt menurukan wahyu secara berangsur-angsur.

f.       Dakwah tidak Memberatkan
Risalah Islam adalah rahmat bagi seluruh umat manusia. Sudah barang tentu risalah itu disesuaikan denga kondisi alam manusia itu sendiri. Dakwah Islam tidak dilaksanakan secara frontal dengan paksaan. Islam dating dengan membawa kebenaran, lalu diajarkan kepada manusia sambil memberi jangka waktu dan kesempatan untuk memilih. Manusia dibiarkan untuk memilih, menerima, atau menolak Islam, sebagaimana diterangkan dalam Surat Al-Baqarah Ayat 256

g.      Dakwah Islam Seirama dengan Fitrah Manusia
Dakwah islam adalah dakwah yang mengatur nilai-nilai fitrah asli manusia, seperti kebutuhan perut, biologis,sandang dan pangan. Dakwah Islam bukanlah dakwah untuk menekan kehendak manusia dari kebebasannya dala gerakan kea rah kemuliaan, seperti kebebasan mencari rezeki.

h.      Dakwah Bersifat Istikamah
Dakwah melaksanakan dakwah tidak dapat dikerjakan dalam sekali waktu atau musiman, tetapi harus dilaksanakan terus menerus dengan berbagai tahapannya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisiobjek dakwah. Sifat inilah yang dicontohkan Rasulullah saw. Dalam berdakwah secara istikamah.

Di dalam suatu harakah/gerakan dakwah ada beberapa unsure yang harus diperhatikan agar dakwah yang kita perjuangkan dapat berhasil. Unsure-unsur dakwah tersebut adalah subyek dakwah, obyek dakwah, tujuan dakwah, materi dakwah, metode dakwah, media dakwah, dan manajemen dakwah.

a.       Subjek Dakwah
Subyek dakwah adalah orang yang melakukan kegiatan dakwah, yaitu orang yang berusaha mengubah suatu situasi dan kondisi sesuai dengan ketentuan Allah swt,, baik secara individu maupun kelompok sekaligus sebagai pemberi informasi.
Subyek dakwah merupakan salah satu unsure dari beberapa unsure dakwah yang terpenting. Walaupun unsure lainnya sudah terpenuhi dengan baik, tetapi pelaku dakwahnya belum memenuhi persyaratan maka hasilnya tidak aka maksimal atau bias gagal total.

Seorang pelaku dakwah mempunyai tugas atau predikat yang penting, yaitu
1)      sebagai seorang imam atau pemimpin umat;
2)      sebagai mujahid atau pejuang yang menegakkan dan mensyiarkan agama allah swt;
3)      sebagai pembawa misi amanat dari allah swt. Untuk disampaikan kepada umat manusia.
4)      Sebagai pembangunan yang harus selalu beramar makruf dan nahi mungkar;
5)      Sebagai objek dakwah, ia harus sadar apa yang ia sampaikan itu bukan hanya untuk orang lain, tetapi juga untuk dirinya.

Mengingat begitu pentingnya kedudukan subjek dakwah sehingga sangat menentukan berhasil tidaknya sebuah gerakan dakwah. Subjek dakwah harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan itu meliputi syarat akidah, syarat ibadah, syarat akhlak, dan syarat ilmu.
1)      Syarat Akidah
Ada beberapa syarat akidah yang harus dimiliki pelaku dakwah, yaitu
a)      mempunyai akidah yang kuat serta iman yang dalam
b)      yakin akan kebenaran ajaran Islam yang akan didakwahkannya.

2)      Syarat Ibadah
Ada beberapa syarat ibadah yang harus dimiliki pelaku dakwah, yaitu.
a)      menegakkan agama Allah swt., ia harus dekat dengan Allah swt.
b)      Keberhasilan dakwah tidak lepas dari ibadah dan ketentuan Allah swt.
c)      Jika yang didakwahkan adalah tentang ibadah, ia harus terlebih dahulu mengamalkannya;
d)     Ibadah sebagai alat peneang hati.

3)      Syarat Akhlak
Ada beberapa akhlak yang harus dimiliki oleh seseorang pelaku dakwah yaitu
a)      lemah lembut dalam menjalankan dakwah
b)      bermusyawarah dalam segala urusan dan dalam menghadapi persoalan
c)      kebulatan tekad (azam) dalam berdakwah;
d)     takawal kepada Allah swt. Setelah bermusyawarah;
e)      menjauhi kecurangan dan keculasan;
f)       membersihkan jiwa dan raga.

4)      Syarat Ilmu

Ada beberapa syarat ilmu yang harus dimiliki seseorang pendakwah, yaitu
a)      mempunyai bekal ilmu agama yang meliputi akidah, syariah, dan akhlak;
b)      mempunyai bekal ilmu dakwah, antara lain dasar dakwah, tujuan dakwah, subjek dakwah, objek dakwah, materi dakwah, media dakwah, metode dakwah, dan manajemen dakwah.


b.      Objek Dakwah
Objek dakwah adalah manusia, baik dirinya sendiri maupun orang lain. Sebelum program dakwah dilaksanakan, alangkah lebih baik jika para pelaku dakwah mengetahui tentang seluk beluk objek atau sasaran dakwah.

Dilihat dari segi geografis, objek dakwah meliputi masyarakat primitive, masyarakat desa dan masyarakat kota.
Dilihat dari jumlah, objek dakwah meliputi individu atau pribadi dan kelompok (bias banyak bias sedikit)
Dilihat dari segi profesinya, objek dakwah meliputi petani atau nelayan, pedagang, buruhm TNI/Polri, pegawai negeri, pekerja swata, pendidik/guru/dosen, dan campuran.
Dilihat dari segi pendidikannya, objek dakwah meliputi tidak berpendidikan, pendidikan sekolah dasar, berpendidikan lanjutan menengah atau atas, dan berpndidikan tinggi.
Dilihat dari segi umur,objek dakwah meliputi anak-anak, pemuda/remaja, dewasa, dan orang tua.
Dilihat dari jenis kelaim, objek dakwah meliputi wanita dan laki-laki
Dilihat dari segi lingkungan, objek dakwah eliputi lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat umum.
Dilihat dari segi tingkat social ekonomi, objek dakwah meliputi tingkat ekonomi rendah, ekonomi cukup, dan ekonomi tinggi.
Dilihat daari macam keagamaan, meliputi orang muslim, orang muslim dan non muslim, sera campuran.
Dilihat dri sei intelektual, objek dakwah meliputi masyarakat berpikir logis akademis,berpikir kritis, berpikir konservatif, berpikir fanatic, berpikir taklid, dan berpikir bodoh.


Adapun kemungkinan yang akan muncul dari objek dakwah adalah sebagai berikut
1.         Dakwah tersebut diperhatikan, didengarkan, dan dipahami, kemudian diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
2.         Dakwah tersebut diperhatikan, didengarkan, dan dipahami, tetapi tidak diamalkan, hanya sebatas pemahaman.
3.         Dakwah tersebut diperhatikan, tetapi tidak didengarkan, hanya sebagai teloransi saja.
4.         Dakwah tersebut tidak diperhatikan dan tidak didengarkan sama sekali, bahkan dihina serta berusaha dihalang-halangi.
5.         Dakwah tersebut akan memunculkan sikap posityif atau negative.

c.       Tujuan Dakwah
            Dilihat dari segi ruang lingkupnya, tujuan dakwah ada dua macam, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
1.      Tujuan umum adalah mengajak umat manusia kepada jalan yang benar dan diridai Allah swt. Agar hidup bahagia dan sejahtera di dunia dan akhirat.
2.      Tujuan Khusus adalah
a.       mengajak manusia yang sudah memeluk Islam untuk selalu meningkatkan ketaqwaan kepada Allah swt. (lihat Surat Ali Imran Ayat 102);
b.      membina mental agama bagi mereka yang masih memluk agama Islam
c.       mengembalikan umat manusia kepada posisinya sebagai hamba Allah swt. (lihat Surat Az-Zariyat Ayat 56);
d.      meningkatkan kualitas keimanan dengan meningkatkan ilmu pengetahuan (Lihat Surat Al-Mujadilah Ayat 11).
e.       mengajak umat manusia yang belum beriman agar beriman (lihat Surat Ali Imaran Ayat 19)
f.       mendidik dan mengajar manusia agar tidak menyimpang dari fitrahnya (lihat Surat Ar-Rum Ayat 30).
Dilihat dari sudut objeknya, tujuan dakwah adalah sebagai berikut
1.      Tujuan uhntuk perorangan, yaitu terbentuknya pribadi muslim yang mempunyai iman kuat, berperilaku yang sesuai dengan syariat, serta berakhlak karimah.
2.      Tujuan untuk keluarga, yaitu terbentuknya keluarga yang bahagia, penuh ketenraman, kedamaian, serta terwujudnya cinta kasih antara anggota keluarga.
3.      tujuan untuk masyarakat, yaitu terbentuknya masyarakat sejahtera yang penuh dengan suasana keislaman, sebuah masyarakat yang anggotanya mematuhi peraturan Allah swt.
4.      tujuan untuk seluruh umat manusia, yaitu terbentuknya dunia penuh dengan kedamaian, ketenangan, tegaknya keadilan, persamaan hak dan kewajiban, tidak diskriminatif, tolong menolong serta saling menghoramati
Dilihat dari sudut materi dakwah, tujuan dakwah adalah sebagai berikut
1.      Tujuan akidah, yaitu tertanamnya suatu akidah yang mantap di setiap hati seseorang sehingga keyakinanya tidak lagi tercampuri rasa ragu.
2.      tujuan hukum (syariah), yaitu kepatuhan setiap individu terhadap hukum-hukum Allah swt. Realisasinya amu melaksanakan syariat atau hukum-hukum Allah swt.,
3.      tujuan Akhlak, yaitu terbentuknya pribadi muslim yang berbudi pekerti luhur, dihiasi dengan sifat-sifat terpuji, dan bersih dari sifat-sifat tercela.

d.      Materi dakwah
Sumber materi dakwah islamiah adalah Al-Qur'an dan sunah.
Rasulullah saw bersabda sebagai berikut

Artinya :
Aku tinggalakn dua perkara untukmu ssekalian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitabullah (Al-Qur'an ) dan sunah rasul-Nya (H.R. Imam Malik)
Adapun klasifikasi dakwah islamiah adalah sebagai berikut
1.      Akidah adalah landasan dan pegagangan yang kuat bagi setiap muslim
2.      Syariah adalah atauran-aturan yang berasal dari Allah swt, yang mengikat seluruh manusia.
3.      Akhlak adalah tata cara yang mengatur hubungan manusia dengan Allah swt. Ataupun dengan manusia yang lain

e.       Metode Dakwah
Metode dalam bahasa Arab disebut dengan istilah at-tariqah artinya cara. Menurut istilah, metode adalah cara yang teratur dan berpikir baik untuk mencapai maksud atau cara yang sistematis untuk memudahkan pelaksnaan kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah dirumuskan.
Perhatiakn pepatah arab berikut.

Artinya:
Metode lebih penting dari pada isi (materi yang disampaikan)
Dalam berdakwah, juga diperklukan suatu pola dasar.
Adapun pola dasar dakwah adalah sebagai berikut
1.      Hikmah adalah cara dakwah dengan pertimbangan ilmiah yang mendalam tentang unsure-unsur dakwah sehingga mampu menimbulkan kemauan untuk melakukan perbuatan baik dan bermanfaat.
2.      Mauizah hasanah adalah nasihat-nasihat baik yang menjelaskan dampak positif dan negative suatu perbuatan sehingga mampu melunakkan hati yang dinasihati untuk menerimanya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
3.      Mujadilah ahsan adalah tukar pikiran dan berdiskusi dengan baik. Mujadilah tidak bertujuan untuk mengalahkan, tetapi untuk memberi peringatan, pengertian, serta mencari kebenara. Mujadilah dapat berbentuk dialog, diskusi, symposium, lokakarya, polemic, dan seminar.

Allah swt berfirman sebagai berikut

Artinya :
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan pelajaran yang baik, dan buatlah mereka dengan cara yang lebih baik. (Q.S. An-Nahl:125)
g.      media Dakwah
Media dakwah merupakan alat atau sarana yang digunakan untuk memperlancar jalanya proses atau aktifitas dakwah, sebagai pendorong penunjang tercapainya tujuan dakwah.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan media dalam berdakwah, yaitu.
1.      jenis media tersedia atau diperoleh
2.      kondisi dan situasi masyarakat, yang meliputi tingkat pendidikan, kondisi social, budaya, dan tingkat ekonomi.
3.      kemampuan pelaku dakwah dalam menggunakan media
4.      kesesuaian media yang digunakan dengan materi yang disampaikan;
5.      jenis atau karateristik dan kualitas media yang tersedia.
Dilihat dari sudut berkumpulnya objek dakwah, media dakwah dapat melalui
1.      Organisasi-organisasi social kemasyarakatan, seperti Muhammadiyah dan NU;
2.      lembaga-lembaga pendidikan formal, seperti SD atau MI sampai perguruan tinggi;
3.      lembaga-lembaga pendidikan nonformal, seperti pondok pesantren, TPA, dan majelis taklim;
4.      organisasi cendekiawan muslim, seperti ICMI;
5.      organisasi pelajar /kemahasiswaan, seperti HMI, PMII, IMM, dan KAMMI;
6.      perkumpulan atau pun paguyuban yang ada dimasyarakat, seperti PKK dan Dharma Wanita.
Disamping itu, seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, media dakwah dapat melalui
a.       media cetak, seperti surat kabar, majalah islam, dannjurnal keislaman.
b.      media elektronik, seperti radio, TV, VCD, dan internet.
Disamping itu, kita juga dapat menggunakan seni dan budaya sebagai media, seperti yang dilakukan para wali ketika menyiarkan Islam di tanah Jawa

h.      Manajemen Dakwah
Semua unsure dakwahb telah terpenuhi dan siap secara optimal. Namun, hal ini belum cukup, masih perlu proses peencanaan tugas, pengelompokan tugas, kemudian menggerakkannya kea rah pencapaian tujuan. Hal tersebut dikenal dengan istilah manajeman dakwah.
Dalam manajemen dakwah yang baik, kita membutuhkan tenaga-tenaga khusus yang memiliki cirri atau nilai pribadi serta kemampuan dan keahlian tertentu. Tenaga khusus itu disebut dengan pemimpin dakwah.
Adapun seorang pemimpin dakwah harus mempunyai nilai-nilai, yaitu.
1.      pandangan jauh ke masa depan
2.      bertindak dan bersikap bijaksana;
3.      berpengalaman luas;
4.      bersikap dan bertindak adil
5.      berpendirian teguh
6.      mempunyai keyakinan bahwa misinya akan berhasil;
7.      berhati tulus ikhlas
8.      memiliki kondisi fisik yang baik;
9.      mampu berkomunikasi.

Seperti halnya manajemen dalam bidang yang lainnya, manajemen dakwah juga mempunyai fungsi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian.
1.      perencanaan
ada beberapa langkah dalam proses perencanaan dakwah, antara lain.
a.       perkiraan dan perhitungan masa depan
b.      penentuan dan perumusan sasaran dalam rangka pencapaian tujuan dakwah yang telah ditetapkan;
c.       penetapan tindakan-tindakan dakwah dan priorotas pelaksanaanya, meliputi
1)      meninjau kembali sasaran dakwah serta menentukan seluruh aktivitas dakwah
2)      menentukan tindakan-tindakan penting
3)      menentukan priorotas atau urutan pelaksanaan dakwah
4)      menentukan kegiatan-kegiatan dakwah secara terperinci.
d.      penentuan metode dakwah;
e.       penetapan dan penjadwalan waktu
f.       penetapan lokasi dakwah;
g.      penetapan biaya, fasilitas, dan factor-faktor yang diperlukan.

2.      Pengorganisasian
Ada beberapa langkah pengorganisasian dakwah, antara lain
a.       membagi dan menggolongkan tindakan dakwah;
b.      menentukan dan merumuskan tugas masing-masing kesatuan;
c.       memberikan wewenang kepada masing-masing pelaksana;
d.      menentukan jalinan hubungan
3.      penggerakan
ada beberapa langkah penggerakan dakwah antara lain
a.       pemberian motivasi
b.      pembimbingan
c.       perjalinan hubungan
d.      pengembangan atau peningkatan pelaksana.

4.      pengendalian
adapun langkah-langkah pengendalian atau penilaian dakwah, antara lain
a.       menetapkan standar/parameter pencapaian dakwah;
b.      mengadakan pemeriksaan dan penelitian terhadap pelaksanaan tugas dakwah yang telah ditetapkan;
c.       membadingkan antara pelaksanaan tugas standar;
d.      mengadakan tindakan perbaikan dan pembetulan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

2.      Khotbah
Menurut bahasa, khotbah berarti ucapan atau pidato. Menurut istilah Islam, khotbah beratti pidato yang diucapkan oleh seorang khatib pada situasi khusus dan merupakan rangkaian dari ibadah
Dalam agama Islam, khotbah ada beberapa macam, yaitu khotbah jumat, khotbah Idulfitri, Khotbah Idul Adha, khotbah Istika, Khotbah Kusufis-Syamsi, khotbah Khusufil-Qamar, dan khotbah nikah.
Khotbah adalah merupakan salah satu media yang sangat efektif untuk menyampaikan dakwah islamiah. Namun, di sini kita hanya akan membahas khotbah Jumat saja.
Khotbah Jumat adalah khotbah yang disampaikan oleh seorang khatib di depan jamaah salat Jumat sebelum pelaksanaan salat jumat dengan syarat dan rukun tertentu.
Khotbah Jumat berisi mauizah hasanah, meliputi akidah, ibadah, pendidikan, dan muamalah, yang dianggap perlu untuk disampaikan kepada jamaah sesuai dengan situasi dan kondisi.
Khotbah Jumat hukumnya wajib dan menjadi syarat sah salat Jumat. Pelaksanaan slat jumat tidak sah tanpa didahului dua khotbah Jumat sebelumnya.
Dalam khotbah Jumat peran khotib menjadi penting. Kyhatib adalah orang yang menyampaikan khotbah, ia menjadi pusat perhatian para jamaah. Oleh karena itu, seorang khatib harus benar-benar ortang yang layakdan menguasai pengetahuan Agama. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan hubungan dengan khatib. Beberapa hal itu adalah sebagai berikut
a.       Khatib mengetahui syarat, rukun, dan sunah khotbah Jumat
b.      Khatib harus fasih di dalam melafalkan bacaan Al-Qur'an dan hadis
c.       Khatib hendaknya berpakian rapi, sopan, dan berpenampilan baika;
d.      Khatib mempunyai suara jelas dank eras dengan menggunakan bahasa yang dapat dipahami oleh jamaah
e.       Khatib sudah balig dan memiliki akhlak yang luhur.
f.       Khatib hendaknya mempunyai niat yang ikhlas, menyampaikan dengan kata-kata yang halusm, dan jangan sekali-kali apa uyang disampaikannya itu menimbulkan keresahan.
g.      Khatib tidak bersikap sebagai seorang guru di hadapan murid atau bagaikan komandan di hadapan pasukannya sehingga tidak berkesan menggurui jamaah.
h.      Khatib hendaknya melakukan persiapan materi khutbah yang sebaik-baiknya sehingga tampil maksimal dan mencapai tujuan dakwah.
Adapun syarat-syarat khotbah adalah sebagai berikut
a.       Khotbah dimulai sesudah masuk waktu zuhur
b.      Khatib harus laki-laki
c.       Khatib hendaknya berdiri jika mampu;
d.      Khatib hendaknya duduk diantara dua khutbah
e.       Suara khatib hendaknya dapat didengar oleh jamaah Jumat;
f.       Khatib harus suci dari hadas dan najis.
g.      Khatib harus menutup aurat
h.      Tertib atau berturut-turut baik dalam rukun maupun antara kedua khotbah.
i.        Perhatikan hadis Rasulullah saw berikut.

Artinya :
Rasulullah saw. Berkhotbah dengan berdiri dan beliau dudk diantara dua khotbah. (H.R. jamaah, kecuali Bukari dan Turmuzi)
Adapun rukun khotbah adalah sebagai berikut
  1. Khatib memuji Allah swt. Pada tiap-tiap permulaan khotbah, sekurang-kurangnya dengan lafal berikut

Artinya:
Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam
  1. Khatib membaca Syahadatain ( dua kalimah syahadat)
Artinya :
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah rasul Allah.
  1. Khatib mengucapkan selawat atas Rasulullah saw. Dalam kedua khotbah sekurang-kurangnya mengucapkan lafal berikut.
Artinya:
Dan selawat atas Muhammad
  1. Khatib berwasiat takwa, yaitu menganjurkan agar takwa kepada Allah swt. Dalam tiap-tiap khotbah, sekurang-kurangnya dengan lafal berikut

Artinya :
Bertaqwalah kalian semua kepada allah

  1. Khatib membaca ayat-ayat Al-Qur'an pada salah satu kedua khotbah dan lebih utama di dalam khotbah pertama. Sangatlah baik jika ayat yang dibaca sesuai dengan tema yang dibahas.
Perhatikan hadis Rasulullah saw berikut

Artinya;
Rasulullah saw. Berkhotbah dengan berdiri dan beliau duduk di atara dua khotbah serta membaca ayat-ayat Al-Qur'an serta memberi nasihat kepada manusia.

  1. Khatib berdoa pada khotbah kedua untuk kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukninat, baik yang masih hidup maupun yang telah mati. Berikut ini contoh doa tersebut.

Artinya:
Ya Allah, ampinilah orang-orang muslim, orang-orang mukmin, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, baik yang masih hidup maupun yang telah mati.
Selanjutnya, sunah khotbah adalah sebagai berikut

  1. Khotbah dilakukan diatas mimbar atau temapt yang lebih tinggi dari lantai
  2. Khatib memberi salam pada awal khotbah pertama se4belum dikumandangkan azan
  3. khatib sesering mungkin menghadap kea rah jamaah supaya terjadi komunikasi di dalam penyampaian khotbah
  4. duduk sejenak setelah salam ketika dikumandangkan azan.
  5. khotbah diucapakan dengan kalimat yang mudah dipahami, fsasih, dan jelas.panjang khotbah hendaknya sederhana, tidak rterlalu pajang dan tidak terlalu pendek.
  6. khatib menertibakan tiga rukun, yaitu puji-pujian kepada Allah, selawat nabi, dan wasiat atau nasiaat takwa.
  7. jamaah hendaknya diam serta memperhatikan khotbah. Banyak ulama yang berpendapat bahwa haram bercakap-cakap ketika mendengarkan khotbah. Perhatikan beberapa hadis rasulullah saw berikut.
Artinya:
Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi saw, telah bersabda, “Apabila engkau katakana diam kepda temanmu pada hari Jumat sewaktu imam berkhutbah, sesungguhnya engkau telah menghapus pahala salat jumatmu.” (H. R. bukhari dan Muslim)

Artinya:
Bahwa Nabi saw. Jika naik mimbar, lalu menghadapkan wajahnya kepada manusia (jamah), kemudian mengucapakan assalamu’alaikum.

Artinya:
Nabi saw tidak memanjangkan nasihatnya pada hari Jumat, beliau memberikan amanat-amanat yang ringkas saja (H.R. Abu Dawud)

Artinya :
Rasulullah saw memanjangkan salat dan memendekkan khotbah (jumatnya) (H.R. Nasa’I dengan sunah sahih)

Dari proses awal berlangsngnya khotbah Jumat hingga berakhir, aibadah Jumat mengandung hikmah pada beberapa hal, antara lain
a.       menambah ketaqwaan kepada Allah swt;
b.      meningkatkan hubungan silaturahmi antarumat Islam;
c.       menambah rasa persatuan dan kesatuan (ukhiwah) antar umat.
d.      dapat melaksanakan ibadah bersama-sama sehingga mendapt pahala jamaah;
e.       memperkuat diri dalam melaksanakan ajaran Islam, iman, dan Ihsan;
f.       dapat meningkatkan wawasan keilmuan tentang agama;
g.      dapat dijadikan control diri terhadap perilaku kehidupan sehari-hari selama satu minggu;
h.      dapat membentuk pribadi yang berakhlak karimah baik dalam kehidupan pribadi ataupun dalam kehidupan masyarakat.



Ikhtisar
  1. Islam mengingatkan kita bahwa stiap insan yang bernyawa pasti akan mengalami kematian ada empat kewajiban kita terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan.
  2. Hukum takziah adalah sunah bertujuan me4nghibur, memebri nasihat, dan memberi bantuan, baik materi maupun nonmateri keluarga yang ditinggal.
  3. Ziarah kubur berarti mengunjungi makam kaum muslimin dan muslimat. Hukunya sunah dan akan banyak membawa hikmah, misalnya mengingatkan kita akan mati, mendoakan ahli kubur, serta mengingatkan kebaikanya.
  4. Jinayat berarti perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, atau harta benda
      Dilihat dari berat ringanya hukuman jinayat ada tiga.
    1. Jinayat hudud adalah suatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman yang telah ditentukan bentuk dan jumlahnya
    2. Jinayat qisas adalah tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaranterhadap jiwa atau anggota tubuh seseorang, yaitu membunuh atau melukai seseorang.
    3. Jinayat takzir adalah segala bentuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman takzir.

  1. Sifat dakwah islamiah adalah tegas, dan jelas, universal, humanisme, fleksibel, bersifat tadrid, tidak memberatkan, dan istiqamah.
  2. khotbah adalah pidato yangdiucapkan oleh seorang khotib pada situasi khusus yang merupakan rangkaian dengan ibadah yang lain.
  3. adapun rukun khotbah, yaitu memuji Allah swt, membaca syahadat, mengucapkan selawat, berwasiat takwa, membaca ayat-ayat Al-Qur'an dan mendoakan kaum muslimin-muslimat



Integrasi Budi Pekerti
Contoh Kedermawanan
Suatu ketika Rosulullah saw. Telah bersiap-siap memerangi orang Romawi. Kaum muslimin katika itu berada dalam kesulitan yang luar biasa sehingga pasukan Rasulullah saw. Dinamakan pasukan yang kesulitan”. Pada perang tersebut Usman bin Affan bersedekah dengan uang sepuluh ribu dinar, tiga ratus unta lengkap dengan pelananya, dan lima puluh kuda. Dengan demikian Usman bin Affan menanggung separuh perbekalan pasukan (dikutip dari Minhajul Muslim)


Latihan

A.    Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e di depan jawaban yang paling benar!
  1. Jenazah yang tidak boleh dimandikan adalah ….
a.       Yang mati tenggelam di tengah laut
b.      Yang mati gugur dalam perang membela agama Allah swt.
c.       Yang tubuhnya tidak lengkap
d.      Yang mati karena kecelakaan
e.       Yang berwasiat untuk tidak dimandikan

  1. Dalam mengkafani jenazah disunahkan untuk mayat perempuan dengan kain sebanyak
a.       Satu lapis
b.      Dua lapis
c.       Tiga lapis
d.      Empat lapis
e.       Lima lapis

  1. Doa tersebut dibaca dalam salat jenazah pada takbir
a.       pertama
b.      kedua
c.       ketiga
d.      keempat
e.       sesudah salam

  1. menurut bahasa Takziah berarti ….
a.       berkunjung
b.      membesuk
c.       menghibur
d.      anjangsana
e.       ikut berbela sungkawa

  1. perbuatan yang dilarang oleh Allah swt. Karena dapat menimbulkan klerusakan agama, akal, jiwa dan harta disebut ….
a.       Jinayat
b.      Maksiat
c.       Takzir
d.      Qisas
e.       Diyat

  1. Berikut ini macam-macam tindak kejahatan yang termasuk dalam perkara jarimah hudud, kecuali ….
a.       Murtad
b.      Pencuri
c.       Zina
d.      Membunuh
e.       Qazaf

  1. Menurut hukum Isla, hukuman bagi seseorang yang telah melakukan pembunuhan dengan sengaja adalah ….
a.       Dipotong tanganya
b.      Dicambuk
c.       Diqisas
d.      Dirajam
e.       Haknya sama di depan hukum

  1. Berikut ini nama-nama lain dakwah, kecuali ….
a.       Tablig
b.      Tabayyun
c.       Amar makruf nahi mungkar
d.      Mauizah hasanah
e.       Tausiyah

  1. Banyak sekali unsure yang harus dipenuhi dalam sebuah misi dakwah. Namun, unsure yang paling menentukan adalah ….
a.       Objek dakwah
b.      Metode dakwah
c.       ,ateri dakwah
d.      Subjek dakwah
e.       Media dakwah

  1. Bacaan tersebut termasuk ….
a.       Syarat khotbah
b.      Sunah khotbah
c.       Rukun khotbah
d.      Wajib khotbah
e.       Bacaan khotbah


B.     Jawablah pertanyaan berikut secara singkat dan tepat
  1. Apa saja yang kita lakukan terhadap seorang yang baru meninggal? Jelaskan?
  2. siapa saja yang berhak memandikan jenazah?
  3. apa yang dimaksud dengan qisas?
  4. sebutkan sifat-sifat dakwah islamiah!
  5. apa hikmah dari ibdah Jumat? Jelaskan!


Lembar Portofolio

1.      Ceritakanlah pengalamanmu mengenai tata cara penyelenggaraan jenazah, baik memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan!
2.      hafalkan doa salat jenazah
3.      diskusikanmengapa hukum Islam begitu tegas terhadap pencuri dan pembunuh serta pezina?
4.      bagaimana pendapatmu mengenai pelaksanaan dakwah di tempat tinggal mu
5.      buatlah naskah khotbah Jumat (untuk siswa laki-laki dan naskah pidato keagamaan dengan tema peringatan hari besar Islam (untuk siswa perempuan)


HIKMAH
Dan perintahmu terhadap kebaikan serta laranganmu dari kemungkaran adalah sedekah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar