BAB VIII
MUNAKAHAT
- Pengertian
- Hukum Nikah
- Tujuan Nikah
- Rukun nikah
- Kewajiban Suami Istri
- Hikmah Nikah
- Talak
- Idah
- Rujuk
- Ila’, Lian, Zihar, Khuluk dan Fasakh
- Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Dalam hidupnya manusia mengalami tiga fase penting, yaitu
lahir, menikah dan meninggal. Perkawinan merupakan salah satu fase yang penting
sebab Allah swt. Menghendaki lestarinya umat manusia secara turun-temurun
melalui perkawinan.
Nabi Muhammad saw. Telah memberikan tuntutan bagaimana umat
Islam menjalani perkawinan. Dengan demikian, perkawinan merupakan amalan yang
berpahala besar karena hal itu mengikuti sunah Nabi Muhammad saw. Selain itu,
perkawinan akan membawa kebahagiaan kepada umat manusia sekaligus memupuk rasa
cinta dan kasih sayang.
Kompetensi
Dasar
Siswa mampu mampu mendeskripsikan tentang pernikahan dan
hikmahnya serta mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari
Standar
Kompetensi
Siswa
mampu melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari
Indikator
Setelah
proses pembelajaran siswa mampu.
1. Menguraikan
ketentuan hukum Islam tentang nikah, talak, dan rujuk;
2. Mengidentifikasi
hikmah nikah, talak, dan rujuk
TADARUS
- Surat An-Nisa’ Ayat 22-25
MUKADIMAH
Ibadah adalah perbuatan yang dilakukan sebagai usaha
mendekatkan diri kepada Allah swt, sebagai Tuhan yang disembah
Ibadah dalam Islam mencakup semua aktifitas
manusia di dunia ini dan tidak terbatas doa, ucapan, atau perbuatan tertentu
saja. Oleh karena itu, ibadah mempunyai ciri-ciri sebagaimana yang diungkapkan
oleh seorang ulama kontemporer Suriah, Mustofa Ahmad Zarqa, berikut ini.
a. Ibadah
dalam Islam bebas dari perantara. Seorang Muslim tidak membutuhkan orang atau
lembaga tertentu untuk menyampaikan ibadahnya kepada Allah swt.
b. Ibadah
dalam Islam tidak terikat pada tempat-tempat khusus. Ibadah bisa dilakukan di
mana saja, asalkan tempat tersebut suci.
c. Ibadah
dalam Islam tidak memberatkan dan menyulitkan. Beban ibadah dalam Islam
disesuaikan dengan kekuatan tubuh manusia sehingga tidak memberatkan atau
membuat mudarat.
Dengan demikian, ibadah merupakan kewajiban
dari Allah swt, yang harus dilaksanakan umat manusia. Tidak ada alasan apapun
bagi manusia untuk menolak atau merasa keberatan terhadap kewajiban itu.
Pernikahan suatu tahap penting yang akan
dilewati setiap orang Islam. Oleh karena itu, pengetahuan tentang seluk-beluk
pernikahan sangat diperlukan. Seluk beluk pernikahan tersebut akan dipaparkan
dalam bab ini.
- Pengertian
Munakahat adalah salah satu cabang ilmu fikih yang menjelaskan
tentang masalah pernikahan, seperti tata cara atau ketentuan pernikahan,
kewajiban dan tanggung jawab suami, istri, anak-anak, perceraian dengan segala
persyaratannya, serta rujuk
Pernikahan adalah akad yang memberikan kewenangan kepada
seseorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya untuk bergaul secara
sah sehingga menimbulkan hak dan kewajiban tertentu.
- Hukum Nikah
Calon suami dan istri harus memahami makna suatu pernikahan.
Agar mereka benar-benar dapat berbahagia, calon suami istri harus mengetahui
ketentuan hukum dalam melaksanakan pernikahan menurut Islam.
Adapun hukum nikah adalah sebagai berikut.
No
|
Hukum
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Wajib
Haram
Sunah
Makruh
Jaiz/mubah
|
Hukum
nikah adalah wajib bagi mereka yang berkeinginan menikah dan mempunyai
kemampuan untuk berumah tangga. Apabila tidak segera menikah, mereka
dikawatirkan terlibat zina.
Pernikahan
diharamkan bagi mereka yang mempunyai niat jelek dalam pernikahannya.
Misalnya, ingin membalas dendam dengan menyakiti hati istrinya
Pernikahan
disunahkan bagi mereka yang berkeinginan menikah dan mempunyai kemampuan
untuk membiayai keluarga dan mengurusi rumah tangga.
Pernikahan
dimakruhkan bagi mereka yang belum berkeinginan untuk menikah untuk menikah.
Apabila menikah, dikawatirkan mereka akan teledor dalam menunaikan kewajibannya.
Jaiz
atau mubah adalah hukum asal pernikahan.
|
- Tujuan Nikah
Beberapa tujuan pernikahan adalah sebagai
berikut.
- Memperoleh kebahagiaan dan Ketenteraman Hidup.
Seseorang yang telah melangsungkan
pernikahan, hidupnya menjadi tentram dan bahagia. Hal ini diterangkan Allah
swt. Dalam Al-Qur'an Surat Ar-Rum Ayat 21 berikut ini
Artinya:
Dan diantara tanda-tanda kekuasaa-Nya ialal
Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir. (Q.S. Ar-Rum :21)
- Memperoleh Keturunan yang Sah
Pernikahan bertujuan memperoleh keturunan
yang sah menurut agama. Pernikahan juga akan memberikan status dan kedudukan
kepada anak yang dilahirkan. Oleh karena itu Allah swt. Melarang hamba-Nya
berbuat zina. Larangan tersebut difirmankan Allah swt. Dalam Al-Qur'an Q.S.
Al-Isra’ Ayat 32 berikut ini.
Artinya :
Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.
(Q.S. Al-Isra’:32)
- Menjaga Kehormatan dan Harkat Manusia,
Dengan perkawinan yang sah, kehormatan
seseorang akan terjaga. Ia juga akan mendapatkan tempat masyarakat sekelilingnya.
- Mengikuti Sunah Rasulullah saw.
Pernikahan merupakan sunah Rosulullah saw.
Hal ini dijelaskan rosulullah saw. Dalam hadis berikut ini.
Artinya :
Nikah itu sunahku, barang siapa yang tidak
menyukainya sunahku, ia bukan golonganku ( H.R Bukhari-Muslim)
Dengan tercapainya tujuan di atas akan didapatkan keluarga
yang sakinah dan selalu dalam limpahan rahmat, berkah, dan hidayah dari Allah
swt.
D. Rukun
Nikah
Rukun Nikah ada lima,
yaitu calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan ijab Kabul.
- Calon Suami
Calon suami harus memenuhi beberapa syarat,
yaitu Islam, tidak dipaksa, bukan mahramnya, dan tidak sedang melakukan ibadah
haji atau umrah.
- Calon istri
Calon istri harus memenuhi beberapa syarat,
yaitu Islam, bukan mahramnya, tidak sedang melakukan ibadah haji atau umrah,
tidak dalam masa idah, tidak bersuami, dan telah dapat mendapat izin walinya.
Mahramnya adalah orang yang tidak halal
dinikahi. Hal ini karena adanya beberapa sebab sebagai berikut.
1) Sebab
keturunan
Orang-orang yang tidak boleh dinikah karena sebab ini adalah.
a) ibu;
b) nenek
dan seterusnya ke atas;
c) anak
dan cucu dan seterusnya ke bawah;
d) saudara
perempuan kandung, seayah, atau seibu;
e) saudara
perempuan dari ayah;
f) saudara
perempuan seibu;
g) anak
perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah;
h) anak
perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah;
2) Sebab
Sepersusuan
Orang-orang yang tidak boleh diikahi karena sebab ini adalah ibu
yang menyusui dan saudara perempuan sepersusuan
3) Sebab
Pernikahan
Orang-orang yang tidak boleh dinikah karena sebab ini adalah
ibu istri (mertua), anak tiri apabila sudah campur dengan ibunya, istri
(menantu) dan istri ayah (ibu tiri).
- Wali
Wali adalah pengasuh pengantin peempuan pada waktu menikah
atau orang yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki. Wali harus
memenuhi beberapa syarat, yaitu Islam, dewasa, sehat akalnya, dan tidak fasik.
Keharusan adanya wali dalam sebuah pernikahan dijelaskan oleh Rosulullah
dalam hadis berikut ini.
Adapun orang yang berhak menjadi wali adalah :
- ayah kandung;
- kakek dari ayah;
- saudara laki-laki kandung;
- saudara laki-laki seayah
- anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung;
- anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- saudara laki-laki ayah (paman) yang sekandung;
- saudara laki-laki ayah (paman) seayah
- anak laki-laki paman yang sekandung (poin g)
- anak laki-laki paman yang seayah (poin h)
- saudara laki-laki dari kakek yang sekandung dengan kakek;
- saudara laki-laki dari kakek yang seayah dengan kakek;
- Hakim.
Wali hakim berlaku apabila wali yang tersebut pada nomor a-l
semuanya tidak ada, sedang berhalangan, atau menyerahkan kewaliannya kepada
hakim.
- Dua Orang Saksi
Dua orang saksi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu Islam,
dewasa, sehat akalnya, dan tidak fasik, dan hadir dalam akad nikah.
Keharusan adanya wali dan dua orang saksi dalam sebuah
pernikahan dijelaskan oleh rosulullah saw. Dalam hadis beriktu ini.
Artinya :
Tidak sah nikah, melainkan
dengan wali dan dua orang saksi yang adil (H.R. Ahmad).
- Ijab Kabul
Ijab Kabul atau serah terima yang sah dalam pernikahan harus
memenuhi beberapa syarat, yaitu
- dengan mengatakan nikah atau zawaj;
- ada kecocokan antara ijab dan Kabul;
- berturut-turut, artinya tidak dilakukan di lain waktu;
- tidak ada syarat yang memberatkan dalam pernikahan itu.
E. Kewajiban
Suami Istri
Suami istri mempunyai kewajiban sesuai kedudukannya
masing-masing. Secara garis besar kewajiban suami istri tersebut telah
diterangkan Allah swt dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa’ Ayat 34 berikut ini
Artinya :
Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita …. (Q.S.
An-Nisa’:340
Dari penjelasan di atas, kewajiabn suami istri dapat
dihjabarkan sebagai berikut;
- kewajiban suami, antara lain.
a. memberikan
kebutuhan hidup, baik materiil maupun spiritual
b. melindungi
keluarganya dari berbagai ancaman seta memelihara diri dan keluargannya dari
perbuatan dosa;
c. mengasihi
istri sebagaimana tuntunan agama;
d. membimbing
dan mengarahkan seluruh keluarga ke jalan yang benar;
e. sopan
dan hormat terhadap orang tua, baik kepada mertua ataupun keluarganya.
- kewajiban istri, antara lain,
a. menjaga
kehormatan diri dan rumah tangganya;
b. membantu
suami dalam mengatur rumah tangga;
c. mendidik,
memelihara, dan mengajarkan agama kepada anak-anaknya;
d. sopan
dan hormat terhadap orang tua, baik mertua maupun keluarganya
- Hikmah Nikah
Beberapa hikmah nikah yang dapat diperoleh dari pernikahan
yang sah adalah sebagai berikut.
- pernikahan merupakan jalan keluar yang paling baik untuk memenuhi kebutuhan seksual.
- pernikahan merupakan jalan terbaik untuk memuliakan anak, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia, serta memlihara nasab.
- pernikahan menumbuhkan naluri kebapakan dan keibuan yang menumbuhkan pula perasaan cinta dan kasih sayang.
- pernikahan menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam bekerja karena adanya rasa tanggung jawab terhadap keluarganya.
- pernikahan akan mempererat tali kekeluargaan yang dilandasi rasa saling menyayangi sebagai modal kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera.
- Talak
- Pengertian
Talak berarti melepaskan atau menanggalkan dan sering pula
disebut dengan istilah cerai. Menurut istilah, talak atau cerai adalah
melepaskan seorang perempuan dari ikatan perkawinannya. Dasar hukum
diperbolehkannya talak adalah Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 227 berikut ini.
Artinya :
Dan jika mereka berazam (bertepatan hati untuk) talak,
sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Q. S. Al-Baqarah:227)
Namun, seseorang yang ingin menceraikan istrinya hendaklah
memikirkan terlebih dahulu untung ruginya, manfaat dan mafsadahnya, baik untuk
dirinya sendiri maupun untuk istri dan anak-anaknya. Walaupun diperbolehkan,
talak adalah perbuatan yang tidak disukai Allah swt. Hal ini dijelaskan
Rosulullah saw. Dalam hadist berikut ini.
Artinya :
Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah ialah talak ( H.R.
Abu Dawud, dan Ibnu Majjah)
- Hukum Talak
Dengan mempertimbangkan kondisi yang menyebabkannya, hukum
talak ada empat, yaitu makruh, haram, sunah dan wajib.
- makruh adalah hukum asal talak
- haram adalah hukum talak yang dijatuhkan dalam dua keadaan. Keadaan yang pertama adalah ketika istri dalam keadaan haid dan yang kedua ketika istri dalam keadaan suci, tetapi telah digauli dalam waktu suci tersebut.
- Sunah adalah apabila suami tidak anggup lagi menunaikan kewajibannya dalam memberi nafkah dengan cukup atau istri tidak mampu lagi menjaga kehormatan dirinya.
- Wajib adalah apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri serta menurut hakim keduannya sudah tidak bisa lagi disatukan sehingga harus bercerai.
- Macam-Macam Talak
Talak merupakan hak dan diucapkan suami. Kalimat yang dipakai untuk
menalak atau menceraikan ada dua macam, yaitu sarih dan kinayah.
- sarih (terang) adalah kalimat yang tidak diragukan lagi kejelasannya bahwa sang suami telah memutuskan ikatan perkawinannya. Contohnya, “ Engkau saya talak!”, atau “ Saya ceraikan engkau!”
- kinayah (sindiran) adalah kalimat yang masih diragukan kejelasannya bahwa sang suami memutuskan ikatan perkawinannya. Artinya, kalimat itu msih dapat diartikan degan arti lain. Misalnya, suami berkata, “Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu” Kalimat itu tidak menyatakan secara jelas bahwa suami bermaksud menceraikan istrinya. Oleh karena itu, sah tidaknya talak dengan kalimat semacam itu tergantung dari niat suami. Apabila bermaksud menceraikan istrinya dengan kalimat itu, talak dianggap sah. Namun, apabila suami tidak bermaksud menceraikan istrinya dengan kalimat itu, talak dianggap tidak sah.
Berdasarkan boleh tidaknya seorang suami kembali kepada
istrinya, talak terbagi menjadi dua macam, yaitu talak raj’i dan talak bain
- talak raj’i adalah talak yang membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas istrinya dengan tidak memerlukan akad nikah kembali. Talak ini adalah talak pertama dan kedua.
- Talak bain adalah talak yang tidak membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu. Talak ini disebut juga talak tiga. Talak bain terdiri dari dua macam, yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra.
1) talak
bain sugra adalah talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri.
Dalam talak bain sugra, suami tidak boleh rujuk kembali kepada istri. Akan
tetapi, mereka boleh menikah kembali, baik dalam masa idah maupun sesudah masa
idah. Dalam hal ini, keduanya harus melakukan akad nikah lagi.
2) Talak
bain kubra adalah talak yang tidak membolehkan suami rujuk atau menikah kembali
dengan bekas istri, kecuali memenuhi persyaratan yang ditentukan Allah swt.
Syarat-syarat itu termaktub dalam Al-Qur'an Surat Ayat 230. menurut ayat
tersebut, syarat untuk kembali setelah talak bain kubra adaah abapila bekas
istrinya telah .
a) kawin
dengan laki-laki lain
b) bercampur
dengan suami yang kedua
c) diceraikan
oleh suami yang kedua
d) habis
masa idahnya dari suami yang kedua
- Idah
- Pengertian Idah
Idah adalah masa menunggu (tidak boleh menikah) yang
diwajibkan bagi perempuan yang diceraikan oleh suaminya, baik cerai hidup atau
cerai mati. Idah bagi perempuan dimaksudkan untuk mengetahui apakah selama masa
idah itu perempuan tersebut hamil atau tidak. Apabila hamil, anak tersebut
adalah anak suami yang menceraikannya. Dengan demikian, garis nasab anak
tersebut akan jelas.
- Ketentuan Idah
Ketentuan idah adalah sebagai berikut
- Idah bagi perempuan hamil yang dicerai suamina sampai dengan lahirnya anak yang dikandungnya.
- Idah bagi perempuan hamil yang dicerai suaminya adalah sebagai berikut
1) bagi
wanita yang sudah dicampuri, sedangkan dia masih dalam keadaan haid, idahnya
adalah tiga quru’ (tiga kali suci)
2) bagi
wanita yang sudah dicampuri, sedangkan ia tidak pernah haid karena masih kecil
atau karena lanjut usia (menopause), idahnya adalah selama tiga bulan.
3) Bagi
wanita yang belu pernah dicampuri, baginya tidak ada masa idah.
- Idah bagi perempuan yang dicerai mati adalah empat bulan sepuluh hari.
- Rujuk
- Pegertian
Rujuk adalah mengembalikan istri yang telah diceraikan pada
ikatan perkawinan semula (sebelum diceraikan). Rujuk tidak memerlukan akad baru
sebab akan ada yang lama terputus dan hanya meneruskan perkawinan yang lama.
- Hukum Rujuk
Hukum rujuk adalah jaiz atau mubah. Hukum ini dapat
berubah-ubah sesuai dengan keadaan. Hukum rujuk adalah wajib, sunah makruh, dan
haram.
- wajib adalah hukum rujuk bagi suami yang mempunyai istri lebih dari satu, sedangkan istri yang diceraikan belum mendapat giliran yang adil. Oleh karena itu ia wajib rujuk untuk menyempurnakan gilirannya.
- Sunah adalah apabila dengan rujuk keadaan rumah tangga suami istri tersebut lebih baik.
- Makruh adalah apabila dengan rujuk keadaan rumah tangga suami istri tersebut menjadi lebih buruk.
- Haram adalah apabila dengan rujuk istri menjadi lebih menderita.
- Rukun Rujuk
Rukun rujuk adalah istri, suami dan sigat rujuk.
- Istri harus memenuhi beberapa syarat, yaitu pernah digauli, ditalak raj’i, dan masih dalam masa idah.
- Suami harus memenuhi beberapa syarat, yaitu Islam dan tidak dipaksa atau terpaksa.
- Sigat rujuk adalah ucapan yang menyatakan maksud suami untuk rujuk kepada bekas istrinya, contohnya adalah, “Saya rujuk padamu”
- Ila’, Lian, Zihar, Khuluk, dan Fasakh
- Ila’
Ila’ adalah sumpah suami bahwa dia tidak akan mencampuri
istrinya dalam masa lebih cepat bulan atau dengan tidak menyebut masanya. Ila’
merupakan tradisi orang-orang jahiliah Arab degan maksud untuk menyakiti
istrinya dengan cara tidak menggauli dan membiarkan istrinya menderita
berkepanjangan tanpa ada kepastian apakah dicerai atau tidak. Etelah Islam
dating, tradisi tersebut dihapus dengan cara membatasi waktu ila’ palig lama
empat bulan. Dengan demikian, apabila masa empat bulan itu sudah lewat, suami
harus memilih rujuk atau talak. Apabila yang dipilih rujuk, suami harus
membayar kafarat supah namun, jika yang dipilih talak, akan jatuh talak bain sugra.
- Lian
Lian adalah sumpah suami sebanyak empat kali yang menuduh
istrinya telah berbuat zina pada sumpah yang kelima ia mengucapkan, “Laknat
Allah atasku sekiranya aku berdusta dalam tuduhanku.”Sebaliknya, istri dapat
menolak tuduhan tersebut dengan bersumpah sebanyak empat kali bahwa tuduhan itu
tidak benar. Kemudian, pada sumpah yang kelima ia mengucapkan kata-kata,
“Laknat Allah atas diriku sekiranya tuduhan itu benar.”
Apabila seseorang menuduh orang lain berzina, sedangkan saksi
yang cukup tidak ada, orang itu dikenai hukuman dera (dipukul atau dicambuk)
sebanyak 80 kali. Akan tetapi jika yang menuduh adalah suaminya sendiri, suami
dapat memilih dua hal, yaitu dikenai dera 80 kali atau ia meian istrinya.
Akibatnya hukum yang terjadi apabila lian suami itu benar adalah.
- suami tidak dikenai hukuman.
- Istri wajib dikenai hukuman dera 80 kali
- Suami istri bercerai selama-lamanya.
- Kalau ada anak, anak tersebut tidak dapat diakui oleh suami
- Zihar
Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya bahwa istrinya
menyerupai ibunya. Contohya, “Engkau tampak olehku seperti punggung
ibuku.”Zihar pada zaman jahiliah merupakan cara untuk menceraikan istrinya.
Setelah Islam datang, Islam melarang perbuatan itu. Apabila zihar terlanjur
dilakukan oeh suami, ia wajib membayar kafarta dan dilarang mencampuri istrinya
sebelum kafarat terbayar. Adapun kafaratnya adalah
- memerdekakan budak
- apabila tidak mampu, berpuasa 2 bulan berturut-turut
- apabila tidak mampu, memberi makan sebanyak a60 orang miskin.
- Khuluk
Khuluk adalah talak tebus, yaitu talak yang dijatuhkan oleh
suami dengan ‘iwad (tebusan) oleh istri kepada suami. Khuluk dapat dilakukan
apabila ada alasan-alasan sebagai berikut
- istri sangat membenci suaminya karena sebab-sebab tertentu dan dikhawatirkan istri tidak dapat mematuhi suaminya.
- Suami istri dikhawatirkan tidak dapat menciptakan rumah tangga bahagia dan akan menderita apabila pernikahan dipertahankan.
- Fasakh
Fasakh aadalah rusaknya ikatan pernikahan antara suami dan
istri karena sebab-sebab tertentu. Sebab-sebab tersebut meliputi sebab-sebab
yang merusak pernikahan dan sebab-sebab yang menghalangi tujuan pernikahan.
- sebab yang merusak pernikahan, yaitu
1) setelah
menikah, ternyata diketahui bahwa istrinya itu adalah mahramnya;
2) salah
seorang di antara suami istri keluar Islam;
3) pada
mulanya suami istri sama-sama musrik, kemudian istri masuk Islam, sementara
suaminya tetap musyrik atau sebaliknya.
- sebab-sebab yang menghalangi tujuan pernikahan, yaitu
1) terdapat
penipuan dalam pernikahan, misalnya sebelum akad nikah suami mengaku orang
baik-baik, tetapi ternyata jahat;
2) suami
atau istri mengidap suatu penyakit atau cacat yang menyebabkan hubungan rumah
tangga terganggu.
3) Suami
atau istri hilang ingatan atau gila.
- Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahunh 1974
- Garis Besar isi Undang-Undang Nomor 1 Tahu 1974
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terdiri
dari 14 bab dan terbagi dalam 67 pasal. Isi masing-masig Bab itu secara garis
besar adalah sebagai berikut
- Bab I memuat dasar-dasar perkawinan. Pembahasan mengenai dasar-dasar perkawinan tersebut meliputi pengertian dan tujuan perkawinan, sahnya perkawinan, dan asas monogami dalam perkawinan.
- Bab II syarat-syarat. Pembahasan mengenai syarat-syarat perkawinan tersebut meliputi persetujuan kedua calon mempelai, izin kedua orang tua, pengecuualian persetujuan kedua calon mempelai dan izin keuda orang tua, batas umur perkawinan, larangan kawin, jangka waktu tunggu, dan tata cara pelaksanaan perkawinan.
- Bab III memuat hal-hal tentang pencegahan perkawinan. Pembahasan mengenai hal-hal tentang pencegahan perkawinan tersebut meliputi pencegahan perkawinan dan penolakan perkawinan.
- Bab IV memuat hal-ha tentang batalnya perkawinan. Pembahasan mengenai hal-hal tentang batalnya perkawinan tersebut meliputi.
1) ketentuan
tentang pembataan suatu perkawinan.
2) Pihak
yang dapat mengajukan pematalan;
3) Ketentuan-ketentuan
yang berkenaan dengan perkawinan
- Bab V memuat hal-hal tentang perjanjian perkawinan. Pembahasan mengenai hal-hal tentang perjanjian perkawinan tersebut meliputi
1) ketentuan-ketentuan
dapat diadakanya perjanjian tertulis pada waktu atau sebeum perkawinan oleh
kedua belah pihak atas persetujuan bersama;
2) ketentuan
mengenai pengeahan mulai berlakunya serta kemungkinan perubahan perjanjian
tersebut.
- Bab VI memuat hak dan kewajiban suami istri. Pembahasan mengenai hak dan kewajiban suami istri tersebut meliputi ketentuan tentang hak dan kewajiban suami istri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
- Bab VII memuat seluk beluk harta benda dalam perkawinan. Pembahasan mengenai seluk beluk harta benda dalam perkawinan tersebut meliputi ketentuan tentang harta benda bawaan suami istri
- Bab VIII memuat seluk belum putusnya perkawinan serta akibatnya. Pembahasan mengenai putusnya perkawinan serta akibatnya tersebut meliputi ketentuan tentang putusnya perkawinan serta akibat-akibatnya.
- Bab IX memuat tentang kedudukan anak. Pembahasan mengenai tentang kedudukan anak tersebut meliputi ketentuan tentang tentang kedudukan anak yang sah dan ketentuan tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan..
- Bab X memuat tentang hak dan kewajiban orang tua dan anak. Pembahasan mengenai hak dan kewajiban orang tua dan anak tersebut meliputi ketentuan tentang hak dan kewajiban orang tua serta anak.
- Bab XI memuat hal-hal tentang perwalian. Pembahasan mengenai hal-hal tentang perwalian tersebut meliputi ketentuan tentang perwalian bagi anak yang belum mencapi usia 18 tahun dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya.
- Bab XII memuat berbagai ketentuan-ketentuan lain.
- Bab XIII memuat berbagai ketentuan perwalian
- Bab XIV adalah penutup
- Pencatatan Perkawinan
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (2)
dinyatakan bahwa, “Tiap-tiap perkawinan dicacat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
- Sahnya Perkawinan
Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1)
ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Tujuan Perkawinan
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 dinyatakan
bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
- Batasan-batasan
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3 Ayat (1) dan
(2) dinyatakan bahwa, “ Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya
boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boeh mempunyai seorang
suami”
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk
beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan. Selanjutnya, pada pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa dalam hal
seorang suami akan beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan permohonan
kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan akan memberi izin
berpoligami apabila
a. istri
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
b. istri
mendapat cacat badan atau peyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. istri
tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam mengajukan permohonan poligami, suami harus memenuhi
syarat-syarat, yaitu
a. persetujuan
dari istri:
b. kepastian
bahwa suami akan mampu menjamin keperluan istri-istri dan anak-anaknya;
c. jaminan
bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Ikhtisar
- Pernikahan adalah akad yang memberikan kewenangan kepada seseorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya untuk bergaul secara sah sehingga menimbulkan hak dan kewajiban tertentu.
- Hukum asal nikah adalah mubah dan bisa berubah-ubah menurut situasi dan kondisi, hukum itu isa menjadi wajib, hara, sunah dan makruh
- Pernikahan mempunyai beberapa tujuan, yaitu memperoleh kebahagiaan dan ketenteraman hidup, memperoleh keturunan yang sah, menjaga kehormatan dan harkat manusia, mengikuti sunah rasulullah saw
- rukun nikah ada lima yaitu calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan ijab qabul.
- Suami istri mempunyai kewajiban sesuai kedudukannya masing-masing. kewajiban suami adalah memenuhi kebutuhan keluarganya, melindungi keluarganya dari perbuatan dosa, mengasihi istri, membimbing seluruh keluarga, sopan dan hormat terhadap orang tua. Kewajiban istri menjaga kehormatan diri dan rumah tangga, membantu sumi dalam mengatur sumah tangga, mendidik, memelihara, dan mengajarkan agama kepada anak-anaknya, sopan dan hormat terhadap orang tua.
- Beberapa hikmah pernikahan adalah
- merupakan jalan keluar terbaik untuk meyalurkan naluri seksual.
- merupakan jalan terbaik untuk memuliakan anak.
- menumbuhkan naluri kebapakan dan keibuan.
- Menumbuhkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam bekerja
- mempererat tali kekeluargaan sebagai modal kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera.
- melepaskan seorang perempuan dari ikatan perkawinannya. Hukum asal talak bisa berubah-ubah menurut situasi dan kondisi, yaitu makruh, haram, sunah, dan wajib
- Kalimat talak ada dua macam, yaitu sarih dan kinayah. sarih adalah kalimat yang tidak diragukan lagi kejelasannya bahwa sang suami telah memutuskan ikatan perkawinannya. Sedangkan kinayah adalah kalimat yang masih diragukan kejelasannya bahwa sang suami memutuskan ikatan perkawinannya.
- Talak ada dua macam, yaitu talak raj’i dan talak bain, talak raj’i adalah talak yang membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas istrinya dengan tidak memerlukan akad nikah kembali.Talak bain adalah talak yang tidak membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu.
- Idah adalah masa menunggu (tidak boleh menikah) yang diwajibkan bagi peempuan yang diceraikan oleh suaminya, baik cerai hidup atau cerai mati. Idah bagi perempuan hamil sampai anak tersebut lahir. Bagi wanita yang sudah dicampuri, masa idahnya adalah tiga quru’ (tiga kali suci), bagi wanita yang sudah dicampuri, sedangkan ia tidak pernah haid karena masih kecil atau karena lanjut usia (menopause), idahnya adaah selama tiga bulan, bagi wanita yang belu pernah dicampuri, baginya tidak ada masa idah, idah bagi perempuan yang dicerai mati adalah empat bulan sepuluh hari
- Rujuk adalah mengembalikan istri yang telah diceraikan pada ikatan perkawinan semula (sebelum diceraikan). Rujuk tidak memerlukan akad baru sebab akad yang lama terputus dan hanya meneruskan perkawinan yang lama.
- Ila’ adalah sumpah suami bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa lebih epat bulan atau dengan tidak menyebut masanya. Lian adalah sumpah suami sebanyak empat kali yang menuduh istrinya telah berbuat zina. Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya bahwa istrinya menyerupai ibunya. Khuluk adalah talak tebus, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami dengan ‘iwad (tebusan) oleh istri kepada suami. Fasakh aadalah rusaknya ikatan pernikahan antara suami dan istri karena ebab-sebab tertentu.
- Di Indonesia masalah perkawinan diatur dalam undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Integrasi Budi Pekerti
Galih adalah seorang pemuda berusia 25 tahun. Setahun yang
lalu, ia menamatkan kuliahnya di sebuah perguruan tinggi. Saat itu, ia bekerja
di kantor sebuah perusahaan swasta. Ia mendapatkan gaji yang cukup untuk
keperluan hidup sehari-hari. Galih berfikir bahwa sudah saatnya ia menikah. Ia
merasa bangga apabila teringat perkataan Ustaz Harun bahwa Nabi Muhammad saw,
juga menikah pada usia 25 tahun, seperti usianya saat ini.
Pikiran itu makin menguat saat ia mengenal Ratna, seorang
gadis teman sekerjanya. Ratna tampaknya juga menaruh hati kepadanya. Hubungan
mereka terus berlanjut. Akhirnya, keduanya bersepakat untuk melanjutkan
hubungan itu ke jenjang pernikahan.
Suatu malam, galih dipangil kedua orang tuanya. Ternyata,
kedua orang tua Galih bermaksud menjodohkaan Galih dengan seorang gadis, anak
dari teman sekantor bapaknya, “Bagaimana Galih? Kamu setuju kan? Kami berharap kamu setuju dengan
keinginan bapak dan ibumu!” kata sang Bapak. Galih hanya tertunduk. Matanya
tertuju pada lantai. Ia tidak bisa menjawab.”Baiklah, kamu mungkin belum bisa
memutuskannya sekarang. Barangkali waktu tiga hari cukup bagimu untuk
mempertimbangkannya, “tambah bapaknya sekaligus menutup pebicaraan pada malam
itu.
Galih bingung. Ia bimbang antara akan menuruti keinginan
kedua orang tuanya atau mengikuti keinginana sendiri. Kalau ia mengikuti
keinginan kedua orang tuannya, tentu Ratna akan sangat kecewa. Kalau ia memilih
Ratna, tentu kedua orang tuanya akan kecewa. Padahal, selama ini Galih adalah
seorang anak yang penurut dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Galih merasa takut untuk beterus terang di hadapan orang
tuanya kalau ia telah mempunyai pilihan sendiri. Di pihak lain, ia juga tidak
mau mengorbankan Ratna. Takut dianggap anak durhaka, akhirnya galih menuruti
keinginan kedua orang tuanya.
Latihan
A. Berilah
tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e di depan jawaban yang paling
benar!
- Meikah hukumnya wajib bagi orang yang …..
a. Sudah
mampu menikah secara lahir batin dan tidak sanggup menghindarkan diri dari
perbuatan maksiat
b. Sudah
mampu menikah secara lahir batin, tetapi masih sanggup mengendalikan diri
c. Sudah
bekerja dan memiliki rumah
d. Tidak
ada lasanan untuk menolak pernikahansudah memenuhi syarat-syarat yang
diterapkan agama sebagai calon mempelai
- Berikut ii yang bukan tujuan menikah adalah ….
a. Mendapat
keturunan yang sah
b. Berbagi
kasih ayang, duka dan duka antara suami dan istri
c. Mendapat
warisan
d. Mengikuti
sunah rosul
e. Membentuk
keluarga yang sakinah
- Hal berikut yang tidak termasuk ruku nikah adalah ….
a. Calon
mempelai wanita
b. Ijab
Kabul
c. Calon
mempelai pria
d. Wali
dan dua orang saksi
e. Mahar
- Orang yang lebih berhak menjadi wali nikah adalah ….
a. Kakek
b. Saudara
laki-laki sekandung
c. Saudara
laki-laki ayah sekandung
d. Saudara
laki-laki seayah
e. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Berikut ini adala syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon istri, kecuali ….
a. orangnya
jelas
b. bukan
mahramnya
c. tidak
bersuami
d. tidak
mendapat izin dari walinya
e. tidak
dalam masa idah
- Berikut ini yang tidak termasuk mahram sebab nasab/keturunan adalah ….
a. Anak
dan cucu perempuan serta seterusnya ke bawah
b. Saudara
perempuan dari ayah
c. Saudara
perempuan dari ibu
d. Saudara
perempuan sepersusuan
e. Anak
peempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah
- Hadis riwayat Ahmad tersebut menjelaskan bahwa pernikahan tidak sah, kecuali ….
a. mendapat
izin dari wali
b. di
depan penghulu
c. ada
wali dan dua orang saksi
d. dilaksanakan
sesuai dengan agama
e. dihadiri
mempelai laki-laki
- Hadis riwayat Abu Dawud tersebut menjelaskan bahwa talak ….
a. hukumnya
wajib jika pernikahan tidak mungkin dipertahankan lagi
b. makruh
tapi halal
c. halal
tapi paling dibenci Allah swt
d. sunah
apabila sudah sanggup melaksanakan kewajiban
e. dianjurkan
dalam keadaan darurat.
- Idah bagi wanita yang diceari mati menurut Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 234 adalah ….
a. 4
bulan 10 hari
b. Tiga
quru’
c. 3
bulan 10 hari
d. 5
bulan 20 hari
e. 40
hari
- Maslah perkawinan di Indonesia diatur dalam undang-undang tersendiri, yaitu ….
a. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974
b. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1976
c. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1978
d. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1979
e. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1973
B. Jawablah
pertanyaan berikut secara singkat dan tepat
- Jelaskan kapan seseorang disunahkan untuk menikah ?
- kemukakan syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh calon suami!
- kemukakan macam-macam talak!
- kemukakan beberapa sebab yang membuat pernikahan mejadi fasakh!
- bagaimana ketentuan poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974?
HIKMAH
Janganlah kamu
mengina orang lebih redah darimu karena segala sesuatu itu mempunyai kelebihan.
Silaturahmi
Imam
Ahmad meriwayatkan bahwa Durrah binti Abu Lahab r.a. berkata, “ seorang laki-laki
memenui Rosulullah saw. Yang sedang berada diatas mimbar. Orang itu berkata. “Ya
Rosulullah! Manusia manakah yang paling baik Rosulullah saw. Menjawab. Manusia
yang paling baik adalah manusia yang paling rajin membaca Al-Qur'an, yang
paling bertaqwa kepada Allah, yang paling sering memerintahkan kepada yang makruf
dan mencegah yang mungkar, dan yang paling sering menyambung silaturahmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar